Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum
Vol 6 No 2 (2026): Juli

Implementasi Cyber Notary Dalam RUPS Elektronik Pada Perseroan Terbuka: Perlindungan Hukum Bagi Notaris

Anis Khafifah Mz (Universitas Jember)
Fendy Setyawan (Universitas Jember)
Firman Floranta Adonara (Universitas Jember)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2026

Abstract

Transformasi digital telah mengubah cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perseroan Terbuka. Kemunculan konsep cyber notary membawa konsekuensi hukum yang fundamental bagi profesi notaris, khususnya dalam hal autentikasi dokumen elektronik dan tanggung jawab hukumnya. Penelitian ini mengkaji implementasi cyber notary dalam RUPS Elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, serta Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum cyber notary di Indonesia masih menghadapi kekosongan norma terkait standar teknis, tanggung jawab digital notaris, dan keabsahan akta elektronik. Perlindungan hukum bagi notaris dalam RUPS Elektronik harus dibangun melalui pembaruan legislasi, standardisasi infrastruktur teknologi, serta pembentukan protokol keamanan digital yang komprehensif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jkih

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum merupakan sebuah portal jurnal yang didedikasikan untuk publikasi hasil penelitian yang berkualitas tinggi dalam rumpun ilmu hukum. Semua publikasi dijurnal ini bersifat terbuka untuk umum yang memungkinkan artikel jurnal tersedia secara online. Jurnal Konsep Ilmu ...