Rendahnya literasi hukum konsumen di kalangan remaja dalam memilih produk skincare yang aman, halal, dan bebas dari klaim berlebihan (overclaim) berpotensi meningkatkan risiko kerugian akibat penggunaan produk yang tidak sesuai dengan standar keamanan maupun ketentuan hukum. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum remaja mengenai pentingnya memilih produk skincare yang aman serta memahami hak-haknya sebagai konsumen. Kegiatan dilaksanakan di SMP Negeri 13 Kota Pekanbaru bersama 30 siswa sebagai mitra melalui penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah, diskusi interaktif, dan tanya jawab. Materi mencakup pengenalan produk skincare, identifikasi kandungan yang aman, bahaya klaim berlebihan, serta hak dan upaya hukum konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Evaluasi dilakukan melalui observasi partisipatif terhadap keterlibatan peserta, sesi tanya jawab, serta wawancara singkat dan diskusi reflektif bersama peserta dan guru pendamping. Hasil kegiatan menunjukkan peserta memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya memilih produk skincare yang aman, mampu mengenali karakteristik klaim yang menyesatkan, serta memahami hak konsumen dan upaya hukum yang dapat ditempuh apabila mengalami kerugian akibat penggunaan produk skincare. Kegiatan ini memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan literasi hukum konsumen sejak dini dan mendorong terbentuknya perilaku konsumsi yang lebih kritis, cerdas, dan bertanggung jawab di kalangan remaja.
Copyrights © 2026