Korupsi tidak hanya terjadi pada tahap sebelum pemidanaan, tetapi dapat berlanjut ketika pelaku telah berstatus narapidana. Artikel ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap terpidana korupsi yang melakukan pelanggaran serupa selama menjalani hukuman serta efektivitas sistem peradilan dan pemasyarakatan dalam mencegah pengulangan tindak pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, terutama kasus suap fasilitas Lapas Sukamiskin yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran baru oleh narapidana korupsi merupakan tindak pidana mandiri yang dapat diproses melalui penyidikan, penuntutan, dan persidangan baru, tanpa melanggar asas ne bis in idem. Namun, efektivitas sistem pemasyarakatan masih lemah karena pengawasan internal, integritas petugas, dan pembinaan rehabilitatif belum berjalan optimal. Diperlukan penguatan pengawasan berbasis digital, penegakan sanksi pidana dan administratif, serta koordinasi antarlembaga penegak hukum. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Korupsi, Residivisme, Pemasyarakatan, Suap
Copyrights © 2024