ABSTRAKPasal 86 UU Desa Menyebutkan bahwa Hak dan kewajiban Desa yaitu, (1) desa berhakmendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh PemerintahDaerah Kabupaten/Kota serta (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkansistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan yang menunjukkan bahwa desawajib menguasai komputer namun hal ini menimbulkan kekhawatiran akan ketidakefektifan darisumber daya manusia dari perangkat desa yang belum melek komputer sehingga perlu dicarisolusinya melalui penelitian yang bersifat yuridis normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun maksud dan tujuan dari pasal 86 ini baikyakni penngkatan sistem informasi desa, namun dalam prakteknya masih banyak pendudukindonesia yang belum melek komputer ditambah dengan tingkat minat baca yang rendah sehinggabila hal ini teus berlanjut akan menjadi tidak efektif untuk itu solusi yang bisa diberikan ialah (1)regenerasi perangkat desa dan (2) pengembangan sumber daya manusia.Kata Kunci :UU No.6 Tahun 2014, Adminsitrasi Desa, Efektif dan Efisien.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018