Kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan sosial dan hukum yang tidak hanya berdampak terhadap korban, tetapi juga berpotensi mengganggu ketahanan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat desa. Pemerintah desa memiliki posisi strategis dalam membangun sistem pencegahan yang dekat dengan masyarakat melalui penguatan kesadaran hukum, pemberdayaan masyarakat, serta penyediaan mekanisme perlindungan dan pengaduan yang mudah diakses. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan merumuskan optimalisasi peran Pemerintah Desa Mekar Sari Kabupaten Kubu Raya dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung data lapangan melalui observasi dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah desa dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga perlu diperkuat melalui tiga aspek utama, yaitu penguatan kebijakan desa yang responsif terhadap perlindungan keluarga, peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat dalam mengenali serta mencegah kekerasan, dan pembangunan mekanisme koordinasi serta pengaduan yang cepat, aman, dan berorientasi pada kepentingan korban. Optimalisasi tersebut menempatkan pemerintah desa tidak semata-mata sebagai pelaksana administrasi pemerintahan, tetapi sebagai aktor perlindungan masyarakat yang mampu membangun lingkungan keluarga yang aman, harmonis, dan bebas dari kekerasan. Dengan demikian, penguatan peran Pemerintah Desa Mekar Sari perlu diarahkan pada model pencegahan berbasis masyarakat yang mengintegrasikan aspek hukum, kelembagaan, edukasi, dan pemberdayaan secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026