Penelitian dengan judul “Penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi Pada Sengketa Batas Tanah di Kota Jayapura”, dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami penerapan azas tanah kontradiktur delimitasi dalam pendaftaran tanah sporadik di Kota Jayapura serta jaminan kepastian hukum terhadap tanah adat dalam penerapan asas kontradiktur delimitasi. Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian hukum empirik, dimana kajian terhadap hukum tidak hanya menyangkut aspek normatif belaka, tetapi hukum dapat dikaji dari aspek empirisnya, yakni bagaimana hukum agrarian dan peraturan pendaftaran tanah itu seyogianya dalam kehidupan masyarakat. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penerapan azas kontradiktur delimitasi dalam pendaftaran tanah sporadik di Kota Jayapura diperhadapkan dengan ketidakjelasan batas-batas tanah adat baik yang dimiliki oleh persekutuan maupun perorangan, serta adanya penyerobotan hak atas tanah dengan menghilangkan patok batas-batas tanah yang sudah ada. Penerapan asas kontradiktur delimitasi yang dimaksudkan untuk meniadakan konflik ataupun sengketa terhadap batas-batas tanah adat yang digantungkan pada batas alamiah, sehingga dapat terjaminnya kepastian hukum atas kepemilikan bidang tanah di Kota Jayapura. Oleh sebab itu, petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kota Jayapura harus cermat dan melakukan penelitian secara komperhensip terhadap bidang-bidang tanah yang akan didaftarkan secara sporadik.
Copyrights © 2026