cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 26 Documents
Search results for , issue "Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum" : 26 Documents clear
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KEGIATAN PENJAMINAN DI BIDANG PERBANKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENJAMINAN Gabrilia Sepang
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum tentang Lembaga penjamin yang ada di Indonesia dan untuk mengetahui dan mengkaji penyelesaian sengketa yang terjadi dalam kegiatan penjaminan di bidang perbankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan. Dengan metode penelitian yuridis normatif kesimpulan yang didapat: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan di bentuk untuk memberikan perlindungan dan jaminan untuk UMKM dalam hal ketika terjamin lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar kredit, Lembaga Penjamin harus mampu bertanggung jawab untuk membayar sejumlah kewajiban terjamin kepada penerima jaminan sebagaimana yang telah di perjanjikan dalam perjanjian kredit. 2. Penyelesaian sengketa yang terjadi dalam kegiatan penjaminan di bidang perbankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan, sengketa yang terjadi dalam kegiatan penjaminan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan atau melalui pengadilan. Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat dan dalam hal penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan telah mencapai kesepakatan, kesepakatan tersebut bersifat final dan mengikat. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Penjaminan di Bank
GANTI KERUGIAN OLEH PENYEDIA JASA APABILA TERJADI KEGAGALAN BANGUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 Swita Bella
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rangkaian peristiwa kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan konstruksi dan kegagalan bangunan akhir-akhir ini sudah selayaknya diselidiki tuntas dengan mekanisme hukum yang sudah diatur. Hal tersebut untuk membangun kepercayaan masyarakat bahwa proses pembangunan infrastruktur yang saat ini berjalan bukan hanya memenuhi aspek kecepatan dan ketepatan waktu, namun juga memenuhi aspek keselamatan dan keberlanjutan bangunan. Kata Konstruksi secara yuridis diatur berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan aturan tentang pelaksanaan Jasa Konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 mendefinisikan Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi. Sedangkan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan. Memperhatikan kondisi fisik yang kualitasnya masih memprihatinkan pada saat ini, maka peraturan perundangan rasanya tidak berguna apabila dari seluruh stakeholder tidak mau memfasilitasi/melaksanakan. Namun apabila kita masih mempunyai keinginan dan mau melakukan sesuai dengan kompetensinya, maka peraturan ini dapat lebih menjamin masyarakat Jasa Kontruksi untuk mengetahui hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing. Ganti rugi, ialah; penggantian kerugian yang dialami seseorang (seorang debitur yang cidera janji harus membayar ganti rugi kepada kreditur). Hal ini diatur di dalam Pasal 1248 KUHPerdata sebagai berikut : Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau juka sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. Dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya. Kata Kunci : Ganti Rugi, Penyedia Jasa, Kegagalan Bangunan, Prosedur, Penyelesaian.
Tinjauan Yuridis Jabatan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Derah Anggito Yosua Kumendong
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah membentuk suatu undang-undang yang sesuai dengan situasi dan kondisi ber- dasarkan dinamisasi yang ada dalam masyarakat. Pasca reformasi tuntutan besar adanya penguatan daerah otonom guna pemberian sebagian kewenangan yang semula dimilik pusat menjadi perhatian besar, oleh karena itu terbentuk Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah. Kehadiran UU No.23 tahun 2014 menggantikan UU No.22 tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah mengubah cara pandang daerah kabupaten dan kota terhadap provinsi. Ini karena kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah te- lah diatur kembali dalam pelaksanaan otonomi daerah itu. Ini jelas membawa keuntungan bagi pemerintah pusat terutama dalam mengendalikan pelaksanaan otonomi daerah yang sebelum ini dianggap bermasalah. Dalam Pasal 38 ayat (1) UU No. 23 tahun 2014 dijelaskan bahwa, kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan pemerintahan di daerah serta tugas pembantuan. Kegunaan penelitian ini bagi penulis, secara teori sendiri sebagai dasar penelitian selanjutnya dalam mengemban ilmu pengetahuan pada umumnya dan khususnya bagi pengembangan ilmu hukum. Kata Kunci :Kedudukan Gubernur,Undang-Undang N0.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HARTA BERSAMA WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING DALAM PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA Muhammad Hapli Amma
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan harta bersama dalam perkawinan campuran menurut sistem hukum di Indonesia, dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam perkawinan campuran, dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif maka dapat disimpulkan: 1. Pembagian harta bersama perkawinan berupa tanah dan bangunan yang ada di Indonesia, harus berpedoman kepada ketentuan hukum tentang tanah bangunan yang berlaku di Indonesia, khususnya tentang hak kepemilikan atas tanah dan bangunan yang ada/terletak di wilayah negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan asas hukum perdata Internasional (HPI) yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku terhadap benda tidak bergerak/benda tetap adalah hukum negara tempat dimana tanah dan bangunan tersebut berada/terletak (asas lex situs dan asas domicillie) berdasarkan prinsip nasionalitas yang berlaku dalam hukum pertanahan nasional Indonesia, 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia5 menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. Hanya saja hak atas tanah yang dimaksud bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yaitu dengan perjanjian perkawinan yang dibuat dengan akta notaris. Kata Kunci: Harta bersama, Perkawinan Campuran.
TINJAUAN YURIDIS DAMPAK PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA DENGAN KEJAHATAN LUAR BIASA (EXTRA ORDINARY CRIME) YANG MEMBUAT TERJADINYA KETIDAKADILAN BAGI MASYARAKAT Metmeilin Ada; Adi Tirto Koesoemo; Herlyanty Y. A. Bawole
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami aturan hukum mengenai pemberian remisi bagi Narapidana dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dan dampak pemberian remisi kepada Narapidana dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang membuat terjadinya ketidakadilan bagi masyarakat, dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis, sehingga dapat disimpulkan : 1. Pengaturan hukum pemberian remisi bagi Narapidana dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemerian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersayarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi. 2. Dampak pemberian remisi bagi Narapidana dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yag membuat terjadinya ketidakadilan bagi masyarakat yakni menimbulkan kerugian seperti tidak berkembangnya infrakstruktur dan kesejahteraan masyarakat akibat korupsi, mengganggu ketentraaman dan kenyamanan masyarakat akibat teror yang dilakukan oleh teroris, menimbulkan trauma bagi korban pelaku pelecehan seksual, melanggar hak asasi manusia bagi mereka yang menjadi korban perbudakan, dan tidak ada efek jera bagi Narapidana dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Kata Kunci : Remisi, kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), ketidakadilan bagi masyarakat
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NELAYAN TRADISIONAL NUSA TENGGARA TIMUR YANG MENANGKAP IKAN DI SEKITAR PULAU PASIR MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Seven Febrian
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan mengenai perlindungan hukum bagi para nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur yang menangkap ikan di sekitar Pulau Pasir dan untuk mengetahui sanksi hukum apa yang akan dijatuhi kepada nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur yang menangkap ikan dalam wilayah kedaulatan Australia khususnya di Pulau Pasir. Sebagai negara kepulauan, Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari daratan dan lautan. Indonesia memiliki luas wilayah total 5,4 juta km² yang terbagi atas daratan 2,01 juta km² dan lautan 3,5 juta km², sehingga secara geografis Indonesia merupakan negara maritim. Nelayan adalah komunitas penting bagi Indonesia, karena tanpa mereka, kepulauan ini akan kehilangan hak tradisionalnya yang diamanatkan dalam UNCLOS (the United Nations Convention on the Law of the Sea). Pada tanggal 7 November tahun 1974 pemerintah Indonesia dan Australia menjalin hubungan bilateral, di mana kedua negara tersebut menandatangi sebuah perjanjian yaitu “Memorandum of Understanding between the Government of Australia and the Government of the Republic of Indonesia Regarding the Operations of Indonesian Traditional Fishermen in Areas of the Australia Exclusive Fishing Zone and Continental Shelf” atau MoU BOX 1974.” Isi dari perjanjian tersebut pada intinya untuk memberikan hak-hak nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya komunitas nelayan Pulau Rote untuk menangkap ikan di beberapa zona perikanan eksklusif Australia beserta landas kontinennya terutama di Pulau Pasir. Namun, pada kenyataannya sampai saat ini masih sering terjadi nelayan tradisional Indonesia yang masih ditangkap oleh coast guard Australia. Bahkan, yang terjadi dari tahun ke tahun peristiwa ini terus meningkat. Keberadaan MoU Box 1974 idealnya membuat nelayan tradisional Indonesia bisa memanfaatkan haknya untuk memasuki perairan Australia selama masih dalam rangka menjalankan haknya sebagai nelayan tradisional. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Nelayan Tradisional, Pulau Pasir, Hukum Internasional.
TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGANGKUTAN UDARA NIAGA MENURUT KONVENSI MONTREAL 1999 DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Revino W. Mumek; Caecilia J.J Waha; Max Karel Sondakh
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konvensi Montreal 1999 dan Undang-Undamg No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, pada prinsipnya kedua aturan ini berkaitan erat dalam hal tanggung jawab hukum angkutan udara niaga dan bukan niaga. Konvensi Montreal 1999 mengatur tatanan hukum secara internasional mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap pengguna jasa penerbangan yang mengalami kerugian yang ditimbulkan oleh pengangkut. Baik itu pengangkutan penumpang, bagasi dan kargo dalam penerbangan internasional dengan pesawat udara serta ganti rugi yang harus dibayarkan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab hukum para penyedia jasa dan para pengguna jasa, dan tanggung jawab hukum penyedia jasa terhadap kerugian pihak ketiga akibat dari penyelenggaraan penerbangan. Konvensi Montreal 1999 adalah sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengatur tanggung jawab maskapai penerbangan dalam hal kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan barang, serta kerugian pribadi atau kematian penumpang yang terjadi selama penerbangan. Pengaturan hukum pengangkutan udara niaga menurut Konvensi Montreal 1999 didasarkan pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang dimana pengangkut bukan lagi dianggap bertanggung jawab tetapi pengangkut selalu harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban tanpa ada kemungkinan membebaskan diri kecuali korban juga turut bersalah. Kata Kunci: Konvensi Montreal 1999; Tanggung jawab angkutan udara niaga; Undang-Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Akibat Hukum Terhadap Konsumen Yang Tidak Melakukan Transaksi Sesuai Prosedur Cash On Delivery (COD) Ditinjau Dari Hukum Perdata Chandra Israel Palar Sinaulan; Hendrik Pondaag; Deasy Soeikromo
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum perdata terhadap konsumen yang tidak melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) dalam jual beli online dan untuk mengetahui sanksi hukum perdata terhadap konsumen yang tidak melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) dalam jual beli online.Dengan metode penelitian yuridis normatif kesimpulan yang didapat: 1. Jual beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Jadi masing-masing pihak memiliki kewajiban pelaku usaha harus menyerahkan barang dan konsumen membayar barang tersebut, tetapi dalam bertransaksi dengan metode COD masih banyak konsumen yang tidak memenuhi kewajibannya dengan berbagai alasan, maka pengaturan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen yang tidak melakukan transaksi sesuai prosedur COD yaitu Pasal 1243 KUHPerdata, yang mana timbul wanprestasi dari perjanjian (agreement) diperkuat dengan penjelasan Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1313 dan Pasal 1458 KUHPerdata. dan pengaturan hukum lainnya juga dapat terdapat dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai pembeli dan tidak memenuhi hak dari penjual. 2. Sanksi yang ada dalam UU Perlindungan Konsumen hanya berlaku bagi pelaku usaha, namun terhadap konsumen yang telah melanggar belum diatur dan tidak dijelaskan didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci : Tidak Melakukan Transaksi Sesuai Prosedur, Cash on Delivery
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PERNIKAHAN DINI Alvina Rivini Trulia Mokolensang; Mario A. Gerungan; Revy S. Korah
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kajian yuridis mengenai pernikahan dini menurut hukum positif di Indonesia, serta untuk memberikan pemahaman mengenai hak- hak anak ketika menikah di usia dini menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang bisa disimpulkan bahwa dalam hukum positif di Indonesia pernikahan diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Akan tetapi jika masih ada penyimpangan umur dalam hal tersebut, undang- undang juga mengatur dispensasi nikah. Dispensasi akan dipertimbangkan oleh hakim yang memutuskan dan akan diberikan kepada pemohon apabila memenuhi persyaratan dan benar-benar dianggap memerlukan dispensasi tersebut. Upaya pemerintah guna untuk melindungi anak dalam berbagai situasi bisa dilihat dari dibentuknya undang-undang perlindungan anak. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tersebut terdapat beberapa prinsip utama bagi pemenuhan hak hak, antara lain: Non diskriminasi; Kepentingan terbaik bagi anak; Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; Penghargaan terhadap pendapat anak. Kata Kunci : Hak Anak, Perlindungan Anak, Pernikahan Dini
WANPRESTASI AKIBAT PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG KOPERASI DI KOTA MANADO Febiola V Katiandagho; Ronny A. Maramis; Toar Neman Palilingan
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wanprestasi adalah pelaksanaan perjanjian yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya atau tidak dilakukan sama sekali. Berdasarkan pasal 1238 KUHPerdata menjelaskan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akte sejenisnya atau berdasarkan kekuatan dari perikatan itu sendiri, yaitu bila perikatan ini menyebabkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul wanprestasi. Kegiatan pinjam meminjam uang pada koperasi sudah merupakan bagian dari kehidupan masyarakat saat ini, Koperasi sebagai gerakan ekonomi yang tumbuh dari masyarakat, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Koperasi berasal dari bahasa “co operation” yang berarti kerja sama. Pada masa sekarang atau masa yang akan datang khususnya masyarakat kalangan menengah kebawah tetap masih memerlukan koperasi. Zaman yang semakin berkembang pada seluruh aspek kehidupan, tentunya akan memberikan dampak yang berpengaruh bagi masyarakat untuk mengembangkan dirinya agar dapat mengikuti perkembangan zaman. Tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya.

Page 1 of 3 | Total Record : 26


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue