cover
Contact Name
Ikhsan Fatah Yasin
Contact Email
jurnalaldaulah@gmail.com.
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalaldaulah@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Daulah : Jurnal Hukum dan Perundangan Islam
ISSN : 20890109     EISSN : 25030922     DOI : -
Core Subject : Social,
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam (p-ISSN: 2089-0109 dan e-ISSN: 2503-0922) diterbitkan oleh Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya pada bulan April 2011. Jurnal ini terbit setiap bulan April dan Oktober, dengan memuat kajian-kajian tentang tema hukum dan Perundangan Islam. Jurnal ini terakreditasi pada 1 Desember 2015 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 2/E/KPT/2015.
Arjuna Subject : -
Articles 370 Documents
Sabab Al-Nuzul dan Asas Berlaku Surut dalam Hukum Pidana Makinuddin, Makinuddin
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 5 No 2 (2015): Oktober 2015
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.419 KB) | DOI: 10.15642/ad.2015.5.2.561-587

Abstract

Abstract: Al-Qur’an is revealed by Allah as a guidance for mankind. Most of its verses were revealed without circumstantial events on which the verses were revealed. Meanwhile, there are also some of its verses which were revealed to answer or respond particular events or questions that can be easily understood from their historicity especially those which related to Islamic law. This particular events or questions are called sabab al-nuzul (context of revelation) in the study of Qurán. This research shows that there are many advantages of the context of the revelation associated with the legal verses. The wisdom and secret of the verses become the basis of the law promulgation to reach a public interest. As for the impact of the context of the revelation is that the derived law will be enforced since the legal event happened, and not since it was revealed. This rule is based on the principle of “the derivation of Islamic constitution is understood from the particular context of the revelation and not based on the general meaning of the word”, particularlyassociated with the criminal act which violatespublic or general interest. Thus, it is clear that the principle of legality is not always enforced in the Islamic criminal law. Under a certain condition, it may be applied retroactively if the criminal actdisturbs public interest. So that, this research will focus on the legal consequences of verses of al-Qur’an which have the historical background and those which do not.Keywords: Reason of the revelation, certain historical background, retroactive, and muharabah Abstrak: Al-Qur’an diturunkan ada yang tidak melalui sebab dan ini lebih banyak daripada yang melalui sebab dan ia merupakan wahyu yang menjadi petunjuk Allah bagi  umat manusia (hudan li al-nas). Sementara itu, ada juga yang melalui sabab al-nuzul, karena adanya fatrat min al-rasul (kekosongan umat manusia dari keberadaan Nabi dan Rasul) dan mengandung beberapa hikmah yang dalam, terutama terkait dengan pemahaman ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an. Melalui tulisan ini, ditemukan bahwa banyak manfaat sabab al-nuzul terkait dengan ayat hukum, di antaranya dapat diketahui hikmah dan rahasia diundangkannya suatu hukum dan perhatian shara’ terhadap kepentingan umum. Dampak sabab al-nuzul dengan penerapan asas berlaku surut (athar raj’i), yaitu hukum yang diturunkan akan diberlakukan sejak peristiwa hukum (tindak pidana) itu terjadi, bukan sejak al-Qur’an diturunkan, menurut kaidah sabab al-nuzul, al-‘ibrah bi khusus al-sabab, bukan al-‘ibrah bi ‘umum al-lafz, terkait dengan tindak pidana yang mengganggu masyarakat atau kepentingan umum. Sehingga, menjadi jelas bahwa asas legalitas tidak selamanya diberlakukan dalam hukum pidana Islam maupun positif. Dalam kondisi tertentu dapat diberlakukan surut jika tindak pidana mengganggu kepentingan umum dan menguntungkan pelaku pidana jika terjadi perubahan peraturan dengan menganalogkan kepada peristiwa terdahulu melalui pendekatan sabab al-nuzul, bahkan dalam hukum pidana Islam lebih luas penerapan asas berlaku surut.Kata Kunci: Sabab al-nuzul, khusus al-sabab, berlaku surut, muharabah
Sanksi Riddah Perspektif Maqasid Al-Shari’ah Azizah, Imroatul
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 5 No 2 (2015): Oktober 2015
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.419 KB) | DOI: 10.15642/ad.2015.5.2.588-611

