Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Islamic Qur’anic and Hadith Literacy: Thematic Tafsir of Iqra’, Qalam, ‘Ilm and Reading Culture Rahman Rahman; Khairuddin Khairuddin; Ahmad Ghozali; Perdamaian Perdamaian; Suardi Suardi; Wasalmi Wasalmi
An-Nuha : Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya dan Sosial Vol. 13 No. 1 (2026): July
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Madiun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64810/annuha.v13i1.1046

Abstract

Literacy has become one of the fundamental pillars of human civilization and a key element in the development of knowledge-based societies. In the Islamic tradition, literacy is not only understood as the ability to read and write but also as a comprehensive process of acquiring, developing, and disseminating knowledge. This study examines the concept of literacy in the Qur’an and Hadith through a thematic tafsir (tafsīr mawdū’ī) approach, focusing on the concepts of Iqra’ (read), Qalam (pen), and ‘Ilm (knowledge). The research employs a qualitative library research method by analyzing Qur’anic verses, prophetic traditions, and classical and contemporary exegetical literature. The findings show that the command of Iqra’ in the first revelation emphasizes intellectual engagement and critical reading, while Qalam symbolizes documentation, knowledge transmission, and the preservation of civilization. Moreover, ‘Ilm demonstrates that literacy in Islam includes cognitive, ethical, and spiritual dimensions. Hadith literature reinforces these principles through encouragement to seek knowledge, teach others, and document beneficial information. The study concludes that the Qur’an and Hadith establish a holistic literacy framework integrating reading, writing, reflection, and knowledge dissemination. In the contemporary context, these teachings remain relevant in strengthening literacy culture, fostering critical thinking, and promoting lifelong learning amid digital challenges. Therefore, Islamic literacy values serve as a moral and intellectual foundation for an enlightened, knowledge-oriented society.
Perlindungan Hukum Jurnalis Warga Pasca Perubahan UU ITE: Analisis Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 Budi Hermanto; M. Saidi Azuhar; Sudianto Sudianto; Afrinaldy Rustam; Ahmad Ghozali
Jurnal Kolaborasi Sains dan Ilmu Terapan Vol. 5 No. 1.1 (2026): SPECIAL ISSUE
Publisher : Utiliti Project Solution

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69688/juksit.v5i1.1.284

Abstract

Perkembangan media sosial telah mengubah cara informasi diproduksi, didistribusikan, dan diakses masyarakat serta mendorong berkembangnya jurnalisme warga (citizen journalism). Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum mengenai kedudukan dan perlindungan jurnalis warga dalam menggunakan kebebasan berekspresi, khususnya terhadap potensi penerapan ketentuan pencemaran nama baik dalam hukum informasi dan transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan perlindungan hukum jurnalis warga dalam publikasi informasi melalui media sosial serta implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 terhadap kebebasan berekspresi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum meliputi UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jurnalis warga tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi meskipun tidak berstatus sebagai wartawan profesional. Namun, kebebasan tersebut dibatasi oleh kewajiban menghormati hak dan reputasi orang lain. Putusan MK tersebut mempertegas bahwa kritik terhadap lembaga publik atau jabatan tidak secara otomatis merupakan pencemaran nama baik terhadap individu. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap jurnalis warga harus dilakukan secara proporsional dengan membedakan kritik yang sah dari serangan terhadap kehormatan individu.