Hubungan antara hukum dan kekuasaan merupakan salah satu tema penting dalam kajian politik hukum karena keduanya memiliki keterkaitan yang erat dalam proses pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Hukum dapat dipengaruhi oleh konfigurasi kekuasaan politik, namun pada saat yang sama juga berfungsi sebagai instrumen pengendali agar kekuasaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Dalam perspektif Islam, hubungan tersebut dijelaskan melalui konsep siyasah syariyyah yang menempatkan kekuasaan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan tujuan-tujuan syariat. Kajian ini bertujuan menganalisis hubungan antara hukum dan kekuasaan dalam perspektif politik hukum serta siyasah syariyyah, sekaligus mengidentifikasi titik temu keduanya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kepustakaan. Data diperoleh dari berbagai literatur, buku, artikel ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa politik hukum memandang hukum sebagai produk sekaligus pengendali kekuasaan yang sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik suatu negara. Sementara itu, siyasah syariyyah menempatkan kekuasaan sebagai amanah yang harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, kemaslahatan, musyawarah, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai syariat. Meskipun berangkat dari landasan teoritis yang berbeda, keduanya memiliki kesamaan tujuan, yaitu mewujudkan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu integrasi nilai-nilai politik hukum dan siyasah syariyyah dapat menjadi landasan dalam pembangunan sistem hukum yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif dan kemaslahatan bagi masyarakat.
Copyrights © 2026