Hukuman mati merupakan sanksi pidana paling ekstrem karena berkaitan langsung dengan pencabutan hak hidup seseorang, sehingga penerapannya senantiasa menimbulkan perdebatan, baik dalam hukum pidana Islam maupun hukum pidana positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep dan mekanisme eksekusi hukuman mati dalam kedua sistem hukum tersebut serta mengidentifikasi persamaan dan perbedaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) dan analisis komparatif terhadap sumber primer berupa Al-Qur’an, Hadis, dan peraturan perundang-undangan, serta sumber sekunder berupa artikel jurnal ilmiah terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana Islam menempatkan hukuman mati dalam bingkai qishash, hudud, dan ta’zir yang berorientasi pada maqashid al-syariah, dengan ruang restorasi melalui pemaafan dan diyat. Hukum pidana positif Indonesia mengatur pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif dan bersyarat. Persamaan mendasar terletak pada tujuan menegakkan keadilan dan ketertiban, sedangkan perbedaan utama terdapat pada sumber hukum, kedudukan korban, serta tata cara eksekusi.
Copyrights © 2026