Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, with registered number ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online) is a peer-reviewed journal published twice a year in June and December by Faculty of Sharia, State Islamic Institute of Religious Affairs (IAIN) Manado.
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah is a Communication Media between Sharia and Law Scholars (Law, Islamic Law, Sharia Economic Law and Social Society). Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah invites enthusiasts and experts in Islamic Law and Legal Sciences to write or disseminate research results relating to Sharia and Law issues.
Articles
315 Documents
HUKUM ISLAM PERSPEKTIF PARADIGMA BARU KEILMUAN
Djafar Alkatiri
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 1, No 1 (2003)
Publisher : IAIN Manado
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (152.05 KB)
|
DOI: 10.30984/as.v1i1.183
Dalam upaya pengembangan hukum Islam yang mampu memandu semua dimensi kehidupan umat, baik ukhrawiah dengan segala macamnya, maupun duniawiah dengan segala macamnya memerlukan paradigma barn keilmuan. Dengan maju pesatnya ilmu dan teknologi yang mempengaruhi maju maju pesatnya pula kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi dan lain-lain. Hukum Islam membutuhkan paradigma baru fiqih kontemporer. Tututan paradigma tersebut terasa menjadi lebih berat Mengingat masalah kontemporer Memang terasa pula lebih rumit keberadaannya dilihat dari per-spektif fiqih. Namun demikian tradisi fuqaha masa lalu yang mampu memandu terutama dinamika kehidupan pada zamannya, dapat dicontoh ulama fuqaha dewasa ini, sehingga problematika ke-hidupan keagamaan umat senantiasa terbimbing. Tulisan ini akan mengangkat pe-luang yang diberikan hukum Islam sendiri kepada umatnya untuk selalu meng-kri-tisinya, yang memungkinkan selalu mun-culnya paradigma barn sering dengan se-lalu pula munculnya masalah-masalah baru.
PENERAPAN KHIYAR DALAM JUAL BELI
Dewi Sri Indriati
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 2, No 2 (2004)
Publisher : IAIN Manado
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (237.985 KB)
|
DOI: 10.30984/as.v2i2.220
Penerapan khiyar dalam jual belt dapat dikonkritisasi atau diaplikasikan, sebab khiyar mempunyai solusi yang jelas dan yang dipakai oleh ekonom modern sekarang dengan beda istilah atau yang dikenal dengan istilah garansi. Hampir semua produksi barang modern menggunakan istilah khiyar (garansii) untuk menarik perhatian konsumen. dan penerapannya memberikan keuntungan yang berlipat. Khiyar (garansi) sangat jeas dan mempunyai arah yang relevan untuk diterapkan. Di dalamnya terkandung prinsip dasar dan tujuan Islam sebagai agama rahmatan li;alami (pemberi) rahmat kepada seluruh alam).
Pemikiran Hukum Islam Ibnu Taimiyah
Yasin Jetta
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 8, No 2 (2010)
Publisher : IAIN Manado
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1140.179 KB)
|
DOI: 10.30984/as.v8i2.19
Ibnu Taimiyah adalah Taqiy al-D³n Abu al-Abbâs Ahmad ‘Abd al-Hal³m bin al-Imâm Majd al-D³n Abi al-Barakah ‘Abd al-Salâm bin Muhammad al-Khudari bin ‘Abd. Allah bin Taymiyah al-Harran. Ia lahir pada hari Minggu tanggal 10 Rabi’ al-Awwal 661 H. Bertepatan dengan tanggal 22 Januari 1263 M., lahir tahun sesudah Bagdad jatuh ke tangan Hulagu. Beliau dilahirkan di Harran yang terletak di sebelah utara Mesopotamia dan sebelah Tenggara Turki Modern. Produk pemikiran hukum Islam yang kita kenal dalam perjalanan sejarah Islam, yaitu kitab-kitab fikih, fatwa-fatwa ulama, keputusan-keputusan Pengadilan Agama dan Peraturan perundangan di negeri-negeri Muslim. masing-masing produk pemikiran hukum itu mempunyai ciri khas tersendiri, karena itu memerlukan perhatian tersendiri pula. Nama kitab beliau adalah kitab Majmu’ al-Fatâwa Ibnu Taimiyah yang dikumpulkan atau disusun ‘Abd. Al-Rahmân bin Muhammad bin Qâsim al-²simiy al-Najdiy al-Hanbaliy. Kitab ini terdiri dari 37 jilid yang merupakan kumpulan fatwa dari ber bagai kitab, surat dan pendapat pendapat yang ia hadapi pada masanya.
