Bahasa bersifat multitafsir, sehingga analisis bukti kebahasaan pada perkara hukum menghadirkan berbagai tantangan bagi ahli bahasa. Penelitian kualitatif deskriptif ini mengkaji lima putusan pengadilan yang memuat perkara ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik, serta satu kasus tuturan media sosial, melalui empat cabang linguistik forensik, yaitu semantik, pragmatik dan wacana, stilistika, serta fonetik. Hasil penelitian menunjukkan adanya tantangan semantik dalam menafsirkan makna leksikal dan melihat ketidakkonsistenan kualifikasi delik; tantangan pragmatik dan wacana dalam menentukan penutur, maksud ilokusi, serta konteks tuturan; tantangan stilistika dalam menentukan rujukan tuturan yang disamarkan; sedangkan pada aspek fonetik tidak ditemukan penerapan analisis fonetik forensik pada kasus-kasus yang dikaji. Temuan tersebut menunjukkan bahwa ahli bahasa memerlukan data kebahasaan yang memadai, metode analisis yang jelas, serta pemahaman terhadap konteks hukum agar keterangannya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Oleh karena itu, penguatan metodologi linguistik forensik dan pemanfaatan keterangan ahli bahasa dalam proses peradilan menjadi hal yang penting.
Copyrights © 2026