Manusia dan korporasi merupakan subjek hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban, di mana manusia bersifat kodrati sedangkan badan hukum dibentuk untuk kepentingan manusia. Pertanggungjawaban pidana timbul jika terdapat perbuatan melawan hukum yang disertai kesalahan, baik sengaja maupun lalai. Dalam perseroan terbatas, direksi berwenang mengurus dan mewakili perseroan sesuai UU No. 40 Tahun 2007, namun dalam praktik dibantu manajer melalui pendelegasian tugas. Penelitian normatif ini menunjukkan bahwa tindakan manajer merupakan perpanjangan tangan direksi, sehingga apabila terjadi tindak pidana lingkungan hidup, direksi sebagai pengurus korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan bawahannya serta termasuk pertanggungjawaban korporasi berdasarkan doktrin vicarious liability yang berkembang
Copyrights © 2026