cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum" : 10 Documents clear
Perlindungan Hukum terhadap Korban Error in Persona Warga Negara Indonesia di Luar Negeri menurut Hukum Internasional Natasya Christy Blessie Sampul; Cornelis Dj. Massie; Djolly Alfrits Sualang
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum internasional terhadap warga negara asing yang menjadi korban salah tangkap dan untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap warga negara Indonesia di luar negeri, yang dengan metode penelitian normatif dapat disimpulkan bahwa :1. Perlindungan hukum merupakan suatu konsep universal dari negara hukum. Ketika terjadi pelanggaran atas hak-hak yang diakui secara internasional ini, terutama hak atas kemerdekaan dan kesetaraan di depan hukum, maka pihak berwenang harus memberikan perlindungan pada korban.2. Hukum internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat internasional. Tanpa adanya ketentuan-ketentuan hukum internasional, dunia tidak mungkin mencapai kemajuan dan kehidupan yang harmonis, tanpa adanya kehidupan yang harmonis antar negara tidak mungkin pula tercapai perdamaian dan keamanan yang dibutuhkan bagi kesejahteraan umat manusia.3. Pengaturan hukum internasional terhadap korban salah tangkap mengacu pada serangkaian peraturan dan prinsip yang bertujuan untuk melindungi hak-hak korban yang ditangkap atau ditahan secara salah oleh negara asing: Universal Declaration of Human Rights 1948, International Covenant on Civil and Political Rights 1966, International Convention of the Protection of the Right of Migrant Workers and Members of Their Family 2003.4. Indonesia merupakan negara hukum yang mana di dalam negara hukum selalu ada pengakuan dan perlindungan terhadap hak1 Artikel Skripsi.2 Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat, NIM: 19071101254.3 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum.4 Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum.asasi manusia. Semua manusia akan mendapat perlakuan yang sama kedudukannya dalam hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.Pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. Aktor utama yang dibebani tanggung jawab untuk memenuhi, melindungi dan menghormati hak asasi manusia adalah negara melalui aparatur pemerintahannya. Di Indonesia, kewajiban negara ini diakui secara tegas pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaKata Kunci : Perlindungan Hukum; Error in Persona; Warga Negara Indonesia.
KERUGIAN KEUANGAN NEGARA MENJADI DASAR PENYIDIKAN PERKARA PIDANA KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 25/PUU-XIV/2016 Novella Janis
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kerugian keuangan negara merupakan unsur yang harus dipenuhi dalam tindak pidana korupsi. Kerugian keuangan negara dapat diartikan sebagai berkurangnya atau hilangnya uang, barang, atau surat berharga milik negara atau daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam tahap penyidikan perkara pidana korupsi, kerugian keuangan negara menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Jika kerugian keuangan negara tidak dapat dibuktikan, maka penyidik tidak dapat menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kata kunci: kerugian keuangan negara, penyidikan, tindak pidana korupsi, putusan MK
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DALAM PEMILIHAN UMUM DI SULAWESI UTARA Angie Aurelia Londa
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemenuhan hak politik penyandang cacat disabilitas mental dalam pemilihan umum dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hak politik penyadang cacat disabilitas mental dalam pemilihan umum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Setiap warga negara mempunyai hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu sesuai dengan persamaan hak melalui pemungutan suara yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyandang disabilitas mental sejatinya adalah orang yang terganggu fungsi pikir, emosi, dan perilakunya yang berdasarkan keterangan pakar pisikis disabilitas mental adalah kondisi episodik atau tidak permanen. 2. Pelaksaaan Pemilu sepenunya dilakukan oleh KPU yang ada disetiap Daerah masing-masing. Upaya yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas mental sudah tepat melalui Surat Edaran Nomor 1401/PL.02.1-SD/01/KPU/ CI/2018. Namun mengenai hak-hak politik yang dimiliki penyandang disabilitas selama ini belum tersampaikan kepada para penyandang disabilitas termasuk disabilitas mental. Kata Kunci : hak politik, penyandang disabilitas mental, pemilihan umum, sulawesi utara
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA TENAGA KERJA PEREMPUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA Fabian Riqelme Manderos
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana hakikat/pengaturan hukum terhadap perkerja/buruh dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme pemberian perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Objek perlindungan tenaga kerja menurut Undang-undang tenaga Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013 meliputi: dasar-dasar pelaksanaan perlindungan ketenagakerja, prinsip-prinsip perlindungan perempuan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal, perlindungan terhadap perempuan, pedoman hukum bagi pekerja perempuan, perlindungan jam kerja, perlindungan dalam masa haid,perlindungan cuti hamil, pemberian lokasi menyusui, program jaminan sosial tenaga kerja. 2. Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa hak pekerja perempuan tidak bisa dianggap sepele dan diabaikan, khususnya hak reproduktif yang melekat pada diri perempuan seperti hak cuti haid, hamil, melahirkan, keguguran dan kesempatan yang diberikan bagi pekerja perempuan yang menyusui anaknya. Perlindungan terhadap pekerja perempuan yang dalam masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah penuh. Dalam pelaksanaanya lebih banyak yang tidak menggunakan haknya dengan alasan tidak mendapatkan premi hadir Kata Kunci : perlindungan hukum, tenaga kerja perempuan
PENERAPAN SANKSI PIDANA TENTANG PENGGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Septhiano Aditya Tiwa; Eugenius Paransi; carlo A Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana peraturan tentang penggunaan senjata api oleh anggota Kepolisian dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban bagi anggota Kepolisian yang melakukan penyalagunaan senjata api. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Dasar hukum dari struktur kerja dan kode etik profesi polri terdapat pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Kapolri No. 19 Tahun 2012 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kapolri No. 8 Pasal 48 Huruf B Tahun 2009 Tentang Penggunaan Senjata Api. Untuk mendapatkan izin penguasaan senjata api bukan untuk seterusnya tetapi dilakukan perpanjangan apabila memenuhi syarat. Penguasaan senjata api digunakan oleh aparat kepolisian yang mempunyai tugas-tugas tertentu yang memerlukan penertiban beresiko. Dengan demikian syarat yang penting untuk dipenuhi adalah syarat tugas dan psikologi pemohon (Polisi). 2. Aparat polri yang melakukan penyalahgunaan senjata api dan merugikan pihak lain karena tidak mengikuti prosedur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara individu dan dapat dituntut secara perdata maupun secara pidana berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Indonesia yang pemutusan pertanggungjwabannya Kata Kunci : sanksi pidana, senjata api, anggota kepolisian
PERLINDUNGAN HAK – HAK ANAK DALAM STATUS PENGUNGSI MENURUT KONVENSI HAK-HAK ANAK TAHUN 1989 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA Ricardo Juanito Kalangi; Caecilia J.J Waha; Lusy K.F.R. Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum berkaitan dengan bentuk perlindungan terhadap pengungsi anak menurut Konvensi Hak-hak Anak 1989 dan untuk mengetahui implementasi di Indonesia dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap pengungsi anak. Dengan menggunakan metode cpenelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum perlindungan pengungsi anak merujuk pada Pasal 22 Konvensi Hak Anak Tahun 1989 (Convention on the Rights of the Child) yang juga merupakan instrumen hukum internasional yang menyatakan bahwa pengungsi anak berdasarkan statusnya sebagai pengungsi maupun anak-anak yang mencari status pengungsi berhak mendapatkan perlakuan yang layak serta perlindungan khusus. 2. Berkaitan dengan perlindungan terhadap pengungsi anak, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, maka secara langsung Indonesia menyetujui seluruh isi konvensi, sehingga Indonesia telah melakukan tindakan implementasi sesuai prinsip-prinsip perlindungan dalam Konvensi Hak Hak Anak, dan juga sebagai amanat Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia. Kata Kunci : hak–hak anak dalam status pengungsi, implementasinya di indonesia
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI KOTA MANADO Johana Paskah Debora Kumendong
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan di Kota Manado serta upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan di Kota Manado. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis empiris (empirical legal research). Penelitian ini berlokasi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat empat faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan di Kota Manado yaitu individu, hubungan (relationship), sosial budaya, dan ekonomi. Setelah menengetahui faktor-faktor tersebut, maka selanjutnya dapat dilakukan upaya penanggulangan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Manado, yaitu melalui upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif menitikbertkan pada tindakan pencegahan yang dilakukan sebelum terjadinya suatu tindak kejahatan, upaya ini dapat dilakukan melalui tiga aspek yaitu keluarga, pendidikan formal, dan pemerintah daerah Kota Manado. Sedangkan upaya represif menitikberatkan pada penegakan hukum apabila telah terjadi suatu tindak pidana, upaya ini dapat dilakukan melalui pemberian sanksi hukum yang sesuai dengan bentuk atau jenis kekerasan yang dilakukan. Kata Kunci: Kekerasan, Perempuan, Upaya Penanggulangan.
