Cangkal : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol. 2 No. 1 (2026): Mei - Oktober 2026

PROBLEMATIKA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU DENGAN DISABILITAS MENTAL DALAM PERSPEKTIF PASAL 39 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Sri Herlina (Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin)
Lutfi Yusup Rahmathoni (Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin)
Ahmad Rizqi (Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin)



Article Info

Publish Date
23 Aug 2026

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memperkenalkan paradigma baru mengenai pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas mental melalui Pasal 38 dan Pasal 39. Pasal 39 menegaskan bahwa pelaku yang mengalami disabilitas mental dalam keadaan kekambuhan akut disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, melainkan hanya dikenai tindakan. Meskipun memberikan perlindungan terhadap hak penyandang disabilitas, ketentuan ini masih menimbulkan persoalan normatif yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus dengan analisis kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekaburan norma pada frasa "kekambuhan akut", "gambaran psikotik", dan "derajat sedang atau berat" yang belum memiliki parameter hukum yang jelas, sehingga penilaiannya bergantung pada keterangan ahli tanpa standar pembuktian yang seragam. Selain itu, hubungan Pasal 38 dan Pasal 39 berpotensi menimbulkan tumpang tindih norma dan disparitas putusan hakim. Oleh karena itu, diperlukan peraturan pelaksana yang mengatur pedoman teknis dan indikator diagnostik yang terstandarisasi guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas mental.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

cjish

Publisher

Subject

Education Social Sciences Other

Description

Cangkal : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora (e-ISSN: 3123-7088) merupakan jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian, kajian teoritis, dan pemikiran kritis dalam bidang ilmu sosial dan humaniora. Nama “Cangkal” berasal dari bahasa Banjar yang bermakna rajin, kuat, dan kokoh, yang ...