Perkembangan media sosial telah mengubah cara informasi diproduksi, didistribusikan, dan diakses masyarakat serta mendorong berkembangnya jurnalisme warga (citizen journalism). Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum mengenai kedudukan dan perlindungan jurnalis warga dalam menggunakan kebebasan berekspresi, khususnya terhadap potensi penerapan ketentuan pencemaran nama baik dalam hukum informasi dan transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan perlindungan hukum jurnalis warga dalam publikasi informasi melalui media sosial serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 terhadap kebebasan berekspresi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum meliputi UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jurnalis warga tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi meskipun tidak berstatus sebagai wartawan profesional. Namun, kebebasan tersebut dibatasi oleh kewajiban menghormati hak dan reputasi orang lain. Putusan MK tersebut mempertegas bahwa kritik terhadap lembaga publik atau jabatan tidak secara otomatis merupakan pencemaran nama baik terhadap individu. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap jurnalis warga harus dilakukan secara proporsional dengan membedakan kritik yang sah dari serangan terhadap kehormatan individu.
Copyrights © 2026