Penelitian Arisan online melalui grup Whatsapp semakin berkembang karena pelaksanaannya praktis, menjangkau peserta dari dalam maupun luar kota, serta tidak memerlukan pertemuan langsung sebagaimana arisan konvensional. Keberhasilan pelaksanaan arisan online mendorong munculnya praktik lelang arisan online pada grup Whatsapp di Kecamatan Sambas sehingga perlu dikaji dari sisi mekanisme dan kesesuaiannya dengan hukum Islam. Penelitian bertujuan mengetahui praktik lelang arisan online pada aplikasi Whatsapp di Kecamatan Sambas serta menelaah tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan lelang arisan tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan sosiologis empiris melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan mekanisme pelaksanaan lelang arisan dilakukan melalui promosi admin/owner di media sosial dan penawaran personal, disertai janji keuntungan jutaan rupiah bagi pembeli lelang, pelaksanaan lelang atas kemauan anggota, arahan transfer segera setelah kesepakatan tercapai, serta perbedaan jangka waktu penerimaan hasil lelang. Tinjauan hukum Islam menunjukkan adanya unsur gharar pada ketidakjelasan jumlah setoran dan perbedaan total keuntungan peserta akibat penambahan maupun pengurangan harga lelang, unsur maysir pada sistem tawaran harga setiap periode untuk menentukan pembeli lelang, serta unsur riba pada penerimaan uang arisan pembeli lelang yang melebihi jumlah setoran yang dibayarkan.
Copyrights © 2026