Akreditasi pendidikan tinggi telah mengalami transformasi signifikan dari sebuah mekanisme penjaminan mutu yang bersifat teknis menjadi instrumen kebijakan publik yang strategis. Dalam kerangka Sustainable Development Goal 4 (SDG 4), akreditasi kini berfungsi sebagai alat regulasi yang digunakan oleh pemerintah dan badan supranasional untuk mengarahkan perilaku institusi, mengalokasikan sumber daya, dan menegakkan akuntabilitas dalam sistem pendidikan tinggi. Artikel ini menganalisis akreditasi sebagai instrumen kebijakan publik yang mengoperasionalkan SDG 4, dengan fokus pada mekanisme desain kebijakan yang mendorong ekuitas, kualitas, dan inklusivitas. Menggunakan pendekatan analisis kebijakan komparatif yang dilandasi teori institusional, teori modal manusia, kerangka keadilan sosial, dan teori tata kelola global, kajian ini menelaah bagaimana standar akreditasi dirumuskan dan direvisi untuk memasukkan indikator inklusi, transformasi digital, dan tanggung jawab sosial. Hasil analisis menunjukkan bahwa akreditasi berkontribusi pada pendidikan tinggi yang inklusif hanya apabila tujuan ekuitas secara eksplisit diintegrasikan ke dalam standar, dioperasionalkan melalui indikator yang terukur, dan didukung oleh kapasitas institusional yang memadai. Artikel ini merekomendasikan desain kebijakan akreditasi yang adaptif, berbasis bukti, dan sensitif terhadap konteks lokal sebagai prasyarat untuk merealisasikan visi transformatif SDG 4.
Copyrights © 2026