Remaja sebagai pengguna aktif ruang siber menghadapi risiko kekerasan verbal yang dapat berdampak pada keamanan, kenyamanan, dan perkembangan sosial mereka. Pada mitra Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku Ranting Nazareth Kaiwatu, sasaran langsung kegiatan adalah 16 pengurus, sedangkan sekitar 200 anggota remaja merupakan sasaran tidak langsung atau penerima manfaat potensial. Permasalahan utama berkaitan dengan pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga digital, bentuk kekerasan verbal, perlindungan hukum, serta prosedur pelaporan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi hukum digital pengurus remaja agar lebih siap mengenali, mencegah, menghadapi, dan melaporkan kekerasan verbal di ruang siber. Kegiatan menggunakan pendekatan partisipatif melalui lima tahap, yaitu sosialisasi, pelatihan, penerapan teknologi, pendampingan dan evaluasi, serta kesiapan keberlanjutan. Kegiatan didukung Modul Literasi Hukum Digital Remaja, Panduan Pelaporan Kekerasan Verbal di Ruang Siber, media visual, dan evaluasi digital. Evaluasi terhadap 16 pengurus menunjukkan rata-rata skor meningkat dari 60,81 persen menjadi 98,75 persen, atau bertambah 37,94 poin persentase. Seluruh peserta menunjukkan kenaikan skor evaluasi. Hasil ini menunjukkan peningkatan pemahaman yang kuat pada akhir kegiatan, sekaligus menunjukkan kesiapan mitra untuk memanfaatkan luaran program dalam edukasi lanjutan.
Copyrights © 2026