cover
Contact Name
Muhammad Virsyah Jayadilaga
Contact Email
pusbangdatin@gmail.com
Phone
+628122115449
Journal Mail Official
pusbangdatin@gmail.com
Editorial Address
Jalan H.R. Rasuna Said Kavling 4-5, Jakarta Selatan 12940
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
ISSN : 25798561     EISSN : 14105632     DOI : 10.30641
Core Subject : Education, Social,
The De Jure Legal Research Journal, known as Jurnal Penelitian Hukum De Jure, is a legal publication issued three times a year in March, July, and November. It is published by the Law Policy Strategy Agency of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, in collaboration with the Indonesian Legal Researcher Association (IPHI). This association was legalized under the Decree of the Minister of Law and Human Rights Number AHU-13.AHA.01.07 in 2013, dated January 28, 2013. The journal serves as a platform for communication and a means to publish diverse and relevant legal issues primarily for Indonesian legal researchers and the broader legal community. In 2024, the management of the De Jure Legal Research Journal will include various stakeholders, as outlined in the Decree of the Head of the Law and Human Rights Policy Agency Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, dated February 20, 2024, which establishes a publishing team for the journal. According to the Decree of the Director-General of Higher Education, Research, and Technology of the Ministry of Higher Education, Science, and Technology of the Republic of Indonesia, Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, which is based on the Accreditation Results of Scientific Journals for Period 2 of 2024, the De Jure Legal Research Journal has achieved a Scientific Journal Accreditation Rank of 2 (Sinta-2). This reaccreditation is valid for Volume 23, Number 1, of the year 2023, through Volume 27, Number 4, of the year 2027.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol 17, No 4 (2017): Edisi Desember" : 9 Documents clear
Perlindungan Hak Korban Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol di Kabupaten Kendal Agus Surono
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 4 (2017): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (597.518 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.391-409

Abstract

Secara yuridis UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, telah memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan, namun dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Kabupaten Kendal, masih banyak terjadi kesalahan administrasi yang pada akhirnya akan sangat merugikan masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan tol. Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di 27 Desa di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, masih belum memperhatikan hak-hak korban dan bahkan cenderung terjadi intimidasi dan pelanggaran hak-hak asasi manusia, serta juga terdapat berbagai kesalahan administrasi dalam tahap pengadaan tanahnya sehingga tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dikemukakan permasalahan sebagai berikut: pertama, apakah sistem pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan tol sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah telah memberikan perlindungan hukum bagi korban? Kedua, bagaimanakah hak-hak korban pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol telah diberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang pertanahan? Ketiga, apakah pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Kabupaten Kendal telah memberikan jaminan perlindungan hukum dan keadilan bagi korban? Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, dimana data yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan didukung data hasil wawancara dan pengamatan langsung ketika penulis melakukan pendampingan kepada sebagaian masyarakat korban pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Kabupaten Kendal, sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat. Selanjutnya data yang terkumpul kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama, bahwa sistem pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan tol sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah secara subtansi telah memberikan perlindungan hukum bagi korban, yaitu terutama masyarakat yang berhak atas ganti kerugian, namun demikian dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai permasalahan. Kedua, bahwa hak-hak korban pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol secara yuridis telah diberikan jaminan kepastian hukum dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, namun demikian dalam kenyataannya masih terdapat berbagai kesalahan administrasi yang sangat merugikan masyarakat terkena dampak pembangunan jalan tol. Ketiga, bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Kabupaten Kendal belum memberikan jaminan perlindungan hukum dan keadilan bagi korban. Adapun saran yang dapat dikemukakan meliputi sebagai berikut: pertama, perlu dilakukan sosialisasi terhadap peraturan pengadaan tanah sehingga masyarakat benar-benar memahami akan hak-haknya. Kedua, perlu pelibatan pengawas dari lembaga baik aparat penegak hukum agar dapat dilakukan pencegahan praktek kesalahan administrasi, manipulasi dan markup.
Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata Evi Djuniarti
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 4 (2017): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (544.883 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.445-461

Abstract

Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri, utamanya apabila mereka bercerai, sehingga Hukum Harta Perkawinan itu sudah memainkan peranan yang penting dalam kehidupan keluarga bahkan sewaktu perkawinan masih berjalan mulus. Akan sulit dimengerti bagaimana kelangsungan suatu perkawinan apabila dalam perkawinan tersebut tidak didukung oleh adanya harta kekayaan. Mengingat begitu pentingnya harta benda keluarga dalam sebuah perkawinan maka penelitian ini ingin mengerahui bagaimana harta benda bersama ditinjau dari perspektif undang-pundang perkawinan dan KUH Perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, atau studi kepustakaan yakni suatu penelitian yang dilakukan atau didasarkan kepada ketentuan-ketentuan yang seharusnya. Penelitian ini menemukan bahwa. Menurut ketentuan undang-undang perkawinan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Secara yuridis formal dapat dipahami pengertian harta bersama adalah harta benda suami-istri yang didapatkan selama perkawinan. Sedang kan mneueut KUHPerdata berdasarkan Asas maritale macht, maka dalam Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) KUH Perdata ditentukan bahwa, “Suami sendiri harus mengurus (beheren) sendiri harta kekayaan perkawinan, tanpa campur tangan istri, suami diperbolehkan menjual, memindahtangankan dan membeban. Kesimpulan dari penelitian yaitu harta benda punyak hak masing-masing tidak bisa untuk dimiliki, tidak bisa digabung. Semua harta benda yang diperoleh dari pembawaan para pihak sebelum perkawinan dapat digunakan bersama utnuk kepentingan bersama dalam rumah tangga.
Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-XII/2014 terhadap Pemberantasan Money Laundering Perbandingan Indonesia dengan Tiga Negara Lain Ajie Ramdan
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 4 (2017): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (666.806 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.335-349

Abstract

Money laundering adalah upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. Apakah tindak pidana tersebut dapat berdiri sendiri atau tindak pidana yang bergantung pada tindak pidana yang lain? Artikel ini mengkaji pembuktian kejahatan money laundering dengan kajian yuridis normatif dan menganalisa Putusan MK No. 77/PUU-XII/2011 dengan menggunakan studi komparatif kejahatan money laundering di Negara Indonesia, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat. Putusan MK tersebut memperkuat dasar hukum bagi penegak hukum untuk menegakan hukum pidana dalam hal memberantas money laundering. Kesimpulannya kejahatan money laundering tidak dapat berdiri sendiri. Perbandingan kejahatan money laundering Indonesia, Belanda, Inggris dan Amerika menyimpulkan bahwa Kejahatan money laundering bukan merupakan tindak pidana asal. Demi terciptanya Equality Before The Law seharusnya Pemerintah dan DPR merevisi UU No. 8 Tahun 2010. Dalam praktik pemberantasan kejahatan money laundering di Indonesia seharusnya penegak hukum memperhatikan asas presumption of innocent.
Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Muhar Junef
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 4 (2017): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (711.955 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.373-390

Abstract

Proses penegakan hukum atas pelanggaran penataan ruang merupakan hal yang sangat penting dalam revitalisasi peta rencana tata ruang. Salah satu masalah yang seringkali ditemukan dalam proses pelaksanaan rencana tata ruang adalah dalam proses penegakan hukumnya. Sebab banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap suatu penataan ruang yang dibiarkan begitu saja. Akibatnya melegalkan pelanggaran tersebut dengan mengubah rencana tata ruang yang telah ada. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum dalam rangka penataan ruang saat ini, dan bagaimana mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan? Untuk mengkaji permasalahan yang ada, maka dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penegakan hukum dalam penataan ruang di Indonesia sudah ada Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang membaginya menjadi empat rezim yaitu rezim administrasi, perdata, tata usaha negara, dan pidana. Untuk mewujudkan tata ruang berkelanjutan adanya harmonisasi antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, juga keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia serta perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Pendekatan Humanis dalam Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Studi Kasus di Provinsi Sulawesi Selatan Yuliana Primawardani; Arief Rianto Kurniawan
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 4 (2017): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (826.702 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.411-427

Abstract

Penanganan anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berbeda dengan penanganan pada kasus anak yang berhadapan dengan hukum lainnya. Hal ini dikarenakan perlu adanya pendekatan humanis dalam penanganannya yang berkaitan dengan perlindungan khusus yang dimiliki anak sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran secara umum mengenai penanganan terhadap anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan mengetahui kebijakan rehabilitasi (medis maupun sosial) diberikan kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa: Pertama, dilihat dari aspek penanganannya, dapat terlihat bahwa Undang-Undang Sistem Peradilan Anak belum diterapkan sebagaimana mestinya. Salah satu penyebabnya adalah adanya perbedaan persepsi antar para aparat penegak hukum yang berdampak kepada perbedaan penanganan anak penyalahguna narkoba. Selain itu juga Tim Asesmen Terpadu belum dapat terimplementasi dengan baik karena kurangnya peran Balai Pemasyarakatan dalam Tim Asesmen Terpadu tersebut. Kedua, kebijakan Rehabilitasi pada anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan  narkoba seringkali diberikan  sebelum sampai tahap persidangan selama bukan merupakan perbuatan pengulangan. Selain itu, masih terdapat anak penyalahgunaan narkoba yang tidak mendapatkan kebijakan rehabilitasi dalam putusan hakim, sehingga harus mendapatkan pidana penjara. Oleh karena itu disarankan agar Rehabilitasi menjadi pendekatan Humanis dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak tanpa mengesampingkan penegakan hukum dengan tetap menempatkan anak pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Selain itu juga dalam hal pembentukan Tim Asesmen Terpadu, hendaknya langsung menunjuk Balai Pemasyarakatan sebagai anggota Tim Asesmen Terpadu sebagaimana Tugas dan fungsi bapas dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum adalah melakukan pendampingan dan pembimbingan anak.
Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran Firdaus Firdaus
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 4 (2017): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (688.342 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.351-371

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama perkembangan transportasi, komunikasi, dan informasi mengakibatkan satu negara dengan negara lain seakan-akan tanpa batas sehingga perpindahan orang atau barang dari satu negara ke negara lain dilakukan dengan mudah dan cepat. Perkembangan ini menimbulkan dampak hukum pidana terhadap kejahatan dan modus operandinya semakin canggih sehingga penanggulangannya diperlukan kerjasama antara negara yang satu dengan negara lainnya. Upaya mengatasi permasalahan tersebut dengan menjalin hubungan bilateral yang baik dengan negara-negara yang memiliki kepentingan yang sama, salah satunya dengan melakukan kerjasama bantuan timbal balik dan masalah pidana. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, tulisan ini untuk menjawab  apa  urgensi yang dilakukan  ratifikasi dan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dan untuk melihat apa substansi yang diatur dalam perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Tulisan difokuskan pada urgensi untuk mendukung pelaksanaan pengesahan bantuan timbal balik masalah pidana terkait pemberantasan narkotika dan tindakan terorisme dan substansi yang diatur dalam perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Rekomendasi dari tulisan ini, dapat segera meratifikasi perjanjian dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku, dan penguatan beberapa lembaga untuk mendukung pelaksanaan bantuan timbal balik hukum pidana antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran.
Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional di Indonesia Mosgan Situmorang
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 4 (2017): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (459.504 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.309-320

Abstract

Hal terpenting dalam suatu sengketa adalah pelaksanaan putusan atas sengketa tersebut atau sering disebut dengan istilah eksekusi. Adalah sia-sia apabila dalam suatu perkara yang sudah mempunya kekuatan hukum yang tetap, akan tetapi pada akhirnya tidak dapat dieksekusi. Di dalam perkara perdata paling tidak ada dua lembaga penting yang dapat menjadi tempat penyelesaian suatu perkara, yakni lembaga pengadilan dan arbitrase. Badan Arbitrase dapat melaksanakan pemeriksaan sengketa secara adil dan lebih cepat akan tetapi Badan Arbitrase tidak punya organ untuk dapat memaksa pihak yang kalah melaksanakan putusannya, seperti layaknya pengadilan yang mempunyai juru sita untuk melaksanakan eksekusi. Oleh karena itu dibutuhkan peranan pengadilan negeri. Agar pengadilan dapat melakukan eksekusi maka ada syarat yang harus dipenuhi yakni dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh ) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembaran asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri. Tidak dipenuhinya ketentuan tersebut berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan. Adapun yang menjadi ruang lingkup permasalahan dalam penelitian ini adalah yang pertama, bagaimanakah peran pengadilan dalam pelaksanaan putusan arbitrase nasional dan yang kedua apakah manfaat pendaftaran putusan arbitrase di pengadilan negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif Yuridis dengan demikan datanya adalah data sekunder. Dari penelitian dapat disimpukan banwa ada dua hal pokok yang menjadi peran Pengadilan Negeri yakni yang pertama untuk menerima pendaftaran putusan dan yang kedua adalah untuk melakukan eksekusi apabila para pihak tidak melaksanakan secara suka rela. Konsekuensi suatu perkara arbitrase yang tidak didaftarkan oleh Arbiter dalam jangka waktu 30 hari sejak diputus berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan. Dari hasil penelitian, perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa khususnya ketentuan mengenai pendaftaran putusan arbitrase.
Penempatan Narapidana Teroris di Lembaga Pemasyarakatan Insan Firdaus
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 4 (2017): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (12.808 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.429-443

Abstract

Narapidana teroris dikategorikan sebagai narapidana high risk yangmembutuhkan perlakuan dan pembinaan khusus, oleh sebab itu proses penempatan narapidana teroris di lembaga pemasyarakatan harus dilakukan hati-hati karena hal tersebut akan berpengaruh pada keberhasilan pembinaan dan program deradikalisasi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Pertama, apakah penempatan narapidana teroris sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku? Kedua, aspek apa yang harus dipertimbangkan dalam penempatan narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan? Ketiga, apa hambatan dalam proses penempatan narapidana teroris?. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dan bersifat deskritif dengan tujuan untuk mengetahui gambaran tentang mekanisme penempatan narapidana teroris, aspek yang harus dipertimbangkan serta hambatannya. Penempatan narapidana teroris di lembaga pemasyarakatan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang pemasyarakatan yaitu menggunakan pendekatan keamanan dan pembinaan yang dilakukan melalui proses profiling dan assesment dalam setiap tahapan penempatan. Aspek-aspek yang menjadi pertimbangan dalam penempatan narapidana teroris yaitu tingkat resiko dan radikalisme, pembinaan sumber daya manusia dan sarana prasarana lembaga pemasyarakatan. Sedangkanhambatannyaantara lain over kapasitas, keterbatasan sumber daya petugas pemasyarakatan baik secara kuantitas dan kualitas serta sarana prasarana. Berdasarkan hasil kajian, terdapat beberapa saran untuk Direktorat Jendral Pemasyarakatan antara lain, perlu peningkatan kompetensi petugas pemasyarakatan, peningkatan kerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris, serta perlu didukung oleh sarana dan prasarana lembaga Pemasyarakatan yang memadai.
Kedudukan Hakim dalam Pembaruan Sistem Pemidanaan Terorisme untuk Mewujudkan Akuntabilitas Hukum Budi Suhariyanto
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 17, No 4 (2017): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (522.201 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2017.V17.321-334

Abstract

Berkembangnya modus operandi dan bentuk kejahatan terorisme yang semakin canggih perlu ditanggulangi dengan pembaruan kriminalisasi dan penegakan hukum yang bersifat khusus. Demi mewujudkan akuntabilitas penegakan hukum terorisme yang khusus tersebut maka diperlukan juga kewenangan kontrol dari hakim agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Patut dipermasalahkan bagaimana eksistensi hakim dalam sistem pemidanaan pelaku terorisme menurut perundang-undangan dan bagaimana urgensi kedudukan hakim dalam pembaruan sistem pemidanaan dalam revisi undang-undang pemberantasan terorisme untuk mewujudkan akuntabilitas hukum. Metode penelitian normatif digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut. Jawaban atas permasalahan tersebut berguna sebagai masukan bagi DPR dan Pemerintah yang sedang membahas revisi undang-undang pemberantasan terorisme. Secara normatif UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme dan UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi dasar pemidanaan pelaku terorisme selama ini. Seiring berkembangnya bentuk dan modus operandi maka diperlukan pembaruan sistem pemidanaan baru yang memberikan kewenangan khusus dalam hal pencegahan dan penindakan terorisme oleh penegak hukum. Demi akuntabilitas hukum, maka diperlukan fungsi dan kewenangan kontrol dari hakim pada tahap penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan di persidangan. Model kontrol berupa hakim komisaris atau penguatan lembaga pra peradilan dapat dijadikan sarana mewujudkan due process of law.

Page 1 of 1 | Total Record : 9