cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen" : 20 Documents clear
TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TERBUKA MELANGGAR KESUSILAAN DALAM PASAL 281 KE 1 KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 446 K/PID/2017) Pangemanan, Alicia
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dalam Pasal 281 ke 1 KUHP dan bagaimana penerapan Pasal 281 ke 1 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 446 K/Pid/2017, tanggal 20/07/2017, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. KUHP terbatas pada perbuatan yang dilakukan di tempat umum atau di tempat yang bukan tempat umum tetapi dapat dilihat dari tempat umum, sedangkan pengertian kesusilaan terbatas pada arti kesopanan seksual. 2. Penerapan Pasal 281 ke 1 KUHP dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 446 K/Pid/2017, tanggal 20 Juli 2017, menghasilkan norma (kaidah) larangan yang lebih konkrit dari rumusan Pasal 281 ke 1 KUHP, yaitu dilarang untuk dengan sengaja dan di depan umum menelanjang bagian tubuh tertentu seperti pantat dari seorang wanita lain; di mana pelanggaran terhadap larangan ini merupakan tindak pidana dengan sengaja dan di depan umum melanggar kesusilaan yang dapat dituntut dengan Pasal 281 ke 1 KUHP.Kata kunci: melanggar kesusilaan, mahkamah agung
PENANGGULANGAN TERHADAP TINDAKAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK Syahputra, Roy
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa penyebab masih tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dan bagaimana penangulangan terhadap tindak kekerasan seksual pada anak di bawah umur berdasarkan undang-undang perlindungan anak. Dengan menggun akan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyebab kekerasan seksual pada anak di akibatkan terlalu tingginya libido pelaku kekerasan seksual, salah satu faktor utama pendorong munculnya libido adalah pornografi dan alasan lain penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak dikarenakan hasrat seksual yang abnormal (tidak nomal), Pelaku kejahatan melampiaskan libidonya pada anak dikarenakan lebih mudah untuk memperkosa secara paksa karna perbedaan kekuatan fisik yang lebih jauh. 2. Penanggulangan terhadap tindakan kekerasan seksual pada anak berdasarkan undang-undang perlindungan anak, meliputi: Pemerintah, Orang Tua dan Masyarakat wajib memberikan perlindungan pada anak, wajib memantau, memberikan informasi, melapor pada pihak yang berwajib, memberikan sanksi yang berat bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, dan memberikan pengobatan maupun masa rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual.Kata kunci: Penanggulangan, Kekerasan Seksual, Anak.
¬KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERBANKAN TERHADAP PERHIMPUNAN DANA MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Lestari, Astrid Jansye
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk Tindak Pidana perbankan berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, dan apakah tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani tindak pidana perbankan di Indonesia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hokum normarif disimpulkan bahwa: 1. Penjelasan tipibank dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Perbankan adalah pemberi perintah dan/atau pihak yang bertindak sebagai pimpinan pada badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas, Perserikatan, Yayasan atau Koperasi, untuk menghimpun dana dari masyarakat, dalam bentuk simpanan, dan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia (saat ini Pimpinan OJK) sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat. Artinya, apabila kegiatan penghimpunan dana dilakukan oleh badan hukum Perseroan Terbatas, Perserikatan, Yayasan, atau Koperasi, maka pihak yang bertanggungjawab atau yang dapat dituntut adalah pemberi perintah untuk melakukan penghimpunan dana, atau pihak yang bertindak sebagai pimpinan atau pemimpin dalam penghimpunan dana, atau keduanya. Sedangkan, pada badan usaha non badan hukum atau badan lainnya, pertanggungjawaban hukum badan usaha tersebut dapat dibebankan kepada orang-perorangan yang terlibat langsung dalam pengurusan badan tersebut sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan/atau peraturan terkait lainnya; dan 2. Terbentuknya OJK di Indonesia didasari dengan suatu keinginan dari pemerintah untuk melakukan regulasi dalam hal pengawasan di sektor jasa keuangan terutama dalam sektor perbankan yang mulai melemah. Kedudukan OJK yang menjadi lembaga independen dan memiliki kewenangan yang cukup luas dan tegas dalam pengawasan perbankan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang saat ini timbul dalam sektor jasa keuangan terutama pada sektor perbankan. Dengan terbentuk dan berlakunya UU OJK telah memberikan kepastian hukum dan telah menjadi dasar hukum bagi OJK untuk melakukan tugas dari lembaga tersebut.Kata kunci: tindak pidana perbankan, dana masyarakat
PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN KUHP Sepang, Marcelino Brayen
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pertanggung jawaban hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial menurut UU No 11 Tahun 2008 tentang Imformasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP dan bagaimana  dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial menurut UU No 11 Tahun 2008 tentang Imformasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pertanggung Jawaban hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, sanksi yang diberikan kepada pelaku, dimana  ini ditinjau dari KUHP dan UU ITE. Pertanggung Jawaban hukum dalam tindak pidana pencemaran nama baik menganut asas Lex spesialis derogate legi generali, dimana sanksi tindak pidana pencemaran nama baik menurut UU No 1 Tahun 2008 adalah Pidana Penjara paling lama 4 Tahun dan denda Rp.750.000.000,00. 2. Dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial telah diatur dalam KUHP dalam pasal 183 yang didalamnya berhubungan dengan keyakinan hakim dalam menjatuhkan hukuman, namun tidak terlepas dari pembuktian yang telah diatur dalam pasal 183 KUHAP. Dalam menjatuhkan hukuman, ada 3 pilihan kemungkinan yang dapat dijatuhkan hakim kepada pelaku tindak pidana pencemaran nama baik yaitu, pemidanaan, putusan bebas,dan lepas dari segala tuntutan hukum. Hakim pun menggunakan teori atau pendekatan dalam menjatuhkan hukuman agar dapat melihat seberapa besarkah hukuman yang akan diberikan kepada pelaku serta hakim harus melihat unsur-unsur dari yang berhubungan dengan tidak pidana yang dilakukan pelaku agar mendapatkan keyakinan yang adil dalam menjatuhkan hukuman.Kata kunci: Pertanggung Jawaban Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial.
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SESUAI KONVENSI PALERMO MENENTANG KEJAHATN TRANSNASIONAL TERORGANISASI MENURUT UU NO. 21 TAHUN 2007 Gagola, Elia Daniel
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor  apa  yang  menjadi  penyebab  dilakukannya tindak pidana perdagangan orang  di  Indonesia dan bagaimana tindak pidana perdagangan orang sesuai Konvensi Palermo Tahun 2000 Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi menurut UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dengan metode penelitian hokum normative disimpulkan bahwa: 1. Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya perdagangan orang yaitu: kemiskinan, kurangnya tingkat pendidikan, kurangnya akses informasi, perkawinan dan perceraian di usia dini, tawaran materi yang menggiurkan, kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, lapangan kerja yang terbatas, ketergantungan Indonesia pada negara asing, kerusuhan, bencana alam dan lemahnya penegakan hukum bagi trafficker. 2.     Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah kejahatan kemanusiaan yang termasuk sebagai salah satu kejahatan transnasional yang terorganisasi yang sangat serius dan sifatnya mendesak sehingga Indonesia sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa harus turut serta untuk menjaga keamanan dan perdamaian di dunia dengan ikut meratifikasi Konvensi Palermo 2000 Menentang Kejahatan Transnasional Terorgansisi, khususnya Protokol II yang merupakan pelengkap dari Konvensi Palermo 2000 yang khusus mengatur tentang Perdagangan Orang. Indonesia wajib untuk mentaati seluruh prinsip-prinsip hukum dan norma-norma dalam konvensi itu, dan mengimplementasikannya dalam UU No. 21 Tahun 2007.      Kata kunci: perdagangan orang, palermo
TINDAK PIDANA PEMBERONTAKAN MENURUT PASAL 108 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 870 K/PID/2004) Laki, Claudia S.
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pemberontakan dalam Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana penerapan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam putusan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana pemberontakan (opstand) dalam Pasal 108 KUHP merupalan tindak pidana di mana disyaratkan tujuan bersifat umum, yaitu melawan pemerintah yang sah di Indonesia karena memperjuangkan suatu tujuan politik tertentu, sedangkan cara melakukan perlawanan yaitu perlawanan bersenjata. 2. Penerapan Pasal 108 KUHP, khususnya Pasal 108 ayat (1) ke 2 KUHP, melalui kasus yang diakhiri dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 870 K/Pid/2004, dari putusan ini dapat ditarik norma (kaidah) bahwa turut serta melakukan pemberontakan dengan cara menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan pemerintah dengan senjata, dalam Pasal 108 ayat (1) ke 2 KUHP, bukan hanya perbuatan yang secara fisik bertempat tinggal dalam waktu yang lama di markas gerombolan, tetapi termasuk juga perbuatan yang dilakukan secara beberapa kali memberi uang kepada beberapa tokoh dan anggota gerombolan serta  menghadiri guna mendengar ceramah beberapa tokoh gerombolan seperti itu di markas gerombolan tersebut.Kata kunci: Tindak Pidana, Pemberontakan.
INDEPENDENSI POLRI SEBAGAI PENYIDIK TINDAK PIDANA UMUM BERDASARKAN KUHAP Roringpandey, Axl Alfa
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah Independensi Polri Sebagai Penyidik Tindak Pidana Umum Berdasarkan KUHAP dan bagaimanakah Tata Cara Pemeriksaan Yang Dilakukan Oleh Polri Dalam Proses Penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Salah satu tahap dalam menangani perkara hukum pidana material itu adalah penyidikan. Pada wilayah hukum ini penyidik dituntut independensinya serta kompetensinya untuk melaksanakan penyidikan dengan berpatokan dan berpegang pada ketentuan khusus yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dalam hal ini KUHAP (UU No.8 Tahun 1981) serta memperhatikan HAM. Sayangnya realitas yang terjadi di daerah kerja penyidikan belum sejalan dengan idealisme yang diformulasikan oleh KUHAP. Masih seringkali kita dengar dan baca dalam media massa mengenai praktik pelecehan terhadap idealisme KUHAP. Artinya proses penyidikan belum dipandu secara mutlak normatif oleh aturan penyidikan yang benar dan adil. 2. Pada dasarnya, mengenai Tata cara pemeriksaan dalam proses penyidikan telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Dasar dilakukannya suatu penyidikan antara lain terdiri dari : Laporan polisi/pengaduan yang terdiri dari Laporan Polisi Model A dan  Laporan Polisi Model B, Surat perintah tugas, Laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dibuat oleh tim penyelidik dan ditandatangani oleh ketua tim penyelidik, Surat perintah penyidikan serta SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.Kata kunci: Independensi Polri, Penyidik, Tindak Pidana Umum.
KEDUDUKAN SPDP DALAM PRAPENUNTUTAN BERDASARKAN KUHAP (KAJIAN PUTUSAN MK NOMOR 130/PUU-XIII/2015 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP)) Sumelang, Christy Paskahlis
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengahn tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan pra penuntutan oleh penuntut umum menurut sistem KUHAP dan bagaimana keduduakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam Prapenuntuan berdasarkan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan prapenuntutan dalam sistem KUHAP terletak antara wewenang penuntutan oleh penuntut umum dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Wewenang penuntut umum melakukan prapenuntutan diatur dalam Pasal 14 butir b KUHAP di mana penuntut umum berwenang melakukan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan ­memperhatikan Pasal 110 ayat (3) KUHAP bahwa dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum. 2. Kedudukan SPDP dalam pra penuntutan diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP bahwa dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Berdasarkan putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 penyidik memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor/tersangka dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.Kata kunci: Kedudukan SPDP, Prapenuntutan, Berdasarkan KUHAP
TINDAK PIDANA TRAFFICKING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Laisina, Claudio Richard
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bBagaimana pengaturan tindak pidana perdagangan orang (trafficking) berkenaan dengan Anak sebagai korban dalam Undang-Undang tentang Perdagangan Orang dan bagaimana peran Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanggulangan  tindak pidana perdagangan orang (trafficking) dengan Anak sebagai korban, yang dengan metode penelitian hukum  normative disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tindak pidana perdagangan orang berkenaan dengan Anak sebagai korban dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang yaitu terdiri atas 5 (lima) Pasal, di mana Pasal 5 dan Pasal 6 memang memiliki unsur Anak dalam rumusan pasalnya, sedangkan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 tidak memiliki unsur Anak dalam rumusan pasalnya, tetapi jika korbannya Anak maka Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 tersebut dihubungkan dengan Pasal 17 yang mengatur pemberatan pidana jika tindak pidana itu dilakukan terhadap Anak. 2. Peran dari Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 junctoUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014) yaitudapat menjadi alternatif untuk dakwaan tindak pidana perdagangan orang yang korbannya adalah Anak dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Kata kunci: trafficking, perdagangan orang
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KDRT MENGENAI KEKERASAN PSIKIS DALAM UU NO. 23 TAHUN 2004 Pitoy, Brenda B.
LEX CRIMEN Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk psikis apa saja yang menjadi sebab terjadinya tindak kekerasan dalam  rumah  tangga dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga berupa kekerasan psikis menurut UU No. 23 Tahun 2004. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk psikis yang menjadi sebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah: Pertengakaran soal uang, cemburu, problema seksual, alkohol atau minuman keras, pertengkaran tentang anak, suami di PHK atau nganggur, isteri ingin sekolah lagi atau bekerja, kehamilan, isteri/suami menggunakan obat-obatan terlarang. 2. Dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jelas sekali disebutkan dalam Pasal 10 berupa pemberian hak-hak bagi korban seperti perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan, pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelayanan bimbingan rohani. Pasal 15 setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan suatu upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya dan Pasal 16 sampai dengan Pasal 38 yaitu diatur mengenai perlindungan oleh pihak kepolisian berupa, juga perlindungan sementara yang diberikan paling lama 7 hari dan dalam waktu 1x24 jam sejak memberikan perlindungan, perlindungan oleh pihak advokat, perlindungan dengan penetapan pengadilan dikeluarkan dalam bentuk perintah perlindungan yang diberikan selama 1 tahun, pelayanan kesehatan dalam upaya pemberian sanksi terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga, pelayanan sosial yang diberikan dalam bentuk konseling, pelayanan relawan pendamping diberikan kepada korban serta pelayanan oleh pembimbing rohani.Kata kunci:  Perlindungan hukum, korban KDRT, kekerasan psikis.

Page 1 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen Vol. 14 No. 2 (2025): Lex_Crimen Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue