Penipuan investasi ilegal semakin marak terjadi seiring perkembangan teknologi di era modern saat ini. Pentingnya kehadiran aparat penegak hukum khususnya Kepolisian untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap kasus investasi ilegal yang terjadi di Sulawesi Tengah. Agar tercapainya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan untuk masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Dimana metode ini adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Dalam hal ini untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan investasi ilegal yang terjadi di Sulawesi Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah meliputi tindakan preemtif, preventif dan represif. Dimana Tindakan represif dilakukan melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan kerja sama antar lembaga, serta edukasi kepada masyarakat guna mencegah dan meminimalisir terjadinya penipuan investasi ilegal di masa mendatang.
Copyrights © 2026