Perjanjian sewa-menyewa lisan alat mesin pertanian dengan sistem pembayaran pasca panen di Desa Lubuk Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, adalah perjanjian antara petani sebagai penyewa dan pengelola taksi Alsintan sebagai pemberi sewa, yang dibuat tanpa dokumen tertulis dengan pembayaran sewa dilakukan setelah petani panen. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan perjanjian, kekuatan mengikat para pihak, serta kekuatan pembuktiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan Live Case Study. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan bahan hukum lainnya. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturannya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1548 KUHPerdata. Perjanjian tersebut memiliki kekuatan mengikat berdasarkan asas konsensualisme dan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Ayat 1 KUHPerdata. Dalam hal pembuktian, perjanjian tersebut hanya mengandalkan kepercayaan para pihak sehingga sulit untuk dibuktikan. Oleh karena itu, perjanjian sewa menyewa sebaiknya dibuat secara tertulis, ditandatangani oleh para pihak, serta disaksikan oleh para saksi guna memperkuat pembuktian.
Copyrights © 2026