cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX PRIVATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 40 Documents
Search results for , issue "Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum" : 40 Documents clear
PENGGUNAAN MATA UANG DIGITAL SEBAGAI SARANA TRANSAKSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDOENESIA Muhamad Farhan Umar; Donna O. Setiabudhi; Toar Neman Palilingan
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum penggunaan mata uang digital di Indonesia dan penegakan hukum terhadap kejahatan yang melibatkan cryptocurrency. Meskipun mata uang digital seperti Bitcoin semakin populer, penggunaannya sebagai alat pembayaran masih dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bank Indonesia dan Bapeppti memiliki peran penting dalam regulasi ini. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya dualisme perspektif dan disharmonisasi substansial dalam regulasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Penegakan hukum terhadap kejahatan digital juga perlu diperkuat. Pemerintah disarankan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat dan memperkuat regulasi guna menghadapi tantangan teknologi ini. Kata Kunci : Mata Uang Digital, Transaksi, Cryptocurrency, Penegakan Hukum, Indonesia
PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN MINUMAN KERAS BERALKOHOL DI KOTA MANADO Margie Gumogar
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami tentang pengawasan terhadap minuman keras di Kota Manado dan untuk mengetahui dan memahami terkait pengaturan serta penegakan minuman keras di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan minuman keras beralkohol di Indonesia sampai saat ini hanya mengatur penegakkan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Masih banyak terjadi korban keracunan dan kematian, baik peminum maupun dampak terhadap masyarakat dari peminum mengkonsumsi minuman beralkohol. Khususnya di Kota Manado secara hukum, pengaturan minuman beralkohol untuk pengawasan dan penegakkan minuman beralkohol sudah terpenuhi, namun masih terdapat kekosongan hukum dalam hal penindakan pencegaha yang dilakukan secara paripurna. 2. Dalam rangka pengawasan minuman keras berakohol di kota Manado Pemerintah Kota Manado sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Walikota Manado Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Penyelengaraan Minuman Beralkohol belum memiliki koordnasi yang baik sehingga berbicara menganai pengawasan cenderung pada pihak kepolisian yang mempunyai tugas pukuk pengamanan dan pemberdayaan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan Perda untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol. Kata Kunci : minuman keras, kota manado
UPAYA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA DALAM MENYIKAPI PRAKTIK KAMPANYE TERSELUBUNG OLEH CALEG DI DALAM PERGURUAN TINGGI Alexander Timothy Manueke
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami tentang upaya Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam menyikapi praktik semi kampanye oleh caleg di dalam perguruan tinggi dan untuk mengetahui dan memahami terkait pengaturan serta penegakan pada pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tugas dan kedudukan Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengalami perubahan jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 ini kedudukan Bawaslu Provinsi yang sebelumnya ad hoc menjadi tetap. Bawaslu mempunyai tugas utama yaitu pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu. Pengawasan pemilu ini dibagi kedalam dua tahapan yaitu pada saat tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan pemilu. Selain dua tugas utama tersebut. 2. Mekanisme penegakan hukum pelanggaran kampanye sebenarnya sudah jelas bahwa setiap warna negara yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap dan menyaksikan atau mempunyai informasi seputar pelanggaran pemilu dalam hal ini kampanye dan terlapor merupakan subyek hukum yang kedudukannya sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu berserta temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran dan laporan dugaan pelanggaran adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilu tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu, asalkan melengkapi syarat laporan. Kata Kunci : praktik kampanye terselubung, perguruan tinggi
PENEGAKAN HUKUM PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DI JALAN RAYA SESUAI HUKUM POSITIF DI INDONESIA Patrick Maramis
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh anak dibawah umur dan untuk mengkaji penegakan hukum penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh anak dibawah umur. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, mensyaratkan bahwa usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun, yang berarti jika anak dibawah umur dua belas) tahun tidak bisa untuk mengendarai/menggunakan Sepeda Listrik di lajur khusus terlebih di jalan raya. 2.Penegakan Hukum Penggunaan Sepeda Listrik Di Jalan Raya Oleh Anak Dibawah Umur Dalam Hukum Positif Di Indonesia harus berorientasi pada prinsip keadilan restoratif diversi, yang dapat berbentuk seperti penahanan kendaraan, pemberian denda, pembinaan terhadap orang tua atau wali, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, koordinasi antar lembaga. Kata Kunci : pembatasan jaminan kesehatan , BPJS
PENERAPAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA Rahmat Indra Putra Mbuinga
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan pidana mati dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui implementasi pidana mati di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pidana mati tetap merupakan salah satu bentuk sanksi pidana utama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 10. Ketentuan mengenai hukuman mati tidak hanya terdapat dalam KUHP, tetapi juga diatur dalam peraturan perundang-undangan lain di luar KUHP serta dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum Positif di Indonesia sampai saat ini masih mengadopsi hukuman mati, hal ini dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia awalnya diatur dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan cara digantung yang kemudian hukuman mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964, yang menetapkan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan oleh Peradilan Umum atau Peradilan Militer dilakukan dengan cara tembak mati. Hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena hukuman mati di Indonesia penerapannya hanya dilaksanakan pada seseorang yang melakukan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Kata Kunci : pidana mati, hak asasi manusia
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS KORUPSI SEBAGAI IMPLEMENTASI THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION (UNCAC) DI INDONESIA Calvin Nicolaas Mamesah
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dalam hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap kasus korupsi sebagai implementasi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Titik temu antara Indonesia dan UNCAC terjadi setelah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) diratifikasi kedalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan UNCAC 2003. 2. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC). Tapi sampai saat ini penegakan hukum terhadap kasus korupsi masih jauh dari apa yang diharapkan. Padahal isi dari UNCAC yang sudah diadopsi kedalam UU No.7 Tahun 2006, sangat baik dan akan sangat membantu dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Namun, karena isi dari UNCAC mungkin terlalu ideal dan ditakutkan akan menjadi penghalang bagi koruptor yang bersembunyi dibalik jabatan-jabatan publik, pembuat undang-undang, penjalan pemerintahan, dan bahkan penegak hukum. Kata Kunci : korupsi, UNCAC, indonesia
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS EKSEKUSI LAHAN TERHADAP PIHAK KETIGA PEMEGANG AKTA OTENTIK Chelsya Vishien Tumewu; Betsy Anggreni Kapugu; Mario Mangowal
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan perlindungan hukum atas eksekusi lahan terhadap pihak ketiga pemegang akta otentik dan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban oleh Pemerintah atas eksekusi lahan terhadap pihak ketiga pemegang akta otentik. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai perlindungan hukum atas eksekusi lahan terhadap pihak ketiga pemegang akta otentik melalui peraturan perundang-undangan yang merupakan perlindungan secara preventif diatur dalam peraturan perundang- undangan. Pelaksanaan eksekusi riil dilaksanakan berdasarkan asas-asas pedoman eksekusi pada Pengadilan Negeri dengan memperhatikan unsur-unsur suatu putusan non-executable. 2. Tanggung Jawab pemerintah merupakan bentuk perlindungan hukum yang diselenggarakan oleh negara dengan jaminan pemenuhan hak-hak masyarakat seperti sumber daya alam yang hendaknya dimanfaatkan bagi kepentingannya. Melalui ketentuan hukum yang dihasilkan Pemerintah mengenai hak milik yang dalam pelaksanaannya terdapat kekeliruan sehingga menghasilkan tindakan eksekusi, dalam hal ini Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dan pelaksana perlindungan hukum berwenang menyelesaikan sengketa pertanahan. Kata Kunci : eksekusi lahan, pemegang akta otentik
TINJAUAN YURIDIS SANKSI TINDAKAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK Pesik Leony Micha Angelica
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan sanksi tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan menggunakan metode penelitian normative, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Peraturan mengenai mekanisme penerapan kebiri kimia di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 masih kurang efektif dibandingkan dengan negara-negara lain, terlebih dengan Rusia. Dimana pengadilan Rusia langsung melaksanakan tindakan kebiri kimia segera setelah pengadilan menerima laporan psikiater forensik dari pelaku, baru kemudian pelaku menjalani masa hukuman penjaranya atau pidana pokok. Berbeda dengan Indonesia yang terpidananya harus menjalani masa pidana pokok terlebih dahulu, baru kemudian dilaksanakan tindakan kebiri, dengan jangka waktu kebiri kimia yang paling lama 2 (dua) tahun. Hal ini kurang efektif mengingat tindakan kebiri kimia di Indonesia bukan hanya sebagai alat untuk menghukum pelaku, namun juga sebagai sarana atau media pengobatan bagi pelaku untuk mengontrol hasrat seksualnya. 2. Aturan pelaksana tindakan kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Mengenai tata cara pelaksanaan kebiri kimia tahapannya diawali dengan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Kebiri kimia akan dikenakan selama paling lama 2 (dua) tahun setelah menjalani masa pidana pokok yang disertai rehabilitasi dan di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian di bidang hukum, sosial, dan kesehatan. Kata Kunci : Tindakan Kebiri Kimia, Pelaku Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak.
PENERAPAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN PENGASUH KEPADA ANAK DALAM ASUHANNYA Zahra Anggraini Haryono
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perwujudan anak sebagai generasi muda yang berkualitas, berimplikasi pada perlunya perlindungan khusus terhadap anak dan hak-hak yang dimilikinya.Kekerasan terhadap anak merupakan masalah pelanggaran hak asasi manusia, kekersan sendiri didefinisikan sebagai tindakan apapun yang dilakukan terhadap seorang anak yang mengakibatkan luka fisik maupun psikologis. Hasil penelitian bahwa KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, Penerapan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004 untuk memberikan penerapan hukum serta perlindungan yang langsung. Kata Kunci: KDRT,Kekerasan, Anak
URGENSI LIE DETECTOR DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Aqmal Adhyaksa Bilaleya
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana urgensi Lie Detector dalam sistem pembuktian peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Kesimpulan pembuktian dalam hukum pidana memiliki peran krusial dalam mengungkapkan suatu tindak pidana. Jaksa Penuntut Umum bertanggung jawab untuk membuktikan setiap dakwaannya dengan didukung oleh alat bukti yang memadai. Lie detector merupakan salah satu instrumen yang digunakan penyidik sebagai alat bantu dalam pengumpulan bukti-bukti, khususnya dalam menangani kasus yang kompleks. Penggunaan lie detector dalam proses penyidikan tindak pidana dikaitkan dengan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta merujuk pada pertimbangan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana peran lie detector dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, upaya pentingya penyempurnaan dalam penggunaan lie detector perlu terus dilakukan sebagai bagian dari pembaruan dalam penegakan hukum di Indonesia. Penyempurnaan ini dapat diwujudkan melalui peningkatan kompetensi tenaga profesional yang terlatih dalam memanfaatkan teknologi pendukung pemeriksaan dengan menggunakan lie detector. Kata kunci: Lie Detector, Pembuktian, Sistem Peradilan Pidana.

Page 1 of 4 | Total Record : 40


Filter by Year

2024 2024


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum Vol. 14 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 14 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 2 (2024): Lex Privatum Vol. 13 No. 1 (2024): Lex Privatum Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Privatum Vol. 11 No. 2 (2023): lex privatum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Privatum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Privatum Vol 10, No 1 (2022): Lex Privatum Vol 9, No 13 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 12 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 11 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 10 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 9 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 8 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 7 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 6 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 5 (2021): Lex privatum Vol 9, No 4 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 3 (2021): Lex Privatum Vol 9, No 2 (2021): Lex privatum Vol 9, No 1 (2021): Lex Privatum Vol 8, No 4 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 3 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 2 (2020): Lex Privatum Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum Vol 7, No 7 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 6 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 5 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 4 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 3 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 2 (2019): Lex Privatum Vol 7, No 1 (2019): Lex Privatum Vol 6, No 10 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 8 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 7 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 6 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 5 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 4 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 3 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 2 (2018): Lex Privatum Vol 6, No 1 (2018): Lex Privatum Vol 5, No 10 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 9 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 8 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 7 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 6 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 4 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 3 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 2 (2017): Lex Privatum Vol 5, No 1 (2017): Lex Privatum Vol 4, No 8 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 7 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 6 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 5 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 4 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 3 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum Vol 4, No 1 (2016): Lex Privatum Vol 3, No 4 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 3 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 2 (2015): Lex Privatum Vol 3, No 1 (2015): Lex Privatum Vol 2, No 3 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum Vol 2, No 1 (2014): Lex Privatum Vol 1, No 5 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 4 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 3 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 2 (2013): Lex Privatum Vol 1, No 1 (2013): Lex Privatum More Issue