Perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi layanan perbankan telah meningkatkan efisiensi transaksi keuangan, namun pada saat yang sama juga memperbesar risiko kejahatan siber, khususnya pencurian data pribadi nasabah. Kebocoran data pribadi tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga merugikan hak privasi dan rasa aman nasabah sebagai konsumen jasa perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum tanggung jawab perdata bank atas pencurian data pribadi akibat kejahatan siber serta mengkaji bentuk-bentuk upaya hukum keperdataan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, melalui studi dokumen terhadap bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan sumber hukum relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi apabila terbukti lalai dalam melindungi data pribadi nasabah. Nasabah berhak menuntut ganti kerugian materiil dan immateriil serta menempuh penyelesaian sengketa melalui mekanisme internal bank, arbitrase, pengadilan, maupun Lembaga Penyelesaian Sengketa Alternatif Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan data pribadi dalam sektor perbankan merupakan bagian penting dari tanggung jawab hukum bank guna menjaga kepercayaan dan kepastian hukum bagi nasabah di era digital
Copyrights © 2026