Abstrak . Usaha Dagang (UD) merupakan salah satu entitas bisnis yang paling banyak digunakan oleh pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia, namun kedudukannya dalam sistem hukum nasional masih menyimpan berbagai permasalahan yuridis yang mendasar. Penelitian ini mengkaji urgensi akta notaris dalam proses pendirian Usaha Dagang, dengan menitikberatkan pada aspek kepastian hukum, perlindungan pihak ketiga, dan kesesuaian regulasi yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, pendekatan kontekstual, dan pendekatan komparatif. Bahan hukum primer diperoleh dari peraturan-peraturan-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari doktrin, literatur hukum, dan jurnal ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan Indonesia tidak secara eksplisit mewajibkan akta notaris bagi pendirian Usaha Dagang, ketiadaan akta autentik tersebut menimbulkan kerentanan hukum yang signifikan dalam aspek pembuktian, kredibilitas usaha, akses permodalan, dan perlindungan hak pelaku usaha. Urgensi akta notaris juga diperkuat oleh dinamika regulasi terkini, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya yang menekankan pentingnya legalitas formal bagi seluruh entitas usaha. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi yang secara tegas mengintegrasikan kewajiban pembuatan akta notaris dalam mekanisme pendirian Usaha Dagang sebagai instrumen independensi hukum. Kata kunci : Akta Notaris; Usaha Dagang; Kepastian Hukum .
Copyrights © 2026