cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 30 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum" : 30 Documents clear
PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI PENGAWAS APLIKASI PINJAMAN ONLINE DALAM MELINDUNGI DEBITUR YANG CIDERA JANJI AKIBAT FORCE MAJEURE Cornelya Ellsa Papona; Mercy M. M. Setlight; Victor Kasenda
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran daripada Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas aplikasi pinjaman online dan perlindungan hukum apa yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada debitur yang cidera janji akibat force majeure. Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, dan kesimpulan yang di dapat: 1. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan aplikasi pinjaman online meliputi pendaftaran, dan lisensi Perusahaan penyelenggara fintech, verifikasi berkas, penilaian kesesuaian, dan pengawasan operasional Perusahaan; 2. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan bagi debitur pinjaman online yang cidera janji akibat force majeure yaitu menciptakan pengaturan Otoritas Jasa Keuangan bagi debitur-debitur yang melakukan kegiatan jasa keuangan di lingkup layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Pinjaman Online, Cidera Janji (Wanprestasi), Force Majeure
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2022 MENURUT PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 72 TAHUN 2020 Viona Marcella P. Umar
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui mekanisme dan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Minahasa tahun 2022 dan untuk mengetahui bagaimana penerapan hasil pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Minahasa Tahun 2022. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Mekanisme dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Minahasa tahun 2022 di masa pandemi secara serentak memiliki standar aturan dari pemerintah Kabupaten Minahasa, prosedur yang berlaku dalam Pengendalian dan Pencegahan masalah Covid-19 yaitu, Penerapan Prokes Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan antigen/pcr, menggunakan alat pelindung diri, pengadaan sarana sanitasi, pengecekan suhu, jaga jarak, larangan membuat keramaian atau berkerumun, dan lain sebagainya. Mekanisme Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Minahasa yang melibatkan 98 desa dari Tahapan Pembentukan Panitia, sosialisasi, pendataan, membentuk panitia pemilihan, pendaatan wajib pilih, penjaringan bakal calon/pendaftaran, jadwal kampanye, masa tenang 2-3 hari lalu ke tahap terahir yaitu pemilihan. 2. Hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Minahasa dalam Penerapanya, dari panitia maupun masyarakat, selama Masa Tahapan Pembentukan Panitia, sosialisasi, pendataan, membentuk panitia pemilihan, pendataan wajib pilih, penjaringan bakal calon/pendaftaran, jadwal kampanye, masa tenang 2-3 hari lalu ke tahap terakhir yaitu pemilihan. Masih banyak yang tidak mematuhi akan peraturan yang di tetapkan tentang penerapan protokol kesehatan. Kata Kunci : Pemilihan Kepala Desa, Kabupaten Minahasa
PENGAWASAN BAGI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DILIHAT DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA ATHALIA REVANNA SALANGKA
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) Kesehatan dan Untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan bagi peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara. kesimpulan yang didapat : Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 h ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang memiliki hak untuk hidup lahir dan batin, memiliki tempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan layak serta memperoleh pelayanan kesehatan”. Selain itu, Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Untuk mewujudkannya, pemerintah Indonesia membentuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sebagai bukti bahwa pemerintah memiliki komitmen yang besar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. Pada tahun 2011 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sehingga dibentuknya BPJS untuk menggantikan PT. Askes (persero) yang sebelumnya menyelenggarakan jaminan sosial dan pelaksana program Jamkesmas. Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 mengenai Tata Cara Hubungan Antar Lembaga dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Kata Kunci : Pengawasan, BPJS, Hukum Administrasi Negara
ANALISI YURIDIS DISKRIMINASI RASIAL MENURUT HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS AMBRONCIUS NABABAN) Indri Ribka Siregar; Caecilia J.J Waha; Cornelis Dj. Massie
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan hukum tentang diskriminasi rasial menurut hak asasi manusia dan penegakan hukum terhadap diskriminasi rasial menurut hak asasi manusia dalam kasus Ambroncius Nababan. Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan Normatif Empiris, dan kesimpulan yang di dapat: 1. Pengaturan hukum tentang diskriminasi rasial menurut hak asasi manusia telah disahkan oleh DPR-RI dalam UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis juga diatur dalam ketentuan pidana atas Tindakan diskriminasi ras dan etnis yang diatur pada pasal 15-17, 2. Penegakan hukum terhadap diskriminasi rasial menurut hak asasi manusia dalam kasus Ambroncius Nababan atas ujaran kebencian dan tindakan rasisme di media sosial yang dilakukannya, maka AN Dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Kata Kunci : Diskriminasi rasial, Rasisme, Hak Asasi Manusia, Ras dan Etnis, Ambroncius Nababan.
KEDUDUKAN DAN STATUS DOKUMEN ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Mutiara Fitriani Wijaya; Harly Stanly Muaja Muaja; Presly Prayogo
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana legalitas kedudukan dan status dokumen elektronik dan untuk mengetahui dan mengkaji apakah bukti elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Dokumen elektronik merupakan perpanjangan dari alat bukti yang sah sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016, tetapi dokumen elektronik hanyalah pelengkapan berkas dalam persidangan kasasi atau peninjauan Kembali sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung No 1 tahun 2014. Nilai kekuatan pembuktian surat elektronik disetarakan dengan alat bukti dokumen. Surat elektronik dianggap sah apabila berbentuk tertulis atau asli, ditampilkan dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun kekuatan pembuktian elektronik belum memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. 2. Dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila berbentuk tertulis dan sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai keabsahan dari bukti tersebut. Selain itu dokumen elektronik juga harus memiliki tanda tangan elektronik yang sebagaiamana diatur dalam pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2016, dan mengenai data dari dokumen elektronik dapat dibuktikan keasliannya. Mengenai pembuktian apakah alat bukti elektronik ini asli atau tidak nantinya akan diuji dalam laboratorium cyber crime, selain itu mengenai penyerahan dokumen elektronik pun belum diatur lebih jelas dalam undang undang nomor 19 tahun 2016 hal ini hanya diatur dalam hukum acara perdata. Kata Kunci : kedudukan dan status dokumen elektronik
Pemberlakuan Ketentuan Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Keterbukaan Informasi Publik Darryl Everhart Kolanus
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana bagi pelaku tindak pidana keterbukaan informasi publik dan bagaimana bentuk-bentuk informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada pemohon informasi publik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbuatan pidana yang telah terbukti secara melanggar peraturan perundang-undangan, maka pemberlakuan ketentuan pidana, seperti pidana kurungan, pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan bentuk perbuatan pidana yang telah terbukti dilakukan oleh pelaku tindak pidana. 2. Bentuk-bentuk informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada pemohon informasi publik, seperti diantaranya menghambat proses penegakan hukum, menghambat proses penyelidikan dan penyidikan, mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana, termasuk mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional serta membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum dan informasi lainnya yang tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci: Pemberlakuan Ketentuan Pidana, Pelaku, Keterbukaan Informasi Publik
TINDAK PIDANA PENCEMARAN DALAM PASAL 310 AYAT (1) KUHP (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MAKASSAR NOMOR 441/PID/2022/PT MKS) Dofrando Dedi Brily Maleke
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan normatif tindak pidana pencemaran nama baik dalam KUHP dan untuk mengetahui penerapan hukumnya tindak pidana pencemaran nama baik dalam putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 441/Pid/2002/PT Mks. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan tindak pidana pencemaran dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP yaitu sebagai salah satu bentuk penghinaan yang unsur-unsurnya: 1) Barang siapa; 2) dengan sengaja; 3) menyerang kehormatan atau nama baik seseorang; 4) dengan menuduhkan sesuatu hal; dan 5) yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum; di mana batas antara pencemaran dengan penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP) yaitu dalam pencemaran pelaku “menuduhkan sesuatu hal”, yang menurut yurisprudensi tuduhan harus cukup jelas dihubungkan dengan suatu perbuatan tertentu atau kesempatan tertentu; sedangkan dalam penghinaan ringan perbuatan penghinaan itu tidak menuduhkan sesuatu hal melainkan berupa makian atau umpatan. 2. Penerapan tindak pidana pencemaran dalam putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 441/Pid/2002/PT Mks membuat kabur (tidak jelas) batas antara tindak pencemaran dan tindak pidana penghinaan ringan, di mana kata-kata makian (umpatan) pelaku yang seharusnya merupakan tindak pidana penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP) diterima oleh pengadilan sebagai tindak pidana pencemaran (Pasal 310 ayat (1) KUHP). Kata Kunci : pencemaran nama baik
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PADA PEREDARAN PRODUK KOSMETIK YANG BERBAHAYA Jennifer Oktavina Rumagit
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kosmetik dan kecantikan merupakan unsur penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi wanita. Kecantikan sering dianggap sebagai faktor yang meningkatkan kepercayaan diri dan integrasi sosial. Dalam upaya untuk terlihat cantik, banyak wanita mengandalkan berbagai produk kosmetik dan perawatan kulit. Namun, maraknya produk kosmetik ilegal dan berbahaya yang beredar di pasaran menimbulkan risiko serius bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menggali latar belakang dan alasan beredarnya produk kosmetik ilegal dan berbahaya serta menganalisis dampaknya terhadap konsumen. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi tindakan hukum yang dapat diambil oleh masyarakat untuk melindungi diri mereka dari produk kosmetik berbahaya. Penulis menggunakan pendekatan hukum dan studi kasus terkait temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Manado, yang menunjukkan banyaknya produk kosmetik ilegal tanpa izin edar yang ditemukan. Produk-produk ini seringkali mengandung bahan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan konsumen. Hasil penelitian ini memberikan wawasan tentang pentingnya perlindungan hukum konsumen dalam menghadapi peredaran produk kosmetik ilegal. Penelitian ini juga menyoroti perlunya kesadaran konsumen tentang hak-hak mereka dan kemungkinan risiko dari penggunaan produk kosmetik ilegal. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang isu ini, konsumen dapat mengambil tindakan yang lebih bijak dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik. Kata Kunci: Kosmetik, Produk Ilegal, Perlindungan Konsumen, Hukum, Dampak Kesehatan.
PENERAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENDETENSIAN DIRUMAH DETENSI IMIGRASI (RUDENIM) MANADO BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Muhammad Rian Abdul; Natalia Lengkong; Feiby S Mewengkang
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan bagi warga negara asing yang melanggar aturan Keimigrasian di Indonesia dan untuk mengetahui penerapan Standar Operasional Prosedur pendetensian bagi warga negara asing yang melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan : 1. Terhadap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian diberlakukan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian mengatur mengenai pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia. dalam keimigrasian terdapat dua jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Administrasi dan Pengawasan Operasional. Kedua pengawasan keimigrasian tersebut harus dilaksanakan secara maksimal oleh keimigrasian agar tingkat pelanggaran keimigrasian seperti warga negara asing masuk secara ilegal ke indonesia semakin menurun dengan demikian maka kedaulatan negara juga dapat terlindungi dari intervensi negara lain. 2. Penerapan SOP Pendetensian bagi warga negara asing dilakukan berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.197- OT.02.01 Tahun 2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Rumah Detensi Imigrasi (SOP RUDENIM) yang mengatur ada 6 prosedur yang harus di laksanakan yaitu: a. Pendetensian, b. Pelayanan deteni, c. Penjatuhan sanksi pelanggaran tata tertib, d. Pemindahan deteni e. Penanganan deteni dan f. Pemulangan dan deportasi. Kata Kunci : warga negara asing, aturan Keimigrasian
SANKSI HUKUM BAGI PEMALSUAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Christian Gilberd Sumolang
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan tanda tangan elektronik menurut Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk mengetahui sanksi hukum bagi pemalsuan tanda tangan elektronik menurut Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan : 1. Pengaturan tanda tangan elektronik menurut Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dianggap sah di mata hukum dan memiliki Payung hukum. Pembuatan tanda tangan elektronik harus memenuhi beberapa aspek agar dapat dianggap sah di mata hukum, yaitu autentikasi pemilik tanda tangan elektronik, artinya tanda tangan elektronik yang tersertifikasi benar-benar dimiliki oleh penandatangan yang tercantum pada dokumen digital dan autentikasi dokumen tetap sesuai aslinya sehingga dokumen tidak bisa dipalsukan. 2. Sanksi hukum bagi pemalsuan tanda tangan elektronik menurut Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang ITE pelaku tindak pidana telah memenuhi unsur objektif dan unsur subjektif dari Pasal 35 Ayat (1) UU ITE, yaitu unsur kesengajaan untuk melakukan suatu tindak pidana, akan dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas tahun atau denda paling banyak 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Kata Kunci : pemalsuan, tanda tangan elektronik

Page 1 of 3 | Total Record : 30


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue