Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memperkenalkan paradigma baru mengenai pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas mental melalui Pasal 38 dan Pasal 39. Pasal 39 menegaskan bahwa pelaku yang mengalami disabilitas mental dalam keadaan kekambuhan akut disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, melainkan hanya dikenai tindakan. Meskipun memberikan perlindungan terhadap hak penyandang disabilitas, ketentuan ini masih menimbulkan persoalan normatif yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus dengan analisis kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekaburan norma pada frasa "kekambuhan akut", "gambaran psikotik", dan "derajat sedang atau berat" yang belum memiliki parameter hukum yang jelas, sehingga penilaiannya bergantung pada keterangan ahli tanpa standar pembuktian yang seragam. Selain itu, hubungan Pasal 38 dan Pasal 39 berpotensi menimbulkan tumpang tindih norma dan disparitas putusan hakim. Oleh karena itu, diperlukan peraturan pelaksana yang mengatur pedoman teknis dan indikator diagnostik yang terstandarisasi guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas mental.
Copyrights © 2026