cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 32 Documents
Search results for , issue "Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum" : 32 Documents clear
TINJAUAN YURIDIS PEMBEBASAN ATAS TANAH (LAND ACQUISITION) UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM PENETAPAN GANTI UNTUNG Muhammad Rafly Kulah
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah merupakan suatu hal yang terbilang sakral dalam kehidupan masyarakat Indonesia.seperti yang tertuang dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945 yang secara eksplisit melegitimasi kewenangan atau hak negara untuk mengelola Bumi Indonesia sebagai bagian dari kekayaan alam yang sifatnya terbatas dan ditujukan pada satu tujuan fundamental yaitu kemakmuran rakyat. Adanya unsur dasar dalam pertanahan, Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjelaskan bahwa “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Dengan adanya fungsi sosial, maka kepentingan umum berkedudukan lebih superior/diprioritaskan dibandingkan dengan kepentingan atau hak pribadi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagai ketentuan lanjutan dan penguatan dari UUPA. Ketentuan Pasal 1 Angkat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, pada pokoknya mengamanatkan bahwa pengadaan tanah bagi pembangungan untuk kepentingan umum seharusnya dilaksanakan oleh Pemerintah melalui mekanisme ganti kerugian yang sifatnya adil, layak kepada setiap pihak yang berhak dalam hal ini warga masyarakat. Akan tetapi pada praktik dimasyarakat sering kali ditemukan adanya ketidakadilan dalam proses tersebut dikarenakan harga yang ditawarkan oleh Pemilik terlalu menjulang tinggi dan sebaliknya ganti kerugian dari pihak Pemerintah juga terlalu rendah. Kata kunci : Tanah, Ganti Untung, Kepentingan Umum
KEDUDUKAN HUKUM PENERBITAN COVERNOTE DALAM PROSES PENGURUSAN SERTIFIKAT OLEH NOTARIS Annisa Pakaya; Cornelis Dj. Massie; Feiby S Mewengkang
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Covernote merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh notaris untuk kebutuhan debitur.yang dimana surat keretangan tersebut tidak diatur didalam undang-undang walaupun covernote bukan sebagai produk Notaris secara peraturan Perundang-Undangan, namun digunakan sebagai alat dalam mencairkan kredit dan juga sebagai alat untuk memenuhi kelengkapan berkas yang belum diperoleh pada pengajuan proses ijin pada suatu instansi, dan dalam keadaan itulah yang menjadi alasan diangkatnya judul ini, yang bertujuan mengisi dan melengkapi pengatahuan penulis dan peneliti tentang Kedudukan Hukum Penerbitan Surat Keterangan (covernote) Oleh Pejabat Notaris Berdasarkan Praktik Kenotariatan di Indonesia serta Tanggung Gugat Pejabat Notaris Terhadap Surat Keterangan (covernote) Dalam Proses Pengurusan Sertifikat, penelitian ini memakai metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Kata Kunci : Covernote, Notaris, Sertifikat
TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PARKIR TERHADAP KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR KONSUMEN DI AREA PARKIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Silvia Sari Sumitro
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hubungan hukum antara pengelola parkir dengan konsumen yang hilang kendaraan di area parkir berdasarkan sistem hukum perdata di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pengelola parkir terhadap kendaraan bermotor milik konsumen yang hilang di area parkir menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normarif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Hubungan hukum antara pengelola parkir dengan konsumen sejatinya adalah hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban hubungan tersebut diatur secara konkrit pada dua landasan hukum utama, yaitu: Pertama, KUHPerdata yang mengatur secara umum bahwa perikatan antara konsumen dan pengelola parkir yang bersumber dari persetujuan/perjanjian penitipan barang; dan Kedua, UU Perlindungan Konsumen yang mengatur secara khusus hubungan hukum antara pengelola parkir dengan konsumen berdasarkan kedudukan hukum masing-masing pihak yang disebut dengan istilah pelaku usaha dan konsumen. 2. Pertanggungjawaban pengelola parkir terhadap kendaraan konsumen yang hilang di area parkir berdasarkan UU Perlindungan Konsumen adalah tanggung jawab secara perdata yang berorientasi pada ganti kerugian. Hal tersebut didasarkan pada: Pertama, kewajban hukum pengelola parkir yang harus memenuhi hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan pemeliharaan selama penggunaan jasa parkir oleh konsumen, sehingga melahirkan tanggung jawab pengelola parkir apabila kendaran konsumen mengalami kerusakan maupun kehilangan pada saat proses pemanfaatan jasa tersebut; Kedua, Hilangnya kendaraan konsumen pada area parkir menimbulkan hak hukum bagi konsumen untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak pengelola parkir dihadapan pengadilan dalam bentuk gugatan perbuatan melawan hukum walaupun terdapat adanya klausa baku/eksanorasi yang dicantumkan pada karcis parkir; Ketiga, Penguatan atas tanggung jawab pengelola parkir terhadap peristiwa hilangnya kendaraan milik konsumen tidak hanya didasarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga dikuatkan oleh beberapa putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kata Kunci: Pengelola Parkir, Perlindungan Konsumen
PERTANGGUNGJAWABAN DAN UPAYA HUKUM TERHADAP PERBUATAN PERUNDUNGAN YANG DILAKUKAN PADA LINGKUNGAN SEKOLAH BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Moh Iqbal Firmansyah Palawa
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The purpose of writing this study is to find out how the school is held accountable for perpetrators of bullying carried out in the school environment according to statutory regulations and to find out what legal measures are taken against perpetrators of bullying according to positive law in Indonesia. The research method used in this study is normative juridical research method with a statutory approach and a conceptual approach. The conclusion obtained is that if bullying occurs at school, the principal and teachers at the school must be responsible for the bullying that occurs in the school environment, namely by providing help and quick healing to the victims of bullying. Regarding children as perpetrators of bullying, sanctions must be given to them by looking at the losses or things experienced by the victim and if the losses experienced by the victim are not too serious then the case can be resolved by means of diversion. Keywords: Bullying, Child Protection
AHLI WARIS PENGGANTI DALAM HUKUM WARIS DAN PENERAPANNYA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 2870K/PDT/2012 Brayen Yunzo Punuh
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan normatif ahliwaris pengganti (penggantian tempat, plaatvervulling) dalam hukum waris di Indonesia, yang mencakup hukum dalam KUH Perdata, Hukum Adat, dan Hukum Islam dan untuk mengetahui penerapan ahliwaris pengganti (penggantian tempat, plaatvervulling) dalam putusan MA Nomor: 2870 K/Pdt/2012. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan ahli waris pengganti (penggantian tempat, plaatvervulling) dalam hukum waris di Indonesia dalam perkembangan sekarang ini yaitu baik hukum waris menurut KUH Perdata, Hukum Adat, dan Hukum Islam, dikenal adanya ahli waris pengganti (penggantian tempat, plaatsvervulling) khususnya berkenaan dengan keluarga sedarah dalam garis lurus ke bawah, yaitu seorang cucu menggantikan ayah/ibu yang meninggal lebih dahulu dari kakek/nenek sebagai pewaris, dan seterusnya ke bawah. 2. Penerapan ahliwaris pengganti (penggantian tempat, plaatvervulling) dalam putusan MA Nomor: 2870 K/Pdt/2012, yaitu: a. Pengakuan terhadap berlakunya ketentuan tentang ahli waris pengganti dalam KUH Perdata dan Hukum Adat dengan tidak mempersoalkan lagi apa golongan penduduk pewaris dan ahli waris; b. Ketentuan ahli waris pengganti tidak hanya berlaku untuk hukum waris ab intestato saja, melainkan juga untuk hukum waris dengan testamen (surat wasiat); dan c. Untuk ahli waris pengganti berdasarkan testamen, kemungkinan besar ahli waris pengganti hanya mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan ayah/ibu yang digantikan karena meninggal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan pewaris. Kata Kunci : ahliwaris pengganti, hukum waris di Indonesia
PENYALAHGUNAAN LAMBANG KEPALANGMERAHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2018 Kheiren Lafimina Walandouw; Lusy K.F.R. Gerungan; Imelda Amelia Tangkere
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan lambang kepalangmerahan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 dan untuk mengetahui pelaksanaan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan lambang kepalangmerahan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. PMI merupakan sebuah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, Pengaturan penggunaan lambang kepalangmerahan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018. 2. Pelaksanaan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan lambang kepalangmerahan, Indonesia sebagai negara yang dalam hal ini hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan lambang kepalangmerahan dapat dikenakan pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : penyalahgunaan lambang, palang merah indonesia
PENGATURAN PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK MENURUT UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Randy Lapian
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang ketentuan hukum mengenai penggunaan tanda tangan elektronik termasuk cara betransaksi jual beli melalui internet dan untuk mengetahui tentang kekuatan hukum penggunaan tanda tangan elektronik menurut ketentuan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dengan disahkannya Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, digital signature (tanda tangan elektronik) dapat dianggap sah dimata hukum. Keabsahan tanda tangan digital dalam sebuah perjanjian adalah mempunyai kekuatan dan akibat hukum yang sah karena telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahwa Kekuatan hukum dan legalitas tanda tangan elektronik yang tersertifikasi dikatakan sah di mata hukum ketika telah memenuhi beberapa syarat, terutama tanda tangan elektronik harus tersertifikasi guna memberikan jaminan kepercayaan bagi pemilik, yakni berupa autentik data. Kata Kunci : digital signateru, jual beli melalui internet
IMPLEMENTASI KETENTUAN UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI UTARA DALAM UPAYA MENIGKATKAN KESEJAHTERAAN BURUH Petra J. Pelle; Ronny A. Maramis
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengkaji pengaturan hukum tentang sistem Pengupahan menurut UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui pelaksanaan sistem pengupahan di Propinsi Sulawesi Utara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka berdasarkan hasil penelitian penulis dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Landasan hukum konsep perhitungan Komponen Upah Minimum Provinsi secara substansi telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang pada intinya menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, komponen upah meliputi upah minimum, upah kerja lembur dan lain-lain. Kemudian dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. 2. Implementasi penetapan upah minimum Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur dalam pasal 88 ayat 3 huruf dan ayat 4 serta pasal 89. Bahwa Upah Minimum ditetapkan Gubernur berdasarkan kebutuhan hidup layak sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Kata Kunci : Buruh, UMP, Sulut
IMPLIKASI HUKUM BAGI NOTARIS YANG TIDAK MEMBACAKAN MINUTA AKTA TERHADAP PENGHADAP DITINJAU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS Kezia Nathania Towoliu
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan Negara Hukum (rechstaat) dan bukan merupakan Negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat). Sebagaimana amanat dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “ Indonesia merupakan negara hukum. Lembaga Notaris masuk ke Indonesia pada permulaan abad XVII dengan keberadaan Vereenigde Oost Ind. Compagnie (VOC) di Indonesia. Jan Pieterszoon Coen pada waktu itu sebagai Gubernur Jenderal di Jacarta (sekarang Jakarta) antara tahun 1617 sampai 1629, untuk keperluan para penduduk dan para pedagang di Jakarta menganggap perlu mengangkat seorang Notaris, yang disebut Notarium Publicum, sejak tanggal 27 Agustus 1620, mengangkat Melchior Kerchem, sebagai Sekretaris College van Schepen (Urusan Perkapalan Kota) untuk merangkap sebagai Notaris yang berkedudukan di Jacarta. Tugas Melchior Kerchem sebagai Notaris dalam surat pengangkatannya, yaitu melayani dan melakukan semua surat libel (smaadschrift), surat wasiat di bawah tangan (codicil), persiapan penerangan,akta perjanjian perdagangan, perjanjian kawin, surat wasiat (testament), dan akta-akta lainnya dan ketentuan-ketentuan yang perlu dari kotapraja. Pada tahun 1625 jabatan Notaris dipisahkan dari jabatan Sekretaris College van Schepenen, yaitu dengan dikeluarkan Instruksi untuk para Notaris pada tanggal 16 Juni 1625. Instruksi ini hanya terdiri dari 10 (sepuluh) pasal, antara lain menetapkan bahwa Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu yang dipercayakan kepadanya dan tidak boleh menyerahkan salinan-salinan dari akta-akta kepada orang-orang yang tidak berkepentingan. Tanggal 7 Maret 1822 (Stb. No. 11) dikeluarkan Instructie voor de Notarissen Residerende in Nederlands Indie. Pasal 1 instruksi tersebut mengatur secara hukum batas-batas dan wewenang dari seorang Notaris, dan juga menegaskan Notaris bertugas untuk membuat akta-akta dan kontrak-kontrak, dengan maksud untuk memberikan kepadanya kekuatan dan pengesahan, menetapkan, mastikan tanggalnya, menyimpan asli atau minutanya dan mengeluarkan grossenya, demikian juga memberikan salinannya yang sah dan benar. Peraturan kolonial Belanda ini berlangsung hingga masa kemerdekaan Indonesia yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Semenjak Indonesia merdeka, lembaga Notariat terus digunakan oleh masyarakat dan menjadi lembaga hukum Indonesia, dimanfaatkan oleh semua golongan. Bagi mereka yang tunduk kepada hukum adat tidak lagi harus menyatakan tunduk kepada hukum Eropa, bahkan perjanjiannya sendiri yang dituangkan ke dalam akta boleh merupakan materi yang diatur dalam hukum adat dan hukum Islam. Kata Kunci : Implikasi Hukum, Notaris dan Minuta Akta
PENERAPAN ASAS KEHATI – HATIAN BANK UNTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA (Studi Kasus Transaksi Elektronik Bank) Muhammad Indra Surya Patra Mokoagow
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin pesat di era digitalisasi saat ini membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan hal-hal positif maupun negatif. Dengan semakin berkembangnya kejahatan di dunia maya atau biasa dikenal dengan cyber crime khususnya yang terjadi di dunia perbankan, cyber crime ini banyak macamnya salah satunya adalah skimming. Skimming adalah tindakan pencurian lewat mesin ATM berupa informasi kartu kredit/debit menggunakan alat bantu khusus yang dinamakan skimmer alat ini di pasang di mesin ATM kemudian data di kloning ke kartu ATM kosong untuk di ambil uang tanpa sepengetahuan nasabah. Korban skimming ini sudah banyak korban dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit,salah satu korban skimming adalah penulis sendiri oleh karena itu itu penuis mengangkat kasus ini ke dalam skripsi penulis,maka dari itu tujuan dan manfaat dari penelitian ini adalah untuk memberi pemahaman untuk masyarakat dalam menghadapi masalah ini untuk mengetahui bagai mana perlindungan bank sebagai bentuk tanggungjawab perlindungan terhadap nasabah dan mengetahui pertanggungjawaban bank terhadap kejahatan di dunia transaksi elektronik Kata kunci : Perlindungan dan Pertanggung Jawaban Bank Terhadap Kejahatan Di Dunia Transaksi Elektronik

Page 1 of 4 | Total Record : 32


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue