Penelitian ini membahas mengenai bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengimplementasikan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, serta berbagai hambatan yang dihadapi dalam menjalankan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Lokasi penelitian difokuskan di Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, yang dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat kerawanan kebakaran yang tinggi. Penelitian bersifat empiris, yang mencakup kegiatan lapangan. Tujuan dari penelitian hukum empiris adalah untuk menelaah bagaimana peraturan perundang-undangan dijalankan dalam praktik, termasuk keterlibatan pemerintah daerah, kendala yang bersifat struktural maupun kultural, serta tanggapan masyarakat terhadap peraturan yang diberlakukan. Penelitian ini menemukan dua hal utama. Pertama, kebijakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019, yang mencakup pencegahan, penanganan, edukasi, pengawasan, dan sanksi administratif. Kedua, pelaksanaannya terkendala faktor internal seperti keterbatasan sarana, tenaga kerja, dan sosialisasi; serta faktor eksternal seperti cuaca ekstrem, tanah gambut, dan angin kencang. Tradisi masyarakat membuka lahan dengan cara membakar juga menjadi tantangan tersendiri.
Copyrights © 2026