Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Etos Berdagang Masyarakat Banjar dalam Perspektif Fikih Muamalah Imro Atut Toyyibah; Gusti Muzainah; Amelia Rahmaniah
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.1043

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis etos berdagang masyarakat Banjar dalam perspektif fikih muamalah. Masyarakat Banjar dikenal memiliki tradisi perdagangan yang kuat, yang terbentuk melalui perpaduan antara nilai-nilai budaya lokal dan ajaran Islam. Tradisi tersebut tidak hanya mencerminkan aktivitas ekonomi semata, tetapi juga mengandung nilai moral dan spiritual yang menjadi pedoman dalam menjalankan usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari berbagai sumber sekunder, seperti buku, artikel ilmiah, jurnal, serta hasil penelitian yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif-kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etos berdagang masyarakat Banjar dibangun atas nilai-nilai kejujuran (ṣidq), amanah, kerja keras, tanggung jawab, serta semangat kerja sama sosial. Nilai-nilai tersebut tidak hanya menjadi landasan dalam aktivitas perdagangan, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip fikih muamalah, seperti keadilan (al-'adl), kerelaan para pihak (taradhi), transparansi, dan kemaslahatan (maslahah). Selain itu, budaya lokal seperti bubuhan yang menekankan solidaritas sosial dan prinsip kurang labih yang mengedepankan sikap saling menghargai turut memperkuat praktik perdagangan yang berorientasi pada keberlanjutan hubungan sosial, kepercayaan, dan keberkahan usaha. Dengan demikian, etos berdagang masyarakat Banjar mencerminkan harmonisasi antara nilai budaya lokal dan prinsip-prinsip hukum Islam dalam mewujudkan aktivitas ekonomi yang etis, adil, berkelanjutan, serta memberikan kontribusi terhadap penguatan ekonomi masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai syariah.
Politik Hukum dan Siyasah Syar’iyyah dalam Relasi Hukum dan Kekuasaan Imro Atut Toyyibah; Badruddin Badruddin; Ahmadi Hasan; Sukarni Sukarni
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.9699

Abstract

Hubungan antara hukum dan kekuasaan merupakan salah satu tema penting dalam kajian politik hukum karena keduanya memiliki keterkaitan yang erat dalam proses pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Hukum dapat dipengaruhi oleh konfigurasi kekuasaan politik, namun pada saat yang sama juga berfungsi sebagai instrumen pengendali agar kekuasaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Dalam perspektif Islam, hubungan tersebut dijelaskan melalui konsep siyasah syariyyah yang menempatkan kekuasaan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan tujuan-tujuan syariat. Kajian ini bertujuan menganalisis hubungan antara hukum dan kekuasaan dalam perspektif politik hukum serta siyasah syariyyah, sekaligus mengidentifikasi titik temu keduanya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kepustakaan. Data diperoleh dari berbagai literatur, buku, artikel ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa politik hukum memandang hukum sebagai produk sekaligus pengendali kekuasaan yang sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik suatu negara. Sementara itu, siyasah syariyyah menempatkan kekuasaan sebagai amanah yang harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, kemaslahatan, musyawarah, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai syariat. Meskipun berangkat dari landasan teoritis yang berbeda, keduanya memiliki kesamaan tujuan, yaitu mewujudkan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu integrasi nilai-nilai politik hukum dan siyasah syariyyah dapat menjadi landasan dalam pembangunan sistem hukum yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif dan kemaslahatan bagi masyarakat.