cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 21 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen" : 21 Documents clear
KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM MENYELESAIKAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA TERBENTUKNYA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Makikui, Mac Iver
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prostitusi dikategorikan sebagai penyakit masyarakat, yang sulit di tumpas, sulit diobati, demikianlah penenpatan Korupsi yang di-ibaratkan sebagai penyakit yang sudah menyebar sangat luar biasa. Fenomena korupsi ini adalah sebuah hal yang perlu mendapat perhatian serius dalam penangannya. Tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara karena merongrong dan menggerogoti keuangan negara sebagai sumber daya pembangunan, membahayakan stabilitas ekonomi, dan politik negara yang akan menghambat pembangunan dan merampas  hak rakyat. Oleh sebab itu pemerintah sebagai penyelenggara negara harus se-segera mungkin menuntaskan masalah korupsi dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan bangsa. Dari hasil paparan di atas, yang menjadi permasalahan yakni bagaimanakah dasar pengaturan hukum mengenai kewenangan Kejaksaan dalam menangani Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan bagaimana kedudukan Kejaksaan dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, yaitu menggali dari sumber-sumber bahan penelitian  dalam penulisan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas dan kewenangan Kejaksaan diatur dalam hukum acara pidana, yaitu Undang-undang No. 08 Tahun 1981 tentang KUHAP sementara dalam kaitannya dengan kelembagaannya sendiri diatur dalam Undang-undang No. 05 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2004 sebagai produk reformasi telah memberi nuansa baru bagi kemandirian lembaga kejaksaan ini.Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kedudukan Kejaksaan memiliki peran sentral. Hal ini tidak terlepas dari kewenangan yang dimiliki kejaksaan dalam hal menentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak diajukan kemuka persidangan. Kekuasaan untuk menentukan apakah suatu perkara dapat diteruskan atau tidak kepersidangan berdasarkan alat bukti yang sah. Berdasarkan hal tersebut sejatinya kejaksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara sudah harus terlibat, jadi tidak hanya sebatas berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik Polri untuk diteliti oleh Jaksa. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam menangani Tindak Pidana Korupsi di Indonesia berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 penyidikan, penuntutan dan pemeriksaandisidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkanhukum Acara Pidana (KUHAP). Bahwa setelah terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi,  Kejaksaan tetap memiliki yurisdiksi dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal ini didasarkan pada posisi sentral dari kejaksaan  dalam hal menentukan apakah suatu perkara dapat atau tidakdiajukan kemuka persidangan.
PRAPENUNTUTAN DALAM KUHAP DAN PENGARUH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Supit, Angela A.
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prapenuntutan dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan bagaimana prapenuntutan dan pidana tambahan dalam UU No. 16 Tahun 2004 dan UU No. 2 Tahun 2002. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Prapenuntutan dalam sistem KUHAP adalah pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Penyidik, yang disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. 2. Pemeriksaan tambahan dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pada hakekatnya merupakan pengembalian sebagian wewenang penyidikan tindak pidana umum kepada Jaksa Penuntut Umum dan dalam UU No. 2 Tahun 2002  tentang Kepolisian terdapat ketentuan bahwa Polri memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana, dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki penyidik lainnya yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan tertentu. Kata kunci: Prapenuntutan, KUHAP, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
UPAYA PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA Selang, Waraney
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi ide diversi dalam pembaharuan sistem hukum pidana materiil anak  dan bagaimana implementasi ide diversi dalam pembaharuan sistem hukum pidana formil anak di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Implementasi Ide diversi dalam formulasi sistem hukum pidana materiel anak, yakni terdapat UU Pengadilan Anak, yang menentukan terbatas bagi pelaku anak yang berumur di bawah 8 (delapan) tahun oleh pihak kepolisian pada tahap penyidikan, diserahkan kembali orang tua, wali atau orang tua asuhnya ataupun kepada departemen sosial. Sedangkan bagi pelaku anak yang telah berumur 8 (delapan) tahun atau lebih, tidak ada ketentuan ide diversi baginya. Formulasi ide diversi dalam pembaruan sistem hukum pidana materiel anak, diintegrasikan dalam pembaruan Buku 1 KUHP, yang diatur dalam bab khusus tentang penanganan terhadap anak.  2. Formulasi ide diversi dalam pembaruan sistem hukum pidana formal anak, dapat diintegrasikan dalam pembaruan KUHAP yang diatur dalam bab khusus tentang penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan terhadap anak, atau di dalam pembaruan UU Pengadilan Anak. Kata kunci: Upaya pembaharuan, sistem peradilan, pidana anak.
PERLINDUNGAN HAK ASASI TERSANGKA TERHADAP TINDAKAN SEWENANG-WENANG APARAT KEPOLISIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN Srianti, Srianti
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak asasi tersangka selama dalam proses hukum menurut peraturan perundang–undangan di Indonesia dan apa jaminan hukum terhadap tindakan diskresi yang dilakukan oleh aparat kepolisian menurut hukum di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Undang – Undang Dasar 1945 menjamin penghormatan, perlindungan serta penegakan hak warga negara. Hak warga negara merupakan hak konstitusional yang pemenuhannya menjadi kewajiban negara. Hak konstitusional, meliputi berbagai aspek kehidupan, baik sipil, politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Hak konstitusional warganegara dalam bidang hukum antara lain meliputi, hak persamaan kedudukan dihadapan hukum (equality before the law), hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum. Perlindungan hukum bagi tersangka dalam sistem hukum pidana nasional diatur dalam KUHAP. 2. Undang-undang memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada polisi untuk melakukan suatu hal meskipun hal tersebut tidak diatur di dalam undang-undang itu sendiri yang menurut pengamatannya harus dilakukan. Berbagai pertimbangan termasuk keselamatan jiwa orang lain maupun diri sendiri juga turut menjadi alasan dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan diskresi kepolisian oleh seorang polisi.  Sekalipun diskresi oleh polisi terkesan melawan hukum akan tetapi diskresi tersebut mempunyai dasar hukum yang menjaminnya, sehingga diskresi oleh polisi bukan perbuatan sewenang-wenang. Dasar hukum tersebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Hukum tidak tertulis, Pendapat para ahli hukum dan yurisprudensi. Kata kunci: Hak asasi, tersangka, sewenang-wenang, kepolisian
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM PROSES PERADILAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Pitoy, Frances Esther Vaticanaq
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap saksi pasca undang-undang nomor 13 tahun 2006 dan Hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan saksi dalam proses peradilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap saksi merupakan pemenuhan hak dan pemberianbantuan kepada saksi agar saksi merasa aman dan nyaman dan tidak tertekan dalam ia memberikan keterangan apa yang ia lihat, ia dengar dan ia alami sendirimengenai terjadinya suatu tidak pidana pada setiap proses peradilan pidana, mulaidari proses penyidikan, penuntutan dan proses pemeriksaan disidang pengadilan.Perlindungan mana diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2006, dengan dibantu oleh semua aparathukum. 2. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam perlindungan hukum terhadap saksi dalam proses peradilan pidana setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 adalah :  - Capacity building Lembaga Perlindungan Saksi yang terbentuk sejak tahun 2006 pasca diberlakukannya undang-undang nomor 13 tahun2006 belum memiliki kekuatan yang penuh dalam memberikan perlindungan hukum bagi saksi. - Kerjasama Lembaga Perlindungan saksi dan korban dengan lembaga terkait lainnya terutama pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai penyidik belum terjalin dengan sehingga perlindungan saksi belum terlaksana secara komprehensif. Kata kunci:  Perlindungan, saksi, korban.
SANKSI PIDANA DALAM PERKARA PENYELANGGARAAN TRANSFER DANA Sapii, Fani Alvionita
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis tindak pidana yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan transfer dana dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana dalam perkara penyelenggaraan transfer dana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan : 1. Jenis-jenis tindak pidana yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan transfer dana, yaitu   melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin termasuk Badan usaha bukan Bank dari Bank Indonesia dan secara melawan hukum membuat atau menyimpan sarana Perintah Transfer Dana dengan maksud untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain untuk menggunakannya, atau menyerahkan sarana Perintah Transfer Dana. 2. Pemberlakuan sanksi pidana dalam perkara penyelenggaraan transfer dana, tergantung dari jenis-jenis tindak pidana yang dilakukan. Ada jenis tindak pidana yang apabila dilakukan oleh pengurus, pejabat, dan/atau pegawai Penyelenggara, dipidana dengan pidana pokok maksimum ditambah 1/3 (satu pertiga). Jenis tindak pidana tertentu apabila dilakukan oleh korporasi maka pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah 2/3 (dua pertiga). Di samping pidana pokok, juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan. Kata kunci: Sanksi pidana, penyelenggaraan, transfer dana.
PENERAPAN PASAL 303 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PERJUDIAN Tuwo, Christy Prisilia Constantia
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang perjudian dalam sistem hukum Indonesia dan bagaimana implikasi penerapan Pasal 303 KUHP terhadap perjudian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan tentang larangan perjudian dalam sistem hukum Indonesia ialah pada KUHP dan di luar KUHP. Pada KUHP diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional. Sedangkan perjudian secara nonkonvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1). 2. Penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Penerapan perjudian sebagai suatu tindak pidana dapat hilang sifat perbuatan melawan hukum jika perjudian itu mendapat izin dari pihak yang berwenang sehingga perjudian itu menjadi sah atau legal. Kata kunci: Penerapan Pasal 303 KUHP, perjudian
TANGGUNGJAWAB PIDANA TERHADAP PERBUATAN GRATIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI Mawikere, Andre Leonardo
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum yang mengatur tentang Gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana penerapan hukum atas pelanggaran terhadap Gratifikasi menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Semangat anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme membawa Indonesia memasuki era Reformasi sehingga penuntasan masalah korupsi menjadi salah satu prioritas penguatan hukum untuk dilakukan pemerintah yaitu dengan penyempurnaan dari sisi regulasi yaitu peraturan perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu dengan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 maupun penguatan institusi penegak hukum yang buakan saja memacu kinerja lembaga pengak hukum yang sudah ada, namun membentuk lembaga hukum baru yang secara khusus mengemban tugas pemberantasan korupsi yaitu pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 2. Peningkatan modus dan  tindakan yang berpotensi melahirkan korupsi disadari benar oleh pemerintah sehingga penyempurnaan dari sisi regulasi yang mengatur tentang tipologi Tindak Pidana Korupsi menjadi salah satu hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang memasukkan Gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi, hal ini selanjutnya diikuti dengan sejumlah prosedur yang harus dilewati apabila seseorang menerima Gratifikasi. Kata kunci: Tanggungjawab pidana, gratifikasi, korupsi
JAKSA SELAKU PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI Saripi, Mohammad Ridwan
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adapun yang menjadi tujuan daripada penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji fungsi jaksa sebagai penyidik tindak pidana khusus dalam pemberantasan korupsi. Untuk mengkaji kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana khusus dalam pemberantasan korupsi. Penelitian ini termasuk ke dalam kategori penelitian normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang dimaksud untuk memberikan data yang seteliti mungkin mengenai manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya terutama untuk mempertegas hipotesa-hipotesa, agar dapat membantu di dalam memperkuat teori-teori lama, atau di dalam kerangka menyusun teori-teori baru.[1] Di dalam penelitian deskriptif, kegiatan tidak hanya terbatas pada pengumpulan data dan penggunannya, tetapi yang lebih penting adalah analisis dan interprestasi atas data yang telah didapat agar diketahui maksudnya. Kata Kunci : Jaksa, Tindak Pidana, Korupsi [1]Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1986, hlm. 10.
TINDAK PIDANA KESUSILAAN DALAM KUHP DAN RUU KUHP SERTA PERSOALAN KEBERPIHAKAN TERHADAP PEREMPUAN Lumingkewas, Firgie
LEX CRIMEN Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keberadaan tindak pidana kesusilaan dalam KUHP dan RUU KUHP dan bagaimana keberadaan tindak pidana kesusilaan dan keberpihakan terhadap perempuan dalam RUU KUHP.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Keberadaan delik kesusilaan dalam menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana masih memiliki kelemahan yang mendasar dimana tidak memberikan definisi yang jelas sehingga menyebabkan terjadinya ?multitafsir? tentang pengertian kesusilaan. Hal ini dapat memberikan arahan yang tidak jelas kapan seseorang disebut bertingkah laku susila atau asusila (melanggar susila). Hal-hal yang dilakukan guna menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana yaitu dengan cara menetapkan, merumuskan, dan mengkriminalisasikan delik baru yang memang tidak ada dalam KUHP maupun RUU KUHP serta menetapkan perumusan baru atau melakukan ?reformulasi? terhadap delik-delik yang sudah ada selama ini.  2. Keberadaan delik kesusilaan serta keberpihakkan terhadap perempuan dalam RUU KUHP masih kurang memberi perlindungan karena perempuan masih diposisikan sebagai objek semata. Budaya patriarki yang masih mengakar terhadap masyarakat membuat kejahatan seksual terhadap perempuan dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sehingga norma dan nilai dari masyarakat tersebut yang akan menentukan apakah perempuan menjadi korban atau tidak. Maka pada akhirnya tidak semua kejahatan terhadap perempuan dapat dikriminalkan karena dianggap tidak melanggar norma atau nilai di masyarakat. Kata kunci: Tindak pidana, kesusilaan, perempuan

Page 1 of 3 | Total Record : 21


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue