cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum" : 20 Documents clear
GUGATAN GANTI RUGI OLEH PENERIMA LISENSI DI PENGADILAN NIAGA TERHADAP YANG MENGGUNAKAN PATEN TANPA HAK Keysia Shalomitha Baideng
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuanuntuk mengetahui bagaimana gugatanganti rugi oleh penerima lisensi kepadapengadilan niaga terhadap setiap orangdengan sengaja dan tanpa hakmenggunakan paten dan bagaimanaterjadinya penghapusan paten sebagianatau seluruhnya. Dengan menggunakanmetode penelitian yuridis normatif,disimpulkan: 1. Pemegang Paten ataupenerima lisensi berhak mengajukangugatan ganti rugi kepada pengadilanniaga terhadap setiap orang yang dengansengaja dan tanpa hak melakukan suatuperbuatan yang melanggar UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 TentangPaten serta gugatan ganti rugi yangdiajukan terhadap perbuatan hanya dapatditerima jika produk atau proses ituterbukti dibuat dengan menggunakanInvensi yang telah diberi paten. 2.Terjadinya penghapusan paten sebagianatau seluruhnya, sebagaimana diaturdalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun2016 Tentang Paten dan terjadi karenapermohonan penghapusan daripemegang paten dikabulkan oleh Menteridan putusan pengadilan yangmenghapuskan paten dimaksud telahmempunyai kekuatan hulum tetap sertaputusan penghapusan paten yangdikeluarkan oleh komisi banding patenatau pemegang paten tidak memenuhikewajiban membayar biaya tahunan.Kata kunci: Gugatan Ganti Rugi,Penerima Lisensi, Pengadilan Niaga,MenggunakanPaten Tanpa Hak
Analisis Hukum terhadap Regulasi Barang Impor Pakaian Tidak Baru yang Ilegal Fredeline Tika Payung
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Impor pakaian bekas ilegal menjadi tantangan signifikan di Indonesia, dengan implikasi yang luas terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum nasional dan internasional yang mengatur impor pakaian bekas, serta mengevaluasi efektivitas penegakannya di lapangan. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris, penelitian ini mengkaji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan terkait, serta mengumpulkan data dari wawancara dengan pihak berwenang dan pelaku industri. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah menetapkan larangan impor pakaian bekas dengan alasan perlindungan kesehatan dan keselamatan, implementasi di lapangan terhambat oleh korupsi, keterbatasan sumber daya, dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal. Penelitian ini menemukan bahwa hanya sekitar 30% dari total barang impor bekas yang terdeteksi oleh Bea Cukai selama tahun 2023 berhasil ditindaklanjuti secara hukum. Untuk meningkatkan efektivitas regulasi, studi ini merekomendasikan penguatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum, revisi peraturan untuk menutup celah hukum, serta kampanye edukasi masyarakat mengenai risiko kesehatan dari penggunaan pakaian bekas ilegal. Penerapan strategi ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari impor ilegal dan melindungi kepentingan konsumen serta perekonomian domestik. Kata kunci : Regulasi Barang Impor, Pakaian Tidak Baru, Ilegal
KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI BIDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Muhamad Arif
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana terjadinya ujaran kebencian berdasarkan undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik dan bagaimana kedudukan keterangan ahli dalam proses perbuktian perkara pidana sesuai dengan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terjadinya ujaran kebencian berdasarkan undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik, karena terjadinya ujaran kebencian akan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antaragolongan (SARA). Hal ini akan memberikan dampak bagi kelangsungan hidup bermasyarakat. Pasal 45 A dalam Pasal 2 jelas dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1. 000.000.000, 00 (satu miliar rupiah). 2. Keterangan ahli dalam proses pembuktian perkara pidana, dimaksudkan agar keterangan ahli dalam proses pembuktian perkara pidana, memang sangat diperlukan mengingat terjadinya perkara pidana memerlukan upaya untuk memberikan kedudukan keterangan ahli dalam proses pembuktian perkara pidana dan ujaran kebencian di bidang informasi dan transaksi elektronik merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap bentuk-bentuk perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik yang dapat dilakukan penyidikan. Kata kunci: Kedudukan Keterangan Ahli, Proses Pembuktian, Perkara Pidana,Ujaran Kebencian, Informasi Dan Transaksi Elektronik
HUBUNGAN TINGKAT PENDIDIKAN PEMILIK USAHA DENGAN KEJADIAN PELANGGARAN PERDAGANGAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Samsul Hudawibowo
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha perdagangan dan bagaimana aturan hukum yang mengatur surat izin usaha perdagangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1. Penegakkan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha perdagangan dapat dilihat dalam Pasal 106 Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan di bidang barang dan jasa adalah bahwa Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah). 2. Pelaku Usaha dalam melakukan kegiatan perdagangan memiliki hak-hak sebagai pelaku usaha dan juga kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan serta adanya larangan-larangan yang mengikat pelaku usaha. Begitu juga konsumen mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai seorang konsumen dan juga tidak terlepas dari larangan-larangan Untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan untuk memberikan perlindungan konsumen, baik dalam bidang Hukum Privat (perdata) maupun bidang Hukum Publik (Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara). Kata kunci: Hubungan Tingkat Pendidikan, Pemilik Usaha, Pelanggaran Perdagangan, Perlindungan Konsumen.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Klinik Kecantikan Beatrice Christasya
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum terhadap konsumen klinik kecantikan merupakan isu yang semakin mendesak di era modern ini, seiring dengan meningkatnya permintaan terhadap layanan estetika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam berbagai aspek perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen klinik kecantikan di Indonesia. Melalui pendekatan normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 Tentang Klinik, serta regulasi lainnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan jasa kecantikan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia, mengevaluasi efektivitas implementasinya, serta mengungkap tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di sektor ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang cukup komprehensif, masih terdapat berbagai kelemahan dalam pelaksanaan dan pengawasan yang berdampak pada perlindungan konsumen. Beberapa masalah utama yang diidentifikasi meliputi kurangnya informasi yang transparan, praktik yang tidak etis, serta lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Studi ini menyimpulkan bahwa perlu adanya peningkatan dalam mekanisme pengawasan, edukasi konsumen, serta penegakan hukum yang lebih tegas untuk menjamin hak-hak konsumen terlindungi secara efektif. Rekomendasi yang diusulkan mencakup penguatan regulasi, peningkatan koordinasi antar lembaga terkait, serta penyediaan jalur pengaduan yang lebih mudah diakses oleh konsumen. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Klinik Kecantikan.
ANALISIS YURIDIS PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DALAM BENTUK OMNIBUSLAW DILIHAT DARI SISTEM HUKUM DI INDONESIA Christo P. Harilama
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap pembentukan Undang-Undang dalam bentuk Omnibus Law di Indonesia. Pengantar Omnibus Law telah menjadi sorotan utama dalam konteks reformasi hukum nasional, yang memberikan dampak signifikan terhadap kerangka regulasi di berbaai sektor. Peneltian ini menggunkan pendekatan yuridis untuk menyelidiki proses pembentukan Undang-Undang Omnibus Law, dengan fokus pada sistem hukum Indonesia. Studi ini menggali konsep dasar dari Undang-Undang Omnibus Law dan menganalisis bagaimana proses pembentukannya berlangsung dalam konteks sistem hukum di Indonesia. Melalui penelaah terhadap aspek-aspek konstitusional dan legislasi, penelitian ini memberikan pemahaman tentang dinamika politik dan hukum yang membentuk landasan hukum Omnibus Law Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang perubahan hukum di Indonesia melalui Omnibus Law, dengan menyoroti aspek-aspek kritis yang perlu diperhatikan dalam pembentukan undang-undang serupa di masa depan Kata kunci: Omnibus Law, Pembentukan Undang-Undang, Sistem Hukum Indonesia
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAPORAN HARTA KEKAYAAN OLEH PENYELENGGARA NEGARA MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1999 Armando Stefanus Oroh
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara menurut undang- undang nomor 28 tahun 1999 dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pelaporan harta kekayaan dalam mencegah Tindakan korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Undang – undang nomor 28 tahun 1999 mengatur tentang kewajiban kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara. Pelaporan harta kekayaan ini dapat dijadikan juga alat pendeteksi terjadinya kemungkinan kekayaan para penyeleneggara negara yang berasal dari sumber – sumber yang tidak sah atau ilegal dengan mendapati potensi konflik kepentingan. Penerapannya Undang-undang ini memuat tentang siapa saja penyelenggara negara, sanksi - sanksi, serta semua yang berkaitan dengan peraturan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Laporan yang diumumkan kepada publik bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memfasilitasi kontrol sosial. Sanksi diberlakukan bagi pelanggaran pelaporan, dengan harapan dapat mencegah tindak korupsi di kalangan penyelenggara negara. Serta sebagai acuan untuk membuat atau menyempunakan peraturan – peraturan mengenai pelaporan harta kekayaan. Pelaksanaan Pengaturan Pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara adalah instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Dengan adanya peraturan – peraturan yang memiliki sanksi sehingga memaksa penyelenggara negara untuk transparan tentang aset mereka, serta meningkatkan akuntabilitas, dan peraturan – peraturan tersebut dapat lebih efektif untuk mendeteksi korupsi lebih dini. Dengan melalui mekanisme pendaftaran yang dibuat oleh Lembaga berwenang yakni Komisi Pemberantasan Korupsi., sehingga dalam pelaksanaanya Lembaga berwenang tersebut dapat yang lebih memantau harta kekayaan oleh penyelenggara negara. Dengan pelaksanaan tersbut dapat membuat pelaporan yang lebih terarah dan lebih spesifik, sehingga membantu mengurangi konflik kepentingan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kata Kunci : laporan Harta Kekayaan, harta kekayaan, penyelenggara negara
TANGGUNG JAWAB NEGARA PENGIRIM DAN PENERIMA TERHADAP KESELAMATAN DAN KEAMANAN DIPLOMAT MENURUT KONVENSI WINA 1961 Abram Parlindungan Nahampun
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui substansi hukum tentang tanggung jawab negara pengirim dan penerima terhadap keselamatan dan keamanan diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 dan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap keselamatan dan keamanan diplomat dalam menjalankan tugasnya sebagai penghubung di negara penerima.Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum tentang tanggung jawab negara pengirim dan penerima terhadap keselamatan dan keamanan diplomat dalam konteks Hukum Internasional bahwa negara-negara memiliki kewajiban untuk melindungi diplomat yang diakui di wilayah mereka. Negara pengirim serta penerima dalam Hubungan Luar Negeri, memperhatikan pentingnya kerjasama antarnegara untuk memastikan keselamatan keamanan diplomat. 2. Pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap keselamatan dan keamanan diplomat dalam menjalankan tugas-tugas mereka sudah memadai. Langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah atau badan hukum dalam menangani situasi-situasi yang mungkin mengancam diplomat menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi mereka dari resiko dan ancaman yang mungkin akan timbul. Dari peraturan yang diatur dalam konvensi mengenai keamanan dan keselamatan diplomat, dapat disimpulkan bahwa ada upaya yang terus-menerus untuk meningkatkan perlindungan terhadap diplomat dalam pelaksanaan tugas mereka di luar negeri. Kata Kunci : keselamatan dan keamanan diplomat, konvensi wina 1961
SANKSI PIDANA PADA OKNUM POLISI YANG MENYEBABKAN KEBAKARAN AKIBAT KELALAIAN SESUAI UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2003 (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 197/Pid.B/2022/PN MND) Meylany Putri Rompis
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap oknum polisi yang menyebabkan kebakaran akibat kelalaian, dengan acuan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2003 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fokus utama studi ini adalah Putusan Nomor 197/Pid.B/2022/PN MND yang menjadi studi kasus dalam analisis ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa oknum polisi yang terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut. Putusan pengadilan dalam kasus ini menunjukkan penerapan hukum yang tegas terhadap pelaku, serta memberikan gambaran tentang upaya penegakan disiplin dan tanggung jawab hukum bagi anggota kepolisian. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami penerapan sanksi pidana terhadap anggota kepolisian yang melakukan kelalaian dalam tugas, serta implikasinya terhadap upaya penegakan hukum dan disiplin internal Polri. Kata kunci : Sanksi Pidana, Kelalaian, Kode Etik Polri.
MEMALSU RUPIAH DAN MENGEDARKAN/MEMBELANJAKAN RUPIAH PALSU PASAL 36 AYAT (1) DAN AYAT (3) SEBAGAI PERBARENGAN PERBUATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 Gabriela Maria Kambey
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perbuatan memalsu rupiah dan membelanjakan Rupiah Palsu menurut Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan untuk mengetahui penerapan perbarengan perbuatan memalsu Rupiah dan membelanjakan Rupiah Palsu dalam praktik peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan: 1. Pengaturan perbuatan memalsu Rupiah menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yaitu sebagai perbuatan membuat Rupiah palsu, yakni benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah asli, dengan maksud untuk digunakan sebagai alat pembayaran; sedangkan pengaturan mengedarkan/membelanjakan Rupiah Palsu menurut Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yaitu sebagai: a. Perbuatan mengedarkan Rupiah palsu (mengeluarkan uang untuk dipakai masyarakat) dan b. Perbuatan membelanjakan Rupiah palsu yaitu mengeluarkan uang untuk belanja. Dua tindak pidana tersebut merupakan ketentuan khusus untuk melindungi mata uang Indonesia (Rupiah). 2. Praktik pengadilan, antara lain putusan Pengadilan Negeri Cirebon No. 75/Pid.Sus/2023/PN Cbn, 27 Juni 2023, memandang perbuatan memalsu Rupiah (Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011) dan perbuatan mengedarkan/ membelanjakan Rupiah Palsu (Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011) merupakan perbuatan-perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri, sehingga merupakan perbarengan perbuatan dengan ancaman pidana pokok yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 KUHP. Kata Kunci : memalsu rupiah dan mengedarkan/membelanjakan rupiah

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue