Keterbatasan kapasitas aparatur kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (BAMUSKAM) dalam penyusunan peraturan kampung menjadi kendala dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partsipatif. Permasalahan tersebut ditemukan di Kampung Garusa, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura, yang ditandai dengan rendahnya pemahaman mengenai dasar hukum, teknik penyusunan peraturan, dan peran BAMUSKAM. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur kampung dan BAMUSKAM melalui sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan penyusunan Peraturan Kampung. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan melalui kajian peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Kegiatan dilaksanakan melalui ceramah, diskusi interaktif, studi kasus, dan pendampingan. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai prinsip dan teknik penyusunan Peraturan Kampung serta meningkatnya partisipasi BAMUSKAM dalam proses perumusan kebijakan. Pendampingan juga mendorong komitmen pemerintah kampung untuk menyusun peraturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2026