Abstract

Abstract: Riddah (apostasy), in the classical literatures of Islamic Jurisprudence, is categorized as a jarimah al-hudud (criminal act) with death penalty as the punishment. The fundamental issue is that the threat of the death penalty is only based on a single prophetic tradition, while it should be determined by the absolute and valid texts. It means that the death penalty is rooted to an absolute legal argumentation (qat’i al-dalalah), while, there is none of the verses of al-Qur’an which discusses about punishment for the perpetrator of apostasy. Otherwise, al-Qur’an absolutely guaranteesthe freedom of religion and belief. This research uses maqasid al-shari’ah (purposes of Islamic law)as an approach to see the purpose, spirit, and essential valueof the text to be a foundation and method in Islamic legal reasoning. The results of the research are: first, adopting what has been stipulated in al-Qur’an textually and formally without appreciating its purpose and wisdom is not wise; second, apostasy, which is a kind of a private matter between a servant and his God, should not be categorized as a jarimah al-hudud but as a jarimah ta’zir (undefined crime). In certain condition, however, apostasy could be charged by a maximum penalty (death penalty) if it is accompanied by other crimes and is worthyto be sentenced based on a judge’s argumentation.Keywords: Apostasy, sanctions, maqasid al-shari’ah Abstrak: Riddah dalam literatur fiqih klasik dikategorikan sebagai jarimah hudud, dan diancam dengan hukuman mati. Persoalan yang mendasar adalah ancaman hukuman mati tersebut hanya berdasarkan hadis ahad, padahal hudud dikonsepsikan sebagai jarimah dan hukuman yang telah ditentukan secara pasti oleh nass. Berarti hudud meniscayakan dalil yang qat’i al-dalalah, sedangkan dalam al-Qur’an tidak ada satu ayat pun yang membahas hukuman duniawi untuk pelaku riddah, sebaliknya al-Qur’an justru memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan secara mutlak. Maqasid al-shari’ah dipilih sebagai pendekatan untuk melihat bagaimana tujuan, ruh, dan nilai-nilai esensial shari’at dijadikan landasan dan patokan utama dalam penentuan hukum Islam. Dengan pendekatan maqasid al-shari’ah, diperoleh kesimpulan bahwa bukanlah sikap yang bijak ketika mengadopsi apa yang ditetapkan dalam nass secara literal dan formal legalistik tanpa mengapresiasi tujuan serta hikmah terdalam dari hukum tersebut. Riddah yang merupakan persoalan pribadi antara hamba dengan Tuhan-Nya, tidak selayaknya dikategorikan sebagai jarimah hudud. Namun sebagai jarimah ta’zir, riddah bisa dikenakan hukuman maksimal (mati) jika disertai dengan kejahatan lain yang menurut hakim harus dijatuhi hukuman tersebut.Kata Kunci: Riddah, sanksi, maqasid al-shari’ah
Partisipasi Politik Perempuan Perspektif Hukum Islam Warjiyati, Sri
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 6 No 1 (2016): April 2016
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB) | DOI: 10.15642/ad.2016.6.1.1-27

Abstract

Abstract: This article discusses political participation of women from the perspective of Islamic law.  In paricular, it will highlights a women political organization called KPPI (Kaukus Politik Perempuan Indonesia or Indonesian political women caucus).  There are obstacles and challenges for improving women political participation due to personal, internal and external issues. For personal issues, the political awareness for women is relatively low which needs improvement. For internal perspective, not all available political parties gives space and opportunity for women political development, whereas externally, the improvement of women political participation is so limited that they do not participate in politics and do politics correctly. Islam provides equal opportunity for men and women in politics. This can be seen in many sex-neutral injunctions in the Holy Qur’an which commands amar ma’ruf nahi munkar (promote the good and prevent the evil).  This command encompasses all aspects of life, including politics and state issues. Women are also responsible in this respect. Based on that, Islam provide ground for women to actively in politics.Keywords: women political participation, Islamic Law Abstrak: Artikel ini membahas tentang partisipasi politik perempuan perspektif hukum Islam. Partisipasi politik perempuan di Indonesia tergabung pada Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI). Terdapat berbagai hambatan dan tantangan dalam upaya peningkatan partisipasi politik perempuan, baik secara personal, internal maupun eksternal. Secara personal, kesadaran berpolitik bagi perempuan relatif masih rendah, sehingga perlu ditingkatkan. Dari sisi internal, belum semua partai memberikan ruang dan kesempatan bagi pengembangan politik perempuan, sedangkan secara eksternal, peningkatan partisipasi politik perempuan masih mengalami banyak keterbatasan, sehingga perempuan masih relatif rendah untuk masuk dalam politik dan berpolitik secara benar. Islam memberikan kesempatan kepada kaum perempuan yang berkecimpung dalam kegiatan politik, ini bisa terlihat pada banyak ayat dalam al-Qur’an yang memerintahkan amar ma’ruf nahi munkar. Ini berlaku untuk segala macam kegiatan, tidak terkecuali dalam bidang politik dan kenegaraan. Perempuan juga turut bertanggungjawab dalam hal ini. Berdasarkan hal tersebut, maka perempuan dalam Islam juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik.Kata Kunci: partisipasi, politik, perempuan, hukum Islam.
Politik Hukum Judicial Review Ketetapan MPR Anshori, Lutfil
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 6 No 1 (2016): April 2016
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.435 KB) | DOI: 10.15642/ad.2016.6.1.28-52

Abstract

Abstract: recent development in Indonesian constitutional law in the field of legislation indicates a legal vacuum in the review system of legislation, namely the judicial review of TAP MPR (decree of People Consultative Assembly, the highest political entity in Indonesia). Judicial review is a mechanism of legal control by the judiciary against the laws made by the legislative or executive. The principle is the implementation of the rule of law and separation of power system which is embraced by UUD 1945. The article argues the need to consider legal and political in resolving judicial review problems of TAP MPR to avoid infringement of the constitutional rights of citizens. In the legal political perspective it can be concluded that the judicial review of TAP MPR can be done by Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) based on amendment of the constitutional (UUD 1945) that locate the basic function of Mahkamah Konstitusi as the guardian of the constitution. The Mahkamah must take a role to fill the legal vacuum in the judicial review of TAP MPR.Keywords: Judicial Review, TAP MPR, the legislation. Abstrak: Perkembangan ketatanegaraan Indonesia dewasa ini dalam ranah peraturan perundang-undangan menunjukkan adanya kekosongan hukum di dalam sistem pengujian peraturan perundang-undangan, yakni judicial review TAP MPR. Judicial review merupakan mekanisme kontrol hukum oleh lembaga yudisial terhadap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga legislatif maupun eksekutif. Prinsip ini merupakan implementasi dari prinsip negara hukum dan sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) yang dianut oleh UUD 1945. Perlu ada pertimbangan politik hukum dalam menyelesaikan masalah pengujian TAP MPR ini, agar di kemudian hari tidak merugikan hak-hak konstitusional warga negara.  Dalam prespektif politik hukum, judicial review TAP MPR dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan mendasarkan pada perubahan kondisi ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945 serta fungsi dasar Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi harus berani mengambil peran untuk mengisi kekosongan hukum dalam pengujian TAP MPR.Kata Kunci: judicial review, TAP MPR, peraturan perundang-undangan.
PERAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENGAWASAN KODE ETIK HAKIM PRESPEKTIF FIQH SIYASAH setiawan, agung setiawan
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 6 No 1 (2016): April 2016
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.435 KB) | DOI: 10.15642/ad.2016.6.1.53-79

Abstract

Abstract: This article discusses the role of Judicial Commission in supervising the ethical code of the judges  in Indonesia from the perspective of Islamic judicial law. The position of the commission is to make sure that the judges and uphold their honor and integrity. The commission is an external supervisory agency whereas the Supreme Court performs as the internal supervision of the judges. The Judicial commission in its role to supervise the judges has performed well since its establishment and contributed in the improvement of judges’ judicial performance in courts. From the perspective of Islamic judicial law, the role of the Commission in upholding the ethical code of judges is in line with the Islamic judicial institution called Wilayah al-Hisbah. In comparison, both institutions supervise and advocate the implementation of regulation so that it can be considered ethically sound.Keywords: Judicial Commission, ethical code of judge, Islamic judicial law. Abstrak: Artikel ini membahas tentang peran Komisi Yudisial dalam pengawasan kode etik hakim di Indonesia dalam prespektif fiqh siyasah.  Kedudukan Komisi Yudisial sebagai penegak kode etik hakim adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran dan martabat serta perilaku hakim. Komisi Yudisial ini sebagai pengawas eksternal, sedangkan Mahkamah Agung sebagai pengawas internal. Peran Komisi Yudisial dalam pengawasan kode etik hakim adalah terjadi peningkatan kualitas kinerja hakim dan hakim bisa menjalankan tugasnya dalam mengambil keputusan secara profesional. Dalam perspektif fiqh siyasah, peran Komisi Yudisial dalam menegakkan kode etik hakim sesuai dengan fungsi lembaga Wilayah al-Hisbah dalam sistem peradilan Islam. Yang pad ada intinya, kedua lembaga ini bertugas mengawasi, membina, dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan supaya mengikuti aturan moral (akhlak) yang baik.Kata Kunci: Komisi Yudisial, kode etik hakim, fiqh siyasah
PENGAWASAN KOMISI YUDISIAL TERHADAP HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF FIQH SIYASAH Safiudin, Achmad
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 6 No 1 (2016): April 2016
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.435 KB) | DOI: 10.15642/ad.2016.6.1.80-109

Abstract

Abstract: The mechanism for supervision of Constitutional Court’s judges is conducted in two supervisory measures. They are internal supervision conducted by Supreme Court and external supervision by Judicial Commission. Although Judicial Commission is included as the member of internal integrity board of Constitutional Court judges, its supervision is limited for court session. This mechanism does not does not prevent the occurrence of misconduct because this ad hoc supervision board is only set up in case of alleged breach of ethical code by judge(s). In practice, Judicial Commission is not bestowed with sufficient authority to supervise the judges of Constitutional Court, since such role belongs only to ethical board in which the Judicial Commision is omitted from its membership. From the perspective of Islamic judicial law, this limited mechanism of supervision by Judicial Commission towards the judges of Constitutional Court is contradictory to Islamic judicial law. Islamic judicial law recognises Qâdhi al-Qudhâh that performs supervision with necessary authority. The external supervision of Judicial Commission should be given this authority to create a meaningful and effective supervision.Keywords: Islamic Judicial Law, judge supervision, Constitutional Court Abstrak: Mekanisme pengawasan hakim Mahkamah Konstutusi pasca putusan No.12/PUU-XII/214, dilakukan melalui dua jenis pengawasan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2011, yaitu: Pertama, pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Kedua, pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Meskipun Komisi Yudisial, dimasukkan dalam anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK), tetapi pengawasan MKHK hanya sebatas dalam persidangan saja, mekanisme pengawasan Komisi Yudisial dalam MKHK tidak mencegah terjadinya penyimpangan, karena majelis ini baru dibentuk jika ada dugaan pelanggaran etika oleh hakim. Secara praktis, Komisi Yudisial tidak melakukan pengawasan secara leluasa, karena keleluasaan pengawasan hanya diberikan kepada Dewan Etik dan Komisi Yudisial tidak ikut andil dalam Dewan Etik. Dalam perspektif fiqh siyasah, mekanisme pengawasan Komisi Yudisial terhadap hakim Mahkamah Konstitusi yang kurang leluasa, kurang selaras dengan fiqh siyasah, karena dalam lembaga peradilan Islam, Qâdhi al-Qudhâh diberikan keleluasaan wewenang dalam mengawasi hal ihwal para qadhi oleh khalifah. Seharusnya pengawasan eksternal Komisi Yudisial diberikan keleluasaan wewenang dalam mengawasi hakim MK, supaya tercipta pengawasan yang efektif.Kata Kunci: Fikih siyasah, pengawasan, hakim, Mahkamah Konstitusi
Hukum Ayah Menikahi Anaknya yang Lahir di Luar Nikah Nadhifah, Nurul Asiya
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 6 No 1 (2016): April 2016
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.435 KB) | DOI: 10.15642/ad.2016.6.1.110-134

Abstract

Abstract: The positive law in Indonesia in Law no. 1/1974 on Marriage as well as the Compilation of Islamic Law 1991 does not specify whether a girl resulted from illegitimate relationship (outside of wedlock) is allowed to her biological father. The ruling of Constitution Court No. 46/PUU-VIII/2010 has added to the obscurity on the issue.The final ruling clearly abrogates the statement of article 43 of Law of Marriage stating that illegitimate children have civil relationship only with their mother and her family as well as with the man who become biological father as long as it can be scientifically proved which legally valid to have genetic relationship, including with the man’s family. The ruling does not necessarily means legalizing parental relationship between children and the man. It only highlights civil relationship, so that it does not have legal impact to allow the two parties to marry each other as it is the opinion of Shafi’i and Maliki schools of law. Keywords: Marriage of illegitimate children, positive law, Islamic law Abstrak: Hukum positif di Indonesia belum memberikan kejelasan tentang status anak perempuan yang lahir di luar nikah, apakah boleh dinikahi oleh ayahnya atau tidak. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun KHI belum secara tegas mengaturnya. Ketentuan hukum positif tentang pernikahan antara ayah dan anaknya yang dilahirkan di luar nikah semakin samar dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Putusan yang bersifat final ini secara tegas membatalkan kandungan pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Putusan tersebut menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Putusan tersebut tidak berarti melegalkan hubungan nasab antara keduanya, yang ada adalah hubungan keperdataan antara keduanya bukan hubungan nasab, sehingga tidak mempengaruhi kebolehan seorang ayah menikahi anaknya yang dilahirkan di luar nikah, sebagaimana pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyyah.Kata Kunci: Pernikahan, ayah, anak luar nikah.
PANDANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO TERHADAP PENOLAKAN AYAH TERHADAP HAK HADLANAH IBU Hidayati, Nur Aufa
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 6 No 1 (2016): April 2016
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.435 KB) | DOI: 10.15642/ad.2016.6.1.135-157

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Penolakan Ayah Terhadap Hak Hadlanah Ibu”(Studi Kasus Pada Putusan  Pengadilan Agama Bojonegoro No: 0614/ Pdt.G/2009/PA.Bjn. Hasil Penelitian dapat menunjukkan bahwa: (1). Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi ayah untuk menolak hak hadlanah ibu, (a) Faktor agama, (b) Faktor ibu cacat moral, (c) Faktor pembebanan biaya, (d) Faktor suami mempunyai sifat sentiment terhadap istri,   (e) Faktor istri tidak mempunyai financial yang cukup, (f) Faktor suami keberatan untuk bercerai dengan istri, (g) Faktor kedekatan anak dengan suami, (h) Faktor gengsi pada diri suami. (2). Solusi yang ditawarkan para hakim, panitra dan pengacara terhadap kasus putusan No: 0614/Pdt.G/2009/PA/Bjn atas penolakan ayah terhadap hak hadlanah ibu adalah dengan jalan Eksekusi. Eksekusi diadakan karena telah terjadi sengketa pengasuhan anak atau Sengketa hak asuh anak. Eksekusi adalah bagian terakhir dari putusan berupa pemaksaan dari pihak tereksekusi untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela. Karena dengan eksekusi pintu kepastian  hukum, keadilan dan kemanfa’atan  bersama terwujudkan.Kata Kunci: Penolakan ayah, Hadlanah, Anak, Putusan Pengadilan Agama
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Perspektif Hukum Ekonomi Islam Mugiyati, Mugiyati
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 6 No 1 (2016): April 2016
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.435 KB) | DOI: 10.15642/ad.2016.6.1.158-187

Abstract

Abstract: In 2015, the ministry of marine and fishery issued the prohibition of certain fishing technique. The prohibition to use trawls and siene nets in sea fishery by the minister of marine and fishery has resulted in pros and cons. This ban, which is based on the Regulation of minister of marine and fishery No. 2/2015 has caused discontent among local fishermen, for instance in Palang, tuban, East Java. They temporarily stopped the operation which in turn causes economic repercussions, such as unemployment and reduction of income. This economic downturn causes social issues as well, such as domestic quarrels, divorce, and crimes. This happens to the fishermen and the ship owners as well. From Islamic perspective, the ban has greater good for protecting the marine resources from harmful fishing techniques so that the nature will be preserved and sea ecosystem is maintained. However, the ban has harmed economic wellbeing and social stability. It is contradictory to the purpose of Islamic economy to create prosperity for human being. Therefore, this ban leads to creation of harm which is can be considered a threat to religion, life, reason, family and economy.Keywords: Regulation of minister of marine and fishery No. 2/2015, Islamic Economic Law Abstrak: Disahkannya PERMEN-KP/2/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia menuai pro dan kontra. Terbitnya PERMEN-KP No.2 tahun 2015 berimplikasi pada keresahan  sosial masyarakat nelayan, di antaranya masyarakat nelayan Palang Tuban. Mereka menunda sementara untuk tidak melaut, sehingga berdampak terhadap perekonomian mereka, yaitu: pengangguran, kesejahteraan nelayan menurun, dan penghasilan nelayan menurun, yang selanjutnya berimplikasi pada dampak sosial, yaitu; meningkatnya konflik rumah tangga, maraknya perceraian, rawan kriminalitas, pengusaha dan anak buah kapal banyak mengalami keresahan sosial yang berkepanjangan. Tinjauan hukum ekonomi Islam terhadap PERMEN KP No 2 tahun 2015 dari sisi tujuan dalam rangka memproteksi sumber daya laut dari kerusakan relevan dengan prinsip ekonomi Islam yaitu untuk menjaga kelestarian sumber daya dan  keseimbangan alam semesta. Namun jika dilihat dari segi dampak ekonomi dan sosial  yang ditimbulkan, maka pelarangan penangkapan ikan dengan menggunakan cantrang bertentangan dengan tujuan ekonomi Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan umat manusia dan lebih mengarah kepada kemudharatan atau kemafsadatan yang semakna dengan perbuatan mengancam agama, jiwa, akal, nasab, dan harta.Kata Kunci: PERMEN KP No 2 tahun 2015, Hukum Ekonomi Islam
Penerapan Gadai Emas Pada Bank Syariah Perspektif Hukum Ekonomi Islam setiawan, iwan
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 6 No 1 (2016): April 2016
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.435 KB) | DOI: 10.15642/ad.2016.6.1.188-213

Abstract

Abstract: there is dualism collateral (rahn) institution in Indonesia; sharia collateral and sharia banking. Sharia collateral provides services for collateral objects other than gold, whereas sharia banking does not receive collateral except gold. The mechanism of product of gold collateral in sharia banking is by providing financing or loan using the principle of qardh (loan) with gold as collateral. The debtor is obliged to pay the cost of maintenance or rent to the bank using ijarah (leasing) principle. Gold collateral conducted in sharia bank. This mechanism is based on the fatwa of National Sharia Board No. 25/DSN-MUI/III/2002 on rahn which states that loan with collateral is allowed and Fatwa No. 26/DSN-MUI/III/2002 on gold collateral which states that the storage of collateral (marhun) is conducted using ijarah concept. In Islamic economic law, gold collateral in sharia bank has been in line with the concept of rahn, which all conditions and terms have to be fulfilled in this gold collateral in sharia banks. The components which include rahin, murtahin, the loan, and collateral should be in accordance with Encyclopedia of economics and sharia banking.Key words: Gold collateral, sharia bank, Islamic contract law Abstrak: Di Indonesia, terjadi dualisme institusi gadai syariah yaitu pada pegadaian syariah dan perbankan syariah. Pegadaian syariah melayani objek gadai selain emas dan sejenisnya, sedangkan bank syariah tidak menerima gadai selain emas. Produk gadai emas yang dijalankan bank syariah yaitu bank memberikan pembiayaan atau pinjaman kepada nasabah dengan prinsip qardh dalam rangka rahn dengan menggadaikan emas nasabah sebagai jaminan dan nasabah diwajibkan membayar biaya pemeliharaan/sewa kepada bank berdasarkan prinsip ijârah. Gadai emas yang dijalankan bank syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:25/DSN-MUI/III/2002 mengenai rahn yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn dibolehkan, dan Fatwa DSN Nomor:26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas yang menyatakan bahwa penyimpanan barang (marhûn) dilakukan berdasarkan akad ijârah. Dalam hukum ekonomi Islam, gadai emas di bank syariah telah sesuai dengan konsep rahn, bahwa syarat dan rukun yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan produk gadai emas syariah di bank syariah yaitu; nasabah (râhin), bank (murtahin), uang pembiayaan/pinjaman (marhûn bih), barang jaminan (marhûn) telah sesuai dengan konsep rahn seperti yang terdapat dalam Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah.Kata Kunci: Gadai emas, bank syariah, fiqh muamalah.

Page 8 of 37 | Total Record : 370


Filter by Year

2011 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 15 No. 1 (2025): April Vol. 14 No. 2 (2024): October Vol. 14 No. 1 (2024): April Vol. 13 No. 2 (2023): October Vol. 13 No. 1 (2023): April Vol. 12 No. 2 (2022): October Vol. 12 No. 1 (2022): April Vol. 11 No. 2 (2021): October Vol. 11 No. 1 (2021): April Vol. 10 No. 2 (2020): Oktober Vol. 10 No. 1 (2020): April Vol 9 No 01 (2019): April Vol. 9 No. 2 (2019): Oktober Vol. 9 No. 1 (2019): April Vol 8 No 1 (2018): April 2018 Vol. 8 No. 1 (2018): April 2018 Vol 8 No 02 (2018): Oktober Vol. 8 No. 2 (2018): Oktober Vol 7 No 2 (2017): Oktober 2017 Vol. 7 No. 2 (2017): Oktober 2017 Vol 7 No 1 (2017): April 2017 Vol. 7 No. 1 (2017): April 2017 Vol 6 No 2 (2016): Oktober 2016 Vol. 6 No. 2 (2016): Oktober 2016 Vol 6 No 1 (2016): April 2016 Vol. 6 No. 1 (2016): April 2016 Vol 5 No 2 (2015): Oktober 2015 Vol. 5 No. 2 (2015): Oktober 2015 Vol 5 No 1 (2015): April 2015 Vol. 5 No. 1 (2015): April 2015 Vol 4 No 02 (2014): Oktober 2014 Vol 4 No 02 (2014): Oktober 2014 Vol. 4 No. 02 (2014): Oktober 2014 Vol 4 No 01 (2014): April 2014 Vol 4 No 01 (2014): April 2014 Vol. 4 No. 01 (2014): April 2014 Vol 3 No 2 (2013): Oktober 2013 Vol 3 No 2 (2013): Oktober 2013 Vol. 3 No. 2 (2013): Oktober 2013 Vol 3 No 1 (2013): April 2013 Vol. 3 No. 1 (2013): April 2013 Vol 3 No 1 (2013): April 2013 Vol 2 No 2 (2012): Oktober 2012 Vol. 2 No. 2 (2012): Oktober 2012 Vol 2 No 2 (2012): Oktober 2012 Vol 2 No 1 (2012): April 2012 Vol 2 No 1 (2012): April 2012 Vol. 2 No. 1 (2012): April 2012 Vol 1 No 01 (2011): April 2011 Vol. 1 No. 01 (2011): April 2011 Vol 1 No 2 (2011): Oktober 2011 Vol 1 No 2 (2011): Oktober 2011 Vol. 1 No. 2 (2011): Oktober 2011 More Issue