Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan negara hukum, karena berfungsi sebagai instrumen pembatas kekuasaan sekaligus sarana pencapaian ketertiban dan keadilan hukum. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, khususnya pada tingkat daerah, pembentukan peraturan daerah menuntut penerapan teknik perancangan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas, tahapan, dan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Namun demikian, dinamika politik lokal, keterbatasan sumber daya manusia, serta kompleksitas kebutuhan pengaturan sering kali memengaruhi kualitas peraturan daerah yang dihasilkan. Artikel ini mengkaji kesesuaian antara teori perancangan peraturan perundang-undangan dengan praktik pembentukan peraturan daerah di lingkungan DPRD Kota. Pembahasan didasarkan pada analisis normatif terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil observasi dan wawancara dengan pihak terkait. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengidentifikasi pola penerapan teori perancangan dalam praktik serta menelaah faktor-faktor yang memengaruhi kualitas pembentukan peraturan daerah dalam kerangka negara hukum.
Copyrights © 2026