Pengangkatan Hakamain alam Proses Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kotamobagu)
Nirmala Hasan
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 3, No 1 (2005)
Publisher : IAIN Manado
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (67.144 KB)
|
DOI: 10.30984/as.v3i1.267
Proses pengangkatan hakamain adalah inisiatif pokok datangnya dari Majelis Hakim, yaitu dalam tahapan pemeriksaan perkara tersebut ( proses jawab menjawab ) hakim sudah dapat menilai perkara tersebut, selajutnya setelah pembuktian kedudukan perkaratersebut semakin jelas dan disinilah hakim mengangkat hakam, yaitu memerintahkan kedua belah pihak untuk mendatangkan orang yang dapat dipercaya, kemudian diambil sumpah oleh Majelis Hakim dalam pelaksanaan tugas tersebut, kemudian dibacakan putusan sela, selanjutnya hakamain melaksanakan tugasnya, setelah melaksanakan tugasnya hakamain melaporkan hasilnya kepada Majelis Hakim, apakah hasil dapat didamaikan ataupun tidak harus didengar oleh Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan, jika berhasil didamaikan, maka perkara tersebut harus dinyatakan selesai karena damai dan harus dicabut, sebaliknya jika tidak berhasil, dilanjutka dengan pemeriksaan akhir, yaitu masing-masing mengajukan kesimpulan. Hal ini sesuai aturan normatif pengangkatan hakamain dalam pasal 76 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan Alqur’an surah An-Nisa ayat 35
Pembaharuan Hukum dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Mufti AM
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 7, No 1 (2009)
Publisher : IAIN Manado
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (220.539 KB)
|
DOI: 10.30984/as.v7i1.57
Hampir pada kebanyakan negara muslim, pembaharuan hukum yang pertama dan utama terjadi pada hukum keluarganya. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menata sistem hukum yang bersifat nasional yang menyeluruh dan terpadu. Sebab, syari’ah belum berupa peraturan-peraturan yang tersusun secara sistematis, dan siap untuk diterapkan dalam masyarakat yang memiliki sistem sosial yang berbeda-beda dan selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Kompilasi Hukum Islam yang telah mendapatkan justifikasi juridis dengan Inpres No.1 Tahun 1991, merupakan salah satu bentuk politik hukum Islam Indonesia. Apa yang terdapat dalam tulisan ini menggambarkan bagaimana hukum Islam (fiqh) yang ada dalam masyarakat diramu guna dijadikan hukum nasional yang tertuang dalam KHI
UPAYA PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN (Perspektif Sosio-Historis Islam)
M Sulthon
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 2 (2013)
Publisher : IAIN Manado
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (201.646 KB)
|
DOI: 10.30984/as.v11i2.174
Tujuan utama Eera Regormasi di Indonesia adalah penegakan hukum dan keadilan. Namun pada kenyataannya hal itu belum berjalan maksimal. Indikasinya masih banyak kasus jual beli putusan pengadilan, kekecewaan pada pihak yang berperkara, serta anarkisme yang di sebabkan putusan pengadilan yang kurang tepat. Dalam perspektif sosio-historis Islam, tulisan ini memberikan tawaran pemikiran bahwa upaya penegakan hukum dan keadilan diperlukan langkah-langkah sebagai beriktu: pertama, merekonstruksi hukum yang selama ini cenderung bercorak positivistik dengan pendekatan yuridis formal, dengan pengayaan pada etic-substanttive-pragmatic: kedua, sumber daya manusia dari penegak hukum yang memiliki komitmen moral untuk menempatkan supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat; dan ketiga, adanya political-will dan good-will darai para pemimpin politik dan pemerintahan.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA DI INDONESIA
Mudassir Mathar
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 4, No 1 (2006)
Publisher : IAIN Manado
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (179.726 KB)
|
DOI: 10.30984/as.v4i1.211
Hakikatnya kegiatan usaha bisnis dapat dilaksanakan dengan berbagai macam bentuk dan cara sepanjang kegiatan usaha tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Secara khusus bisnis waralaba di Indonesia telah diatur dengan perundang-undangan yang khusus mengatur bisnis waralaba baik dari segi perjanjiannya maupun etika bisnis yang lazim di dalam bisnis ini. Peraturan yang digunakan adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang perjanjian yang terdapat dalam kitab Undang-Undang Hukum perdata (disingkat K.U.H.Perdata) dan peraturan lain yang mengaturnya ada didalam undang ketenagakerjaan. Undang-Undang pajak pertambahan nilai dan Undang-Undang pajak penghasilan serta Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan. Selain itu perjanjian (Perikatan) waralaba dapat dikatakan suatu perjanjian yang tidak bertentangan dengan UndangUndang, agama, ketertiban umum dan kesusilaan, karena itu perjanjian waralaba itu sah, dan oleh karena itu perjanjian itu menjadi Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, dan mengikat kedua belah pihak. Rumusan yang mengatakan perjanjian franchising adalah suatu perjanjian dimana franchisee menjual produk atau jasa sesuai dengan cara dan prosedur yang telah ditetapkan oleh franchisor yang membantu melalui iklan, promosi, dan jasa-jasa nasihat lainnya. Pada tulisan ini kata franshisee diartikan waralaba, dengan demikian rumusan franchising tersebut diatas dapat diartikan rumusan waralaba. Tulisan ini dilatarbelakangi oleh maraknya kegiatan usaha waralaba belakangan ini yang menjadi kecendrungan para pengusaha untuk memilih alternative usaha yang am an dari resiko kegagalan usaha dikarenakan kebingungan untuk memulai suatu usaha dan menghadapi persaingan usaha itu sendiri. Lebih jauh tulisan ini ingin mengetatahui peraturan-peraturan apa saja yang mengatur tentang perjanjian waralaba selain yang terdapat dalam kitab Undang-Undang Hukum perdata (disingkat K.U.H.Perdata).
