Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Salah satu alasan perceraian, yaitu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, diatur dalam Pasal 116 huruf (f) KHI. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui konsep perselisihan terus-menerus yang menjadi dasar gugatan cerai dalam Putusan Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS menurut KHI, serta pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam menafsirkan dan menerapkan Pasal 116 huruf (f) KHI. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh data empiris berupa wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Tanjung Karang. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, dan Putusan Pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep perselisihan terus-menerus menurut KHI dijabarkan melalui empat indikator, yaitu konflik yang terus-menerus, hilangnya komunikasi harmonis, gagalnya upaya mediasi, dan terputusnya harapan hidup rukun, yang diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 berupa syarat pisah tempat tinggal minimal enam bulan. Seluruh indikator tersebut terbukti terpenuhi dalam perkara a quo berdasarkan keterangan saksi. Pertimbangan hukum hakim mencerminkan tiga asas tujuan hukum, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, dengan asas kepastian hukum sebagai asas yang paling dominan, sedangkan asas keadilan dan kemanfaatan berfungsi sebagai asas penunjang.
Copyrights © 2026