Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, menghadapi persoalan tata kelola pemerintahan yang bersumber dari rendahnya literasi hukum masyarakat serta terbatasnya kapasitas perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyusun peraturan desa. Kondisi ini berimplikasi pada rendahnya partisipasi publik dalam proses legislasi desa, potensi sengketa lahan, serta lemahnya akuntabilitas kebijakan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk membentuk Desa Sadar Hukum melalui penguatan literasi hukum warga dan peningkatan kapasitas kelembagaan desa dalam penyusunan regulasi yang partisipatif dan berkeadilan. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa yang partisipatif (75% praktik dan 25% teori) selama delapan bulan, meliputi sosialisasi humanis, pendampingan teknis legal drafting, forum aspirasi masyarakat, workshop penyusunan naskah akademik dan draf peraturan desa, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan. Program dirancang untuk melibatkan pemerintah desa, BPD, tokoh adat, tokoh agama, kelompok pemuda, dan mahasiswa sebagai mitra aktif. Luaran yang ditargetkan meliputi draf peraturan desa yang siap ditetapkan, peningkatan pemahaman hukum warga, publikasi pada jurnal nasional terakreditasi dan media massa, dokumentasi video edukasi, serta hak cipta atas produk kegiatan. Kegiatan ini diharapkan menjadi model penguatan tata kelola pemerintahan desa berbasis hukum yang dapat direplikasi pada desa-desa lain di Kabupaten Kampar.
Copyrights © 2026