Penelitian ini mengkaji praktik belis dalam perkawinan adat masyarakat Lamaholot Flores Timur dengan tujuan menganalisis legitimasi dan kemaslahatannya dalam perspektif kaidah al-‘ādah al-muhakkamah dan dikaitkan dengan maqāṣid al-syarī’ah. Kajian ini dilatarbelakangi oleh dinamika pluralisme hukum yang menempatkan adat dan hukum Islam dalam relasi yang tidak selalu harmonis, khususnya ketika praktik adat berpotensi memberatkan atau menghambat perkawinan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain normatif-empiris. Data normatif diperoleh melalui kajian sumber hukum Islam dan literatur ushul fiqh, sedangkan data empiris dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi lapangan pada masyarakat Lamaholot Muslim di Flores Timur. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menjadikan kaidah al-‘ādah al-muhakkamah dan maqāṣid al-syarī’ah sebagai kerangka evaluatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belis berfungsi sebagai institusi adat yang menjaga kehormatan perempuan, memperkuat ikatan kekerabatan, serta memberikan legitimasi sosial terhadap perkawinan. Dalam perspektif hukum Islam, belis dapat dikategorikan sebagai adat yang sah sepanjang tidak bertentangan dengan nash, tidak menggantikan mahar, dan tidak menimbulkan mudarat. Namun, eskalasi nilai belis berpotensi menimbulkan beban ekonomi dan menghambat tujuan perkawinan apabila tidak dimoderasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa belis Lamaholot merupakan adat yang bersifat kondisional dan memerlukan pengawasan normatif berkelanjutan agar tetap sejalan dengan tujuan syariat. Implikasi penelitian menegaskan pentingnya peran tokoh adat dan agama dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian adat dan kemaslahatan keluarga.
Copyrights © 2026