INSPIRING LAW JOURNAL
Vol 4, No 2 (2026): Juli-Desember

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA LINGKUNGAN HIDUP YANG DILAKUKAN PENGURUS KORPORASI (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1747 K/Pid.Sus/2015)

Dian Prawiro Napitupulu (Universitas Sumatera Utara)
Alvi Syahrin (Universitas Sumatera Utara)
Edi Yunara (Universitas Sumatera Utara)
Suhaidi Suhaidi (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
11 Aug 2026

Abstract

Manusia dan korporasi merupakan subjek hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban, di mana manusia bersifat kodrati sedangkan badan hukum dibentuk untuk kepentingan manusia. Pertanggungjawaban pidana timbul jika terdapat perbuatan melawan hukum yang disertai kesalahan, baik sengaja maupun lalai. Dalam perseroan terbatas, direksi berwenang mengurus dan mewakili perseroan sesuai UU No. 40 Tahun 2007, namun dalam praktik dibantu manajer melalui pendelegasian tugas. Penelitian normatif ini menunjukkan bahwa tindakan manajer merupakan perpanjangan tangan direksi, sehingga apabila terjadi tindak pidana lingkungan hidup, direksi sebagai pengurus korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan bawahannya serta termasuk pertanggungjawaban korporasi berdasarkan doktrin vicarious liability yang berkembang

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

inspiring

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Criminal Law, administrative law, Custom law, legal philosophy, sociology of law, Socio-legal studies, Constitutional Law, International Law, Agrarian Law, Environmental Law, Private Law, Criminal Procedural Law, Islamic Law, Administrative Law, Commercial Law, and Human Rights ...