KEDUDUKAN ALAT BUKTI TULISAN TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN
Rosdalina Bukido
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 9, No 1 (2011)
Publisher : IAIN Manado
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (202.03 KB)
|
DOI: 10.30984/as.v9i1.9
Pembuktian merupakan salah satu aspek yang sangat penting didatangkan dan disiapkan oleh para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam membuktikan kebenaran suatu peristiwa hukum. Ada bermacam-macam alat bukti yang ada pada proses pembuktian dalam hukum acara perdata yang salah satu di antaranya adalah alat bukti tulisan/surat. Alat bukti ini menempati posisi yang pertama bagi hakim dalam menilai suatu peristiwa hukum yang terjadi di antara para pihak. Alat bukti tulisan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna jika akta tersebut memenuhi syarat otentisitas yang ditentukan oleh undang-undang, salah satunya harus dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang. Jika persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang itu dipenuhi oleh para pihak maka kekuatan hukum pembuktian itu (alat bukti tulisan) sangat menjadi pertimbangan utama hakim dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pokok perkara yang disidangkan.
POLIGAMI DAN PERMASALAHANNYA Kandungan Hukum QS. An-Nisa’ (4): 3 & 29
Sjamsuddin AK Antuli
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 6, No 2 (2008)
Publisher : IAIN Manado
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (122.641 KB)
|
DOI: 10.30984/as.v6i2.250
Dalam pengertiannya, Poligami adalah dimana seorang suami beristri lebih dari seorang. Islam membolehkan poligami, karena dalam Al-Qur’an yang merupakan kitab suci bagi umat Islam sekaligus menjadi pedoman dan rujukan, di dalamnya terdapat penjelasan mengenai poligami seperti yang tersirat di dalam QS. An-Nisa’ (4): 3 dan 129. Dalam beberapa pernafsiran, persoalan ini sangatlah menarik untuk dikaji dan dimengerti, karena banyak factor yang terkait di dalamnya baik dalam hal kebolehan maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanannya. Sehingga itu, timbulah beragam perbedaan pendapat tentang boleh atau tidaknya poligami dilaksanakan. Di sisi lain, persoalan ini hendaklah mendapatkan suatu kepastian hokum agar masyarakat khususnya umat Islam paling tidak dapat memahami dan mengerti tentang kedudukan hukumnya dan persyaratan-persyaratan bagi mereka yang ingin berpoligami. Dalam Islam itu sendiri, poligami tidaklah merupakan suatu larangan dan bukan pula merupakan suatu anjuran. Namun demikian bagi mereka yang ingin berpoligami, tentunya harus menempuh beberapa persyaratan untuk merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
URGENSI PERJANJIAN DALAM HUBUNGAN KEPERDATAAN
Rosdalina Bukido
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 7, No 2 (2009)
Publisher : IAIN Manado
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (185.369 KB)
|
DOI: 10.30984/as.v7i2.42
Perjanjian memiliki peran yang sangat penting dalam hubungan keperdataan. Sebab dengan adanya perjanjian tersebut akan menjadi jaminan hukum para pihak dan menjadi bukti bahwa telah benar-benar diadakan perjanjian. Sehingga jika di kemudian hari terdapat perselisihan akibat hubungan hokum tersebut maka maka para pihak kembali melihat perjanjian yang telah disepakati.