Revenge porn semakin mengemuka sebagai bentuk kekerasan berbasis gender daring yang meresahkan di Indonesia, namun penegakan hukum masih belum responsif secara memadai terhadap kompleksitas dan dampak viktimologis yang ditimbulkannya, terutama karena ketiadaan payung hukum spesifik yang melindungi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara viktimologis mengapa penegakan hukum di Indonesia belum optimal dalam memberikan perlindungan kepada korban revenge porn, serta mengidentifikasi celah hukum dan kendala implementasi yang menghambat pemulihan dan akses keadilan bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang Pornografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi tersebut telah ada, belum secara khusus dan komprehensif mengakomodasi perlindungan korban revenge porn, sehingga korban kerap mengalami reviktimisasi bahkan kriminalisasi alih-alih memperoleh perlindungan yang seharusnya. Analisis perbandingan dengan yurisdiksi lain, seperti Filipina, Inggris, Jerman, dan Amerika Serikat, menunjukkan bahwa Indonesia masih mengandalkan pasal-pasal umum, belum memiliki kerangka regulasi yang khusus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pembaruan hukum yang komprehensif, meliputi harmonisasi antarregulasi yang ada, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, penerapan hak untuk dilupakan (right to be forgotten), serta pendekatan yang berorientasi pada korban dan bersifat restoratif guna menjamin perlindungan hukum yang efektif bagi korban revenge porn di Indonesia.revenge porn
Copyrights © 2026