Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemenuhan hak asasi manusia atas informasi, di mana keterbukaan putusan pengadilan masih kerap direduksi sebatas kewajiban administratif semata. Oleh karena itu, penelitian ini melakukan analisis Hukum Tata Negara terhadap transparansi putusan pengadilan dalam pemenuhan hak konstitusional atas informasi publik, serta mengkaji implikasi normatifnya terhadap perwujudan prinsip akuntabilitas hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang sepenuhnya bertumpu pada studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyediaan informasi putusan secara transparan bukanlah sekadar formalitas ketatausahaan, melainkan mandat konstitusional mutlak yang mengikat institusi negara demi pemenuhan hak publik. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi peradilan memiliki implikasi esensial sebagai instrumen kontrol sosial. Melalui mekanisme eksaminasi publik yang terbuka, potensi penyalahgunaan wewenang dapat dicegah, sehingga muruah serta akuntabilitas kekuasaan kehakiman yang merdeka di negara hukum tetap terjaga dan berkeadilan.
Copyrights © 2026