Kekerasan seksual terhadap anak dan remaja tetap menjadi masalah serius di Indonesia meskipun telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kejahatan Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang bertujuan untuk memperkuat pencegahan, perlindungan korban, dan mekanisme penegakan hukum. Meningkatnya jumlah kasus, termasuk yang terjadi di lingkungan sekolah, menyoroti urgensi upaya pencegahan melalui pendidikan hukum dan program kesadaran. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang pencegahan kekerasan seksual, kesehatan reproduksi, dan mekanisme perlindungan hukum di SMP Muhammadiyah 1 Kartasura, Sukoharjo. Program ini dilaksanakan melalui dua tahap utama: penilaian awal dan koordinasi dengan mitra untuk mengidentifikasi masalah yang ada, diikuti dengan konseling hukum dan sesi pendidikan. Kegiatan ini melibatkan kolaborasi antara akademisi, tenaga medis, dan Dewan Hak Asasi Manusia dan Urusan Hukum Aisyiyah Sukoharjo. Materi pendidikan meliputi bentuk dan dampak kekerasan seksual, kesadaran kesehatan reproduksi, pembentukan karakter, perlindungan hukum bagi korban, dan prosedur pelaporan. Hasilnya menunjukkan peningkatan kesadaran siswa mengenai batasan pribadi, strategi pencegahan, dan layanan bantuan hukum yang tersedia. Partisipasi aktif selama diskusi dan sesi tanya jawab menunjukkan minat siswa dalam memahami mekanisme pelaporan dan upaya hukum. Kolaborasi dengan organisasi masyarakat juga mendukung akses terhadap bantuan hukum dan keberlanjutan program. Kesimpulannya, konseling hukum berbasis sekolah berfungsi sebagai pendekatan pencegahan yang efektif untuk memperkuat kesadaran hukum di kalangan remaja dan mempromosikan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyrights © 2026