cover
Contact Name
Muhammad Virsyah Jayadilaga
Contact Email
pusbangdatin@gmail.com
Phone
+628122115449
Journal Mail Official
pusbangdatin@gmail.com
Editorial Address
Jalan H.R. Rasuna Said Kavling 4-5, Jakarta Selatan 12940
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
ISSN : 25798561     EISSN : 14105632     DOI : 10.30641
Core Subject : Education, Social,
The De Jure Legal Research Journal, known as Jurnal Penelitian Hukum De Jure, is a legal publication issued three times a year in March, July, and November. It is published by the Law Policy Strategy Agency of the Ministry of Law of the Republic of Indonesia, in collaboration with the Indonesian Legal Researcher Association (IPHI). This association was legalized under the Decree of the Minister of Law and Human Rights Number AHU-13.AHA.01.07 in 2013, dated January 28, 2013. The journal serves as a platform for communication and a means to publish diverse and relevant legal issues primarily for Indonesian legal researchers and the broader legal community. In 2024, the management of the De Jure Legal Research Journal will include various stakeholders, as outlined in the Decree of the Head of the Law and Human Rights Policy Agency Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, dated February 20, 2024, which establishes a publishing team for the journal. According to the Decree of the Director-General of Higher Education, Research, and Technology of the Ministry of Higher Education, Science, and Technology of the Republic of Indonesia, Number PPH-18.LT.04.03 for 2024, which is based on the Accreditation Results of Scientific Journals for Period 2 of 2024, the De Jure Legal Research Journal has achieved a Scientific Journal Accreditation Rank of 2 (Sinta-2). This reaccreditation is valid for Volume 23, Number 1, of the year 2023, through Volume 27, Number 4, of the year 2027.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 327 Documents
Jurisprudence of State Administrative Courts in The Development of State Administrative Law Aju Putrijanti
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 21, No 2 (2021): June Edition
Publisher : Law and Human Rights Policy Strategy Agency, Ministry of Law and Human Rights of The Repub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.573 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2021.V21.161-174

Abstract

State Administrative Courts is a judicial body that has absolute competence to examine and resolve disputes in the field of state administration. The development of State Administrative Courts (Peratun) jurisprudence is indispensable for the development of state administrative law. The problems studied are the role of jurisprudence in the field of state administrative law and the role of State Administrative Courts in providing access to justice. This research is a normative legal research where primary and secondary legal materials are analyzed qualitatively. The Supreme Court has made efforts to strengthen jurisprudence so that it can support thedevelopment of administrative law. Judges’ decisions are needed as a source of law. This is because it comes from dynamic legal dispute resolution. Then, jurisprudence can bring about social change for society. The process of making judges’ decisions is also faster than the process of drafting laws. The broader absolute competence of State Administrative Courts can provide easy access to justice where the public can file complaints against factual actions of the Government in the field of public law. Jurisprudence as a source of law is indispensable for developing state administrative law by taking into account the development of society, social conditions, legal and political conditions. Jurisprudence produces general principles of good governance so that it can be used for the administration of government wisely.
Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia Tanto Lailam
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20, No 4 (2020): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5100.376 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.511-530

Abstract

Penelitian ini mengenai constitutional morality hakim konstitusi pasca reformasi di Indonesia yang menimbulkan persoalan independensi, imparsialitas dan akuntabilitas peradilan. Tujuan dalam penelitian ini adalah memberikan desain konstruksi moralitas konstitusi, sekaligus membongkar dan menata kembali constitutional morality dalam putusan MK dan perilaku hakim konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengutamakan data sekunder, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bangunan moralitas terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, baik dalam kategori nilai (nilai hukum dan moral), asas/ prinsip, kategori norma/ kaidah (norma hukum dan norma moral). Dalam putusan MK, moralitas konstitusi digunakan sebagai tolok ukurnya, sekalipun faktanya ada beberapa putusan yang kering dari moralitas konstitusi. Dalam konteks perilaku hakim, beberapa kasus terjadi, kasus kategori pelanggaran ringan, seperti: kasus Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, kasus Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Kasus pelanggaran berat, seperti: kasus Akil Mochtar dan kasus Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Sehingga kedepan, perlu penguatan moralitas konstitusi dalam proses rekrutmen dan akuntabilitas hakim konstitusi dengan mempertajam dimensi moralitas konstitusi, misalnya syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, syarat integritas hakim dan syarat berakhlak mulia.
Urgensi Pembentukan Regulasi Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi Sujatmiko Sujatmiko; Willy Wibowo
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 21, No 1 (2021): Edisi Maret
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (510.665 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2021.V21.91-108

Abstract

Polemik hukum terkait pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi seperti pada kasus Baiq Nuril, Budiman Sudjatmiko, Gubernur Riau, Corby dan Grobmann timbul karena regulasi yang mengatur pemberian hak prerogatif Presiden di bidang yudisial tersebut sudah tidak sesuai dengan permasalahan hukum di Indonesia. Untuk itu bagaimanakah urgensi dibentuknya Undang-undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi, artikel ini bertujuan untuk menyajikan analisis urgensi dibentuknya Undang-undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan focus group discussion dengan narasumber. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Rancangan Undang-undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi bersifat urgen untuk segera di bentuk Undang-undang baru guna penyesuaian terhadap konstitusi dan perkembangan hukum yang mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, sebagai implementasi hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur di dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2. Hal ini didasarkan kepada pertimbangan perubahan ketatanegaraan dan kebutuhan hukum masyarakat, bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menggunakan hak prerogatifnya serta untuk memastikan bahwa asas akuntabilitas, asas transparansi publik, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta check and balances sebagai perwujudan pelaksanaan good governance. Saran dari penelitian ini agar Kementerian Hukum dan HAM melalui unit utama seperti Balitbangkumham, BPHN, DItjen AHU dan Ditjen PP mempersiapkan dokumen pendukung Rancangan Undang-undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi agar masuk ke dalam prolegnas Tahun 2022.
Eksekusi Ideal Perkara Perdata Berdasarkan Asas Keadilan Korelasinya Dalam Upaya Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Syprianus Aristeus
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20, No 3 (2020): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (400.68 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.379-390

Abstract

Eksekusi putusan perkara perdata pada tataran normatif dan implementatif sering kali menimbulkan problematika yuridis, sosiologis dan filosofis. Selain itu juga, dapat dikarenakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs de zaak) memang tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) seperti objek perkara telah berubah, objek perkara telah dijual dan berada di tangan pihak ketiga, terhadap objek perkara ada dua putusan yang saling berbeda, objek perkara batas-batasnya tidak jelas, putusan sifatnya deklaratoir bukan komdemnatoir, dan lain sebagainya. Penelitian ini ingin mengkaji dan memberikan suatu alternatif pemikiran bagaimana di satu sisi eksekusi tersebut dapat dijalankan sesuai dengan paradigma keadilan, dan di sisi lainnya pelaksaaan eksekusi tersebut memberi kepastian hukum dalam korelasinya guna mewujudkan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sesuai ketentuan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 2 Ayat (4), Pasal 4 Ayat (2). Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu yuridis, normatif dan historis, serta menemukan hukum in-concreto. Eksekusi yang diharapkan oleh pencari keadilan seharusnya dapat terlaksana tanpa harus menunggu cukup lama. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 2 Ayat (4), Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Sudah saatnya Mahkamah Agung dapat menyiapkan tenaga yang telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara untuk dapat melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Harmonisasi Undang-Undang Narkotika dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Terkait Rehabilitasi Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Insan Firdaus
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 21, No 1 (2021): Edisi Maret
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.574 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2021.V21.141-160

Abstract

Pelaksanaan rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan mengacu kepada Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pemasyarakatan, namun dalam pelaksanaannya kedua undang-undang tersebut memiliki perbedaan. Menurut Undang Undang Narkotika penentuan rehabilitasi narkotika bagi narapidana berdasarkan putusan hakim sedangkan menurut Undang-Undang Pemasyarakatan semua narapidana yang dikategorikan pecandu dan penyalahguna narkotika mempunyai hak yang sama untuk mengikuti rehabilitasi narkotika.  Oleh karena itu rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana harmonisasi Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pemasyarakatan tentang rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan. Tujuan penelitian untuk mengetahui penyelarasan pelaksanaan rehabilitasi narkotika bagi narapidana dari perspektif Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian didapatkan harmonisasi antara undang-undang narkotika dan undang pemasyarakatan dapat dilakukan dengan cara penafsiran undang-undang secara ekstensif, penerapan asas lex spesialis dan kesamaan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Untuk itu perlu dimuat aturan rehabilitasi narkotika dalam rancangan Undang Undang Pemasyarakatan dan diharmonisasi dengan Undang Undang Narkotika, serta perlu dibuatnya standar penyelenggaraan rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan.
Researching References on Interpretation of Personal Data in the Indonesian Constitution Faiz Rahman; Dian Agung Wicaksono
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 21, No 2 (2021): June Edition
Publisher : Law and Human Rights Policy Strategy Agency, Ministry of Law and Human Rights of The Repub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.265 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2021.V21.187-200

Abstract

The discourse on personal data protection has been developed for a long time, even before the advent of internet technology. In the Indonesian context, issues relating to the personal data protection have begun to develop in recent years, responding to the increasingly rapid development of digital technology. Currently the Personal Data Protection Bill is again included in the 2021 Priority National Legislation Program in response to the importance of regulations relating to personal data protection in Indonesia. The fundamental thing that often escapes the discourse on the personal data protection in Indonesia is related to how personal data is positioned in a constitutional perspective based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia if personal data is considered as something that must be protected. This research specifically answered the questions: (a) how is the conceptual interpretation of personal data? (b) how is personal data positioned in the perspective of the Indonesian constitution? This research is a normative juridical research, conducted by analyzing secondary data obtained through literature review. The results of this research indicated that the conceptual interpretation of personal data is still a growing discourse. As for personal data in the perspective of the Indonesian constitution, it can be seen by looking at the legal-historical aspect in the discussion of the amendments to the 1945 Constitution, especially in Article 28G paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which is hypothesized as a reference for personal data protection. 
Legalitas Keberadaan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris Henry Lbn Toruan Donald
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20, No 3 (2020): Edisi September
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (112.422 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.435-458

Abstract

Dalam UUJN Pasal 67 disebutkan bahwa pengawasan Notaris dilakukan oleh Menteri. Tetapi dalam melaksanakan pengawasan, Menteri membentuk Majelis Pengawas : MPD, MPW, MPPN. Anggota MPN terdiri dari 9 (sembilan) orang, masing-masing 3 (tiga) orang dari: unsur pemerintah, unsur notaris dan unsur akademisi. Meskipun telah dibentuk MPN tetapi dalam praktiknya masih terjadi berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Notaris. Dari ketiga unsur tersebut, yang berperan menentukan hasil pemeriksaan adalah unsur notaris. Maka, putusan yang dihasilkan menjadi hambar karena unsur notaris berpihak pada notaris terperiksa. Demikian juga bila Notaris hendak diperiksa penegak hukum, harus mendapat persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) baru Notaris bisa diperiksa. Menjadi pertanyaan: apakah pelimpahan kewenangan pembinaan dan pengawasan Notaris kepada MPN dan MKN memiliki legalitas?. Jika tidak memiliki legalitas apakah MPN dan MKN perlu dipertahankan atau digantikan dengan pengawasan dari internal Kementerian Hukum dan HAM?. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif- empiris. Pelimpahan kewenangan pengawasan tersebut ditinjau dari hukum administrasi tidak memiliki legalitas yang berasal dari sumber kewenangan, yaitu delegasi. Karena pendelegasian harus dilimpahkan pada suatu organ berbadan hukum dengan suatu ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, pembentukan lembaga tersebut hanya sebagai tempat perlindungan notaris sesuai yang diamanatkan pada pembukaan UUJN point c. 
Penyelesaian Korupsi dengan menggunakan Restoratif Justice Fuzi Narin Drani
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20, No 4 (2020): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (403.373 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.605-617

Abstract

Maraknya tindak pidana korupsi, terutama yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, semakin membuat masyarakat penuh dengan stereotip stigmatis. Tuntutan terhadap keseriusan Pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia, sepertinya akhir-akhir ini semakin marak, lebih-lebih dengan mencuatnya pemberitaan terkait dengan beberapa oknum Penegak Hukum yang dituding melakukan perbuatan tercela, melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Sebagian masyarakat, masih menganggap hanya dengan tindakan represif korupsi dapat ditanggulangi, karena menurut pemahaman mereka tindakan represif tersebut dapat memberikan daya tangkal terhadap praktik atau perilaku koruptif. Kondisi sosial, ekonomi dan politik saat ini telah memberi ruang gerak korupsi secara masif, sistematis dan terstruktur di berbagai lini kehidupan, termasuk pada lembaga-lembaga Negara, lembaga-lembaga Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, lembaga Perbankan dan Jasa Keuangan serta diberbagai sektor kehidupan masyarakat lainnya. Perumusan masalah dalam karya ilmiah ini adalah “Mengapa penyelesaian kasus korupsi saat ini di Indonesia tidak menggunakan restoratif justice?” Metode adalah pendekatan yuridis normatif. Kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditempuh dengan kebijakan integral-sistemik, tujuannya agar adanya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem. pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditempuh dengan kebijakan integral-sistemik, tujuannya agar adanya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dengan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem. Langkah integral dan sistemik dalam pemberantasan korupsi, baik secara represif dan preventif perlu disinergikan, mengingat tindakan represif saja dalam menghadapi karakteristik dan dimensi korupsi belum teruji efektivitasnya.
Reconstruction of The Juvenile Criminal Justice System and The Giving of Diversion Muhaimin Muhaimin
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 21, No 2 (2021): June Edition
Publisher : Law and Human Rights Policy Strategy Agency, Ministry of Law and Human Rights of The Repub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (341.569 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2021.V21.253-266

Abstract

Children are not to be punished but to be given guidance and development, so that they grow and develop as completely normal, healthy and intelligent children. Sometimes children experience situations that make them commit illegal acts. Even so, children who break the law are not worthy of punishment, let alone put in prison. Law Number 11 Year 2012 concerning Juvenile Criminal Justice System demands a reorientation of the purpose of punishment which has an impact on the operation of the Juvenile Criminal Justice System. The formulation of the objectives of restorative justice and diversion mechanisms which are recognized as mechanisms for handling crimes committed by children demands that the performance of the criminal justice sub-system change its orientation. The problem of this research was how the construction and reconstruction of the giving of diversion are. This research used descriptive analysis method and normative juridical approach. Children are part of citizens who must be protected as a generation to continue the leadership of the Indonesian nation. The current ideal construction for children who are in conflict with the law applies the Law of Juvenile Justice System where children aged 7 years can be given diversion in the trial process. Article 21 of the Law of Juvenile Criminal Justice System and Government Regulation No. 65 Year 2015 concerning Guidelines for the Implementation of Diversion, children under 12 years of age who commit/are suspected of committing a criminal act shall then be returned to their parents and include them in education, coaching, and mentoring programs in government institutions or Social Welfare Organizing Institutions in institutions in charge of social welfare.
Pemenuhan Hak Masyarakat Nelayan di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Faisal Riza; Zainuddin Zainuddin
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 20, No 4 (2020): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (902.28 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2020.V20.545-556

Abstract

Penyebaran wabah penyakit menular Covid-19 begitu cepat hingga ke wilayah Indonesia termasuk Kota Medan. Dampak Covid-19 juga dirasakan oleh masyarakat nelayan. Penghasilan berkurang, perusahaan perikanan tutup dan pasar ikan sepi hal itu karena kekhawatiran terjangkit virus. Dilematis aktivitas nelayan, jika tidak melaut kebutuhan sehari-hari terancam, sebaliknya jika keluar rumah khawatir terjangkit virus. Nelayan merupakan kelompok masyarakat sulit mendapatkan akses informasi hukum, sehingga perlindungan terhadap dirinya selalu abai dan tidak mendapat kepastian hukum. Pola hidup cenderung tidak sehat menyebabkan nelayan rentan terhadap penyakit. Kekhawatiran virus akan menjangkit masyarakat nelayan, maka perlu dikaji bagaimana melindungi nelayan dari wabah penyakit menular dan bagaimana hambatannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang perlindungan terhadap masyarakat nelayan dari wabah penyakit menular covid-19 dan hambatannya. Agar tujuan ini tercapai maka metode yang diterapkan adalah secara normatif melalui pendekatan empiris dengan analisis data secara kualitatif. Beberapa peraturan memberikan jaminan perlindungan kesejahteraan dan kesehatan bagi masyarakat nelayan, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016, Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011. Terhadap perlindungan wabah penyakit yaitu UU Nomor 4 Tahun 1984, UU Nomor 6 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Medan Nomor 11 Tahun 2020. Aturan tersebut disampaikan kepada masyarakat nelayan.