Transformasi digital menuntut pendidikan Islam mengembangkan pembelajaran yang adaptif tanpa mengabaikan tradisi keilmuan dan nilai-nilai akademik Islam. Dalam pembelajaran Ushul Fiqh, teknologi dapat dimanfaatkan untuk memperluas akses sumber belajar sekaligus memperkuat literasi digital mahasiswa. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan implementasi integrasi teknologi dalam pembelajaran Ushul Fiqh serta kontribusinya terhadap penguatan literasi digital mahasiswa. Penelitian menggunakan desain deskriptif kualitatif dan dilaksanakan di Program Studi Pendidikan Agama Islam, FKIP Universitas Buana Perjuangan Karawang. Informan penelitian dosen pengampu, dan mahasiswa yang dipilih secara purposif berdasarkan keterlibatan mereka dalam pembelajaran Ushul Fiqh berbasis teknologi. Data dikumpulkan melalui observasi perkuliahan, wawancara, dokumentasi Rencana Pembelajaran Semester dan produk pembelajaran mahasiswa. Data dianalisis secara interaktif melalui kondensasi data, penyajian data, dan penarikan serta verifikasi kesimpulan. Keabsahan data diperiksa melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi teknologi diterapkan melalui empat kegiatan utama, yaitu blended learning, presentasi berbasis PowerPoint, anotasi digital pada teks klasik menggunakan aplikasi PDF atau e-library, serta produksi konten digital berupa video, podcast, dan artikel blog. Kegiatan tersebut mendukung kemampuan mahasiswa dalam mengakses dan mengevaluasi informasi, menyusun serta mengomunikasikan gagasan, berkolaborasi, menghasilkan konten kreatif, dan menggunakan sumber digital secara etis. Namun, pembelajaran daring masih menghadapi kendala berupa gangguan konsentrasi dan perlunya petunjuk belajar yang lebih terstruktur. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi teknologi dalam pembelajaran Ushul Fiqh berkontribusi terhadap penguatan literasi digital mahasiswa pada dimensi kritis, komunikatif, kolaboratif, kreatif, dan etis, sekaligus mempertahankan relevansi tradisi keilmuan Islam di era digital.
Copyrights © 2026