Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan pengakuan eksplisit terhadap living law (hukum yang hidup dalam masyarakat) melalui Pasal 2 ayat (1). Namun, pengakuan ini menuntut syarat harmonisasi ketat agar norma adat tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, Hak Asasi Manusia, serta mekanisme formalisasi melalui Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 55 Tahun 2025. Di Desa Puasana, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, hukum adat Tolaki masih menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa lokal. Meski demikian, tingkat literasi hukum masyarakat mengenai batasan yuridis dan administrasi penetapan sanksi adat masih tergolong rendah. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Internal (PKMI) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kapasitas penyelesaian sengketa bagi perangkat desa, pemangku adat, dan masyarakat lokal. Metode pelaksanaan mengintegrasikan ceramah hukum interaktif dan Focus Group Discussion (FGD) melalui tiga tahapan: pra-pelaksanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Kegiatan ini diikuti oleh 38 peserta. Hasil evaluasi menunjukkan tingkat kehadiran 100%, partisipasi aktif dalam FGD, serta peningkatan pemahaman peserta sebesar 80% terkait kriteria formalisasi living law dan tertib administrasi penyelesaian sengketa berbasis restorative justice. Program ini berhasil menjembatani kesenjangan antara praktik adat lokal dan pembaharuan hukum pidana nasional.
Copyrights © 2026