TINJAUAN YURIDIS PENCURIAN ARUS LISTRIK MENURUT PASAL 51 UNDANGUNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN Yefta Joaquin Gumerung
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Energi dalam berbagai hal telah banyak membantu masyarakat. Salah satu energi yang digunakan masyarakat adalah energi listrik. Listrik secara tidak langsung menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari seperti menggunakan lampu untuk penerangan, menggunakan computer untuk pekerjaan, dan bahkan digunakan untuk industri. Namun terdapat satu masalah dalam hal ketenagalistrikan, masalah tersebut yaitu banyak masyarakat yang melakukan kecurangan dengan cara mencuri arus listrik demi mendapatkan tenaga listrik dengan biaya murah atau bahkan tidak terhitung atau gratis,hal ini sama halnya melakukan pencurian terhadap negara. Disaat kebutuhan akan energi listrik tidak terpenuhi, segala cara pun dilakukan agar tetap tersedianya kebutuhan akan energi listrik. Cara yang dilakukan ialah pencurian arus listrik. Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang dimana hukum berfungsi untuk menjamin kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, oleh karena itu banyak tindakan yang dilarang menurut hukum yang bertujuan mewujudkan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu tindakan yang dilarang menurut hukum yaitu tindakan pencurian. Terdapat salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 362 yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. Namun, pencurian juga terjadi bukan hanya terhadap suatu barang yang bernilai langsung, contohnya pencurian terhadap arus listrik yang sudah memiliki payung hukum yaitu UndangUndang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada pasal 51 ayat (3) berbunyi “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)”. Kata Kunci : Pencurian arus listrik, tindak pidana
HAK MEWARIS PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Elenita Dian Sari Siagian
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang bagaimana ketentuan peraturan bagi penyandang disabilitas mental untuk memperoleh hak mewaris dalam lingkup hukum perdaa dan untuk memperoleh pemahaman dan mengetahui tentang bagaimana kedudukan perlindungan hukum penyandang disabilitas mental dalam pewarisan hukum perdata. Penulisan ini dapat dijadikan bahan acuan bagi penyandang disabilitas yang menghadapi permasalahannya untuk mendapatkan hak-hak warisnya. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Ketentuan peraturan KUHPerdata bagi penyandang disabilitas memang tidak diatur secara khusus, tetapi dalam aturan tersebut tidak melarang penyandang disabilitas mental untuk memperoleh warisannya, dengan catatan harus diwakili oleh pengampu baik pengampu yang memiliki hubungan darah dengan penyandang disabilitas mental maupun pengampu yang ditetapkan pengadilan. 2. Kedudukan penyandang disabilitas mental tidak akan hilang dalam hukum, meskipun dipersamakan seperti dengan anak-anak atau belum cukup umur, hukum perdata memberikan kedudukan perlindungan hukum bagi penyandang dengan bentuk pengampuan. Kata Kunci : hak mewaris, penyandang disabilitas mental
TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP PENYIMPANGAN DANA NASABAH PENSIUNAN PEGAWAI BERDASARKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Rika Patiroi; Merry Kalalo; Grace tampongangoy
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan hukum terhadap dana nasabah pensiunan pegawai berdasarkan hukum perlindungan konsumen dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana tanggung jawab bank terhadap nasabah pensiunan pegawai berdasarkan hukum perlindungan konsumen. Dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum terhadap nasabah baik umum maupun nasabah pensiunan tidak dapat memisahkan diri dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, karena pada dasarnya Undang-Undang inilah yang dijadikan bagi perlindungan konsumen termasuk halnya nasabah. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta adanya perjanjian antara bank dan nasabah, telah memberikan konsekuensi yang logis terhadap suatu pelayanan jasa perbankan. 2. Bentuk tanggung jawab dari pihak bank terhadap pihak nasabah yang mengalami tindakan kejahatan bank dalam hal ini terjadi kasus pembobolan rekening nasabah, ialah terdapat dua bentuk tanggung jawab, yaitu bentuk tanggung jawab dalam bentuk hukum pidana, dan bentuk tanggung jawab dalam bentuk hukum perdata. Dimana dalam kedua bentuk tanggung jawab tersebut terdapat sanksi-sanksi yang memberatkan pihak yang melakukan tindakan kejahatan bank. Kata Kunci : penyimpangan dana nasabah, perlindungan konsumen

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2023 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue