Pemberian nama pada anak bagian penting dari pemenuhan hak identitas anak yang memiliki konsekuensi hukum dalam sistem administrasi kependudukan. Permendagri Nomor 73 tahun 2022 yang mengatur pencatatan nama pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran. Masalah utama dalam penelitian ini adalah pada tingkat masyarakat desa, msih dijumpai rendahnya pemahaman terhadap ketentuan pemberian nama tersebut yang kemudian berdampak pada terhambatnya proses pencatatan kelahiran serta potensi permasalahan hukum administratif di kemudian hari. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasi pengurusan akta kelahiran. Untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat Desa Sungai Raya terhadap ketentuan pemberian nama anak berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 serta mengidentifikasi faktor-faktor mempengaruhi pemahaman tersebut dalam praktik administrasi kependudukan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data primer diperoleh melalui penyebaran kuesionar dan wawancara kepada masyarakat Desa Sungai Raya, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen administrasi kependudukan. Analisis data dilakukan secara kualitatif deskriptif.
Copyrights © 2026