Kesadaran hukum mengenai wawasan kebangsaan dan kewajiban bela negara di tingkat perdesaan sering kali mengalami degradasi akibat masifnya arus digitalisasi dan pemahaman masyarakat yang cenderung militeristis. Tujuan: Penelitian hukum empiris (socio-legal) ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kegiatan penyuluhan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memetakan pola akulturasi nilai bela negara ke dalam struktur hukum adat yang hidup (living law) di Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan subjek riset yang ditentukan melalui teknik purposive sampling, meliputi aparatur desa, lembaga adat, tokoh pemuda, dan warga masyarakat. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, serta penyebaran kuesioner pre-test dan post-test yang kemudian dianalisis menggunakan teori kesadaran hukum Soerjono Soekanto. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan indeks kesadaran hukum masyarakat pada empat aspek utama: pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum. Efektivitas penanaman nilai bela negara non-militer ini tercapai secara organik karena berhasil diintegrasikan dengan falsafah kepemimpinan tradisional masyarakat Gayo, yaitu Sarak Opat (Reje, Petue, Imem, dan Rakyat). Simpulan: Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kesadaran hukum nasional di daerah otonom khusus akan mencapai efektivitas tertinggi apabila diakomodasikan melalui pintu revitalisasi kearifan lokal (local wisdom) yang dihormati oleh masyarakat setempat.
Copyrights © 2026