Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum adanya pengaturan tertulis mengenai insentif bagi Petugas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT. STS, meskipun jabatan tersebut bersifat profesional, tersertifikasi, dan memiliki tanggung jawab serta risiko hukum yang tinggi. Kondisi ini menimbulkan persoalan terkait kepastian hukum dan proporsionalitas sistem pengupahan. Penelitian bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi Ahli K3 atas ketidakjelasan pengaturan insentif serta tanggung jawab perusahaan dalam pemenuhannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan teori perlindungan hukum dan tanggung jawab hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan pemberian insentif khusus bagi Ahli K3 sehingga ketiadaannya bukan pelanggaran hukum positif. Namun, perusahaan tetap berkewajiban menyusun struktur dan skala upah yang adil, rasional, dan proporsional berdasarkan kompetensi, jabatan, dan tanggung jawab kerja. Disimpulkan bahwa insentif bukan hak normatif otomatis, tetapi sistem pengupahan harus mencerminkan risiko dan profesionalitas Ahli K3 guna mencegah ketidakseimbangan hak dan potensi perselisihan hubungan industrial.
Copyrights © 2026