Kerasan seksual menimbulkan dampak serius secara fisik, psikis, sosial, dan ekonomi bagi korban. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 612 laporan kasus kekerasan di Provinsi Lampung, dengan 475 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual mendominasi seluruh bentuk kekerasan yang terjadi di provinsi ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual berdasarkan perspektif viktimologi di Kota Bandar Lampung serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan empiris-normatif dengan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka serta wawancara mendalam bersama pihak UPTD PPA Kota Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, dan akademisi hukum pidana Universitas Lampung. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah dijalankan secara bersinergi melalui upaya preventif (sosialisasi, penguatan Relawan SAPA, dan PUSPAGA) serta upaya represif (penegakan hukum dan pemenuhan hak korban sesuai Pasal 67–70 UU TPKS). Dalam perspektif viktimologi, korban telah ditempatkan sebagai subjek yang berhak atas penanganan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh. Namun, pelaksanaannya belum optimal akibat hambatan utama yang bersumber dari faktor masyarakat dan budaya, seperti stigma negatif, kecenderungan victim blaming, budaya malu, dan patriarki yang memicu keengganan korban untuk melapor. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan edukasi hukum secara masif oleh pemerintah daerah bersama tokoh adat dan agama, serta percepatan penyediaan safe house (rumah aman) mandiri bagi UPTD PPA Kota Bandar Lampung.
Copyrights © 2026