Hukum yang ada di Indonesia sebagian besar masih didominasi oleh warisan hukum kolonial melalui produk-produknya yang sekarang berlaku dengan berbagai modifikasi. Untuk keluar dari situasi hukum yang merosot di Indonesia, maka harus ada pembebasan diri dari cara kerja mazhab konvensional yang diwarisi oleh hukum positif dengan semua doktrin dan prosedurnya yang sepenuhnya memihak keadilan prosedural formal yang melahirkan keadilan formal yang tidak substansial. Studi ini mencoba membahas apa yang disebut hukum progresif, pemikiran hukum yang diperkenalkan oleh Satjipto Raharjo. Perspektif hukum progresif menekankan penemuan hukum sebagai upaya untuk mengeksplorasi nilai-nilai kehidupan masyarakat. Kami berpendapat bahwa perspektif ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Dalam penelitian ini penulis ingin membahas tentang pemahaman hukum progresif di Indonesia dan relevansi hukum progresif dengan alasan hukum untuk Hakim. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada literatur atau data penelitian yang disebut data sekunder. Hasil penelitian ini diharapkan dapat membawa kegunaan atau kontribusi teoritis dalam hal berpikir, sebagai kontribusi terhadap pemikiran dan upaya untuk mengembangkan ilmu hukum.
Copyrights © 2026