Kedudukan dan perlindungan hukum profesi guru ditegaskan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Namun, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan penguatan perlindungan anak melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 dapat menempatkan guru pada posisi rentan terhadap persoalan hukum, terutama ketika tindakan disipliner dipersepsikan sebagai pelanggaran hak anak. Kondisi ini dapat menimbulkan kekhawatiran guru dalam menjalankan tugas (teaching with fear) dan memengaruhi proses pembelajaran serta pembinaan karakter. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat di SMA Yapis Jayapura bertujuan memperkuat literasi dan kapasitas hukum guru dalam menghadapi persoalan hukum secara proporsional dan profesional. Kegiatan dilakukan melalui observasi, identifikasi masalah, penyusunan materi, sosialisasi interaktif, pelatihan studi kasus, diskusi, dan simulasi penanganan persoalan hukum. Materi meliputi hak dan kewajiban guru, tindakan disipliner, perlindungan hukum profesi, hak peserta didik, serta mekanisme penyelesaian pengaduan dan konflik di sekolah. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum guru mengenai kedudukan, hak, kewajiban, batas kewenangan, serta pentingnya membedakan tindakan mendidik dari tindakan yang berpotensi melanggar hak peserta didik.
Copyrights